WorksheetsPJOK KELAS 8" KESELAMATAN JALAN RAYA"
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Berikut yang bukan termasuk pengertian "jalan" adalah ....
seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap
termasuk jalan rel dan kabel
berada pada permukaan tanah
di atas permukaan air
Yang bukan merupakan ciri - ciri jalan raya adalah ....
sempit dan terjal
dibiayai oleh perusahaan negara
dapat digunakan masyarakat umum
penggunanya diatur oleh UU pengangkutan
Yang termasuk pembagian jalan menurut fungsinya adalah ....
jalan provinsi dan jalan desa
jalan kolektor dan jalan kabupaten
jalan kelas I dan II
jalan arteri dan jalan kolektor
Jalan arteri adalah ....
jalan umum yang fungsinya lebih pada pelayanan kendaraan dengan jarak tempuh perjalanan jauh
jalan raya yang digunakan demi melayani kendaraan lokal di suatu tempat, ciri perjalanannya jarak dekat
jalan yang digunakan untuk melayani angkutan lingkungan
jalan raya yang berfungsi melayani kendaraan dengan perjalanan jarak sedang
Termasuk pembagian jalan menurut administrasi adalah ....
jalan kolektor
jalan provinsi
jalan kelas I
jalan kelas III C
Yang dimaksud pembagian jalan menurut muatan sumbu adalah ....
jalan dikelompokkan menurut fungsinya
jalan dikelompokkan menurut wewenang pembinaannya
jalan dikelompokkan sesuai kemampuan menerima beban lalu lintas
jalan dikelompokkan menurut medan jalan
Trotoar digunakan untuk ....
tempat bersepeda
tempat parkir motor
tempat piknik
tempat berjalan kaki
Bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, dinamakan ....
rambu lalu lintas
markah jalan
stopan lalu lintas
hiasan jalan
rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi ... macam
2
3
4
20
manakah yang termasuk rambu peringatan?
Manakah yang termasuk rambu petunjuk?
Manakah yang termasuk rambu larangan?
Manakah yang termasuk rambu perintah?
tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis - garis, dinamakan ....
rambu lalu lintas
markah jalan
mural jalan
hiasan jalan
Diatas merupakan salah satu gambar penggunaan rambu laulintas ....
pelican crossing
jerapah cross
zebra cross
rambu lalu lintas
Marka garis putus - putus maka, ....
sebagai pemisah jalur/lajur, pengendara boleh melintasi
menandakan bahwa akan ada marka garis utuh
dilarang melewati marka tersebut
dilarang melewati, tapi boleh jika terpaksa
Pada marka di gambar tersebut, maka ....
pada sisi garis utuh boleh melintasi
pada sisi garis putus - putus dilarang melintasi
jangan melintasi pada kedua sisi
hanya pada sisi garis utuh dilarang melintasi
Diatas merupakan contoh dari ....
markah lambang
markah serong
markah melintas
markah membujur
Jalan adalah prasarana transportasi darata yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang di peruntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah atau air, serta di permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. hal ini tertuang di dalam UU....
UU RI No. 38 Tahun 2004
UU RI No. 38 Tahun 2005
UU RI No. 38 Tahun 2006
UU RI No. 38 Tahun 2007
Di gunakan untuk kendaraan bermotor, di gunakan masyarakat umum, di biayai oleh perusahaan negara, penggunaanya di atur oleh UU perangkutan hal ini merupakan ciri-ciri dari jalan....
Jalan Raya
Jalan Arteri
Jalan Arteri Primer
Jalan Kolektor
Ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua adalah pengertian dari...
Jalan Raya
Jalan Arteri Primer
Jalan Arteri
Jalan Arteri Sekunder
Kecepatan rencana >30 km/jam, lebar jalan >8,0 m, kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalulintas rata-rata, tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. hal ini merupakan persyaratan yang harus di penuhi oleh ...
Jalan Arteri Primer
Jalan Arteri Sekunder
Jalan Kolektor
Jalan lokal
Kecepatan rencana > 20 km/jam, lebar badan jalan >6,0 m, tidak terputus walaupun memasuki desa. hal ini merupakan persyaratan yang harus di penuhi jalan...
Jalan Arteri
Jalan Lokal
Jalan Lokal Primer
Jalan Lokal Sekunder
Kecepatan rencana >40 km/jam, lebar badan jalan >7,0 m, hal ini merupakan sebagian persyaratan yang harus di penuhi oleh jalan
Jalan Arteri
Jalan Kolektor
Jalan Lokal
Jalan Trotoar
Kecepatan rencana > 10 km/jam, Lebar jalan >5 m, Persyratan ini harus dipenuhi oleh jalan...
Jalan Arteri
Jalan Lokal
Jalan Lokal Sekunder
Jalan lokal primer
