WorksheetsSistem Jaminan Halal 2020
Total questions: 21
Worksheet time: 11mins
Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat Halal adalah
LPPOM MUI
Kementerian Agama
BPJPH
BPOM RI
MUI
Sistem Jaminan Halal ( SJH ) merupakan sistem yang mengatur seluruh aktifitas proses produksi produk halal sesuai dengan persyaratan / kriteria yang harus dipenuhi yaitu
10 Kriteria
9 Kriteria
11 Kriteria
12 Kriteria
5 Kriteria
Berikut ini yang bukan merupakan kriteria SJH adalah
Bahan
Penanganan Produk Tidak Bermutu
Kebijakan Halal
Audit Internal
Kaji Ulang Manajemen
Berikut ini yang bukan merupakan jenis dokumen yang dapat digunakan untuk menjelaskan status kehalalan bahan adalah
Sertifikasi Halal
Statement of Pork Free Facility
Flowchart Produksi
Spesifikasi Produk
Matriks Bahan vs Produk
Berikut ini yang bukan merupakan bahan baku dalam positif list adalah
Gula Rafinasi
Sodium Bikarbonat
Pewarna Makanan Sintetis
Garam
Ammonium Bikarbonat
Pelaksanaan Pelatihan Internal SJH minimal dilakukan
Setiap briefing kerja
1 tahun sekali
6 bulan sekali
Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
2 tahun sekali
Diantara bahan - bahan berikut ini yang harus disertai dengan Sertifikasi Halal untuk menjelaskan status kehalalannya adalah
Bahan tambang
Sintetik Flavor
Tepung tapioka
Telur
Madu murni
Yang bukan merupakan aktifitas kritis adalah
Pembelian
Pencucian Alat
Penjualan
Penyimpanan Bahan dan Produk
Seleksi Bahan Baru
Pelaksanaan Audit Internal SJH minimal dilakukan
3 bulan sekali
1 tahun sekali
6 bulan sekali
Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
2 tahun sekali
Hasil Audit Internal Halal harus dilaporkan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap periode
6 bulan sekali
1 tahun sekali
3 bulan sekali
3 tahun sekali
Setiap akan audit SJH
Masa berlaku sertifikat Sistem Jaminan Halal adalah
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
Pengertian Sistem Jaminan Halal adalah
Suatu sistem yang mengelola seluruh fungsi dan aktifitas manajemen dalam menghasilkan produk Halal sesuai dengan aturan yang digariskan BPOM
Suatu sistem yang mengelola bahan baku untuk terciptanya produk yang Halal
Suatu sistem yang mewajibkan seluruh karyawan untuk menjaga kehalalan suatu produk
Suatu sistem yang dapat menjadikan suatu produk menjadi berlogo Halal
Suatu sistem yang mengelola seluruh fungsi dan aktifitas manajemen dalam menghasilkan produk Halal sesuai dengan aturan yang digariskan LPPOM MUI
Pernyataan yang paling benar dibawah ini adalah
Dalam Sistem Manajemen Halal untuk KAHI wajib beragama Islam
Dalam Sistem Manajemen Halal untuk KAHI boleh non Islam dengan catatan seluruh Auditor Internal Halal adalah beragama Islam
Dalam Sistem Manajemen Halal untuk KAHI dan Auditor Halal Internal harus beragama Islam
Pernyataan B adalah benar
Pernyataan B dan C yang paling benar
Kaji ulang manajemen harus dilakukan minimal
3 Bulan sekali
1 Tahun sekali
6 Bulan sekali
Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
2 Tahun sekali
Poin Kebijakan Halal PT. Intim Harmonis Foods Industri, yang paling benar adalah
Menghasilkan produk yang bermutu dan aman dikonsumsi merupakan tanggungjawab setiap karyawan
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
Perbaikan secara terus menerus dalam mencapai mutu dan keamanan pangan secara konsisten
Jawaban a dan b benar
Jawaban a dan c benar
Menyusun sistem pembuatan produk baru berdasarkan bahan yang telah disusun oleh Koordinator Auditor Halal Internal dan diketahui oleh LPPOM MUI adalah Tugas dan Wewenang dari departemen
R&D
RA
Quality
Produksi
HRD
Masa berlaku lampiran sertifikat halal produk jika terdapat sertifikasi halal pengembangan produk adalah
2 tahun
4 tahun
5 tahun
1 tahun
Mengacu pada masa berlaku Sertifikat Halal Induk
Pelaksanaan SJH dan menghasilkan produk yang halal dan bermutu dalam suatu perusahaan merupakan tanggung jawab dari
Seluruh Karyawan
Tim Manajemen Halal
KAHI
Top Manajemen Perusahaan
Ketua Tim Manajemen Halal
Tujuan Jaminan Halal dalam suatu perusahaan, adalah kecuali
Memberikan jaminan keamanan untuk semua produk yang dihasilkan secara kesinambungan dan konsisten sesuai dengan syariat Islam, dimanapun produk di produksi (maklon)
Memperbaiki cara produksi dengan memperhatikan tahapan-tahapan proses yang dianggap kritis bagi kehalalan produknya
Memberikan jaminan kehalalan untuk semua produk yang dihasilkan secara kesinambungan dan konsisten sesuai dengan syariat Islam, dimanapun produk di produksi (maklon)
Memastikan semua produk yang dihasilkan perusahaan berlogo Halal
a, b dan c benar
Lini dan peralatan produksi yang pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya, jika akan digunakan untuk memproduksi produk halal, harus dibersihkan dengan cara
Dicuci dengan air mengalir
Dicuci dengan alkohol
Dicuci sebanyak 7x yang salah satunya menggunakan tanah atau bahan lain yang dapat menghilangkan rasa, bau dan warna
Dicuci dengan desinfektan
Cukup dilap dengan menggunakan kain basah
Berikut ini yang termasuk tata cara penyimpanan produk di gudang untuk menjamin kehalalan bahan/ produk kecuali
Bebas dari kotoran tikus
Bebas dari alkohol yang memabukkan
Tidak bercampur dengan bahan non halal
Disimpan dalam ruangan yang cukup cahaya
Memiliki prosedur tertulis tentang tata cara penyimpanan bahan dan produk
