NEW
Font size
WorksheetsPJJ Manajemen Forensik Digital Perpajakan
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
LIPD merupakan salah satu dokumen yang digunakan dalam kegiatan forensik digital sesuai SE-36/PJ/2017. LIPD adalah:
List of Instruction in Police Department
Lembar Instruksi Pemeriksaan Digital
List of Inspection Per Disc
Lembar Informasi Perangkat Digital
Berita Acara yang harus dibuat menurut SE-36/PJ/2017 adalah sebagai berikut, kecuali:
Berita Acara Perolehan Data Elektronik
Berita Acara Pengolahan Data Elektronik
Berita Acara Serah Terima Data Elektronik
Berita Acara Penyimpanan Data Elektronik
Pengolahan data elektronik adalah:
Membuka image data elektronik untuk dapat dibaca
Membaca data elektronik hasil akuisisi untuk dikaitkan dengan kasus
Melakukan keyword search sesuai permintaan user
Melakukan proses working copy untuk kemudian diolah
LPTFD harus disampaikan kepada:
User (Pemeriksa/Pemeriksa Bukti Permulaan/Penyidik)
UPFD
UPAFD
Wajib Pajak
Untuk melakukan perolehan data elektronik, tools forensic yang dapat digunakan adalah:
Docking HDD 3.5”
FTK Imager
Digitec Ninja
Forensic Bridge
Terdapat dua Indikator Kinerja Utama untuk mengukur kegiatan forensik digital perpajakan, yaitu:
Persentase penyelesaian LPT tepat waktu dan Persentase penyelesaian kegiatan forensik digital yang tepat waktu
Persentase penyelesaian kegiatan forensik digital yang tepat waktu dan Persentase penyelesaian LPTFD yang tepat waktu
Persentase penyelesaian perolehan data elektronik yang tepat waktu dan Persentase penyelesaian Berita Acara penyerahan tepat waktu
Persentase penyelesaian kegiatan forensic digital yang tepat waktu dan Persentase penyelesaian pengolahan dan analisa data elektronik yang tepat waktu
Pengertian imaging dalam kegiatan forensic digital:
Melakukan pengambilan gambar file-file hasil assessment
Capture data elektronik dengan screen shoot
Membungkus data elektronik yang diperoleh dengan tool forensic
Membuka file yang telah diakuisisi dengan autopsy dan menguji nilai hash nya
Evidence hasil akuisisi disimpan oleh:
TFD yang bersangkutan
Petugas khusus pada UPAFD
Kasi Adminbukperdik
Pemeriksa Bukti Permulaan/Penyidik/Pemeriksa
Pembelian pealatan forensik digital dapat diajukan dalam kategori:
Belanja Modal
Belanja Pegawai
Belanja Bahan
Belanja Perjalanan Dinas
Apabila pada saat tim forensik digital perpajakan datang ke lokasi wajib pajak, ternyata wajib pajak langsung memformat ulang hard disk yang digunakannya, maka tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tim forensik digital perpajakan adalah:
Meninggalkan hard disk tersebut karena sudah di format ulang oleh wajib pajak
Melihat isi hard disk tersebut menggunakan tableu write blocker dan FTK Imager
Memarahi Wajib Pajak karena memformat hard disk tersebut
Melakukan akuisisi data menggunakan metode physical acquisition
