NEW
Font size
WorksheetsSKB Pengadaan barang dan jasa
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
Fungsi layanan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan secara umum dibagi menjadi dua kelompok besar, adalah...
Kegiatan pembangunan dan kegiatan perekonomian
Kegiatan operasional dan kegiatan pembangunan
Kegiatan operasional dan kegiatan perekonomian
Kegiatan pengadaan dan kegiatan pembangunan
Contoh dari kegiatan operasional sehari-hri yang sifatnya berulang secara terus menerus dan mempunyai pola kebutuhan pengadaan tetap terkait operasi fungsi layanan pemerintah ialah
Pembangunan Gedung Puskesmas
Pelatihan Keterampilan
Pengadaan pupuk pertanian
Pembelian alat tulis kantor
Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan merupakan pengertian dari
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Fungsi Layanan Pemerintah dalam Konteks Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Barang/Jasa Pemerintah
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Layanan publik yang diberikan sebagai fungsi layanan pemerintah, kecuali
Pembangunan fasilitas jalan dan jembatan
Pembangunan sarana pendidikan
Distribusi raskin
Penjagaan keamanan
Secara umum, pengadaan barang/jasa dimulai dari secara berurutan.
Penetapan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kontrak
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan
Perencanaan pengadaan, menetapkan HPS, jadwal pelaksanaan
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, jadwal pelaksanaan
Yang termasuk tahapan dalam persiapan pengadaan untuk swakelola ialah Penetapan sasaran, menetapkan HPS, rencana kegiatan
Penetapan sasaran, jadwal pelaksanaan, rencana kegiatan, pelaksanaan swakelola
Penetapan sasaran, jadwal pelaksanaan, rencana kegiatan, pelaksanaan pemilih, RAB
Penetapan sasaran, jadwal pelaksanaan, rencana kegiatan, RAB
Penetapan sasaran, jadwal pelaksanaan, penetapan barang/jasa
Yang termasuk tahapan perencanaan pengadaan ialah
Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, anggaran pengadaan barang/jasa, rencana kegiatan
Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, anggaran pengadaan barang/jasa, RAB
Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, jadwal, anggaran pengadaan barang/jasa
Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, anggaran pengadaan barang/jasa
Yang merupakan tahapan persiapan pengadaan melalui penyedia yang dilakukan oleh PPK ialah
Menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga, persiapan pemilihan
Menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga
Menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,
Menetapkan HPS, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga, rencana kegiatan
Yang merupakan tahapan persiapan pengadaan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan ialah
Menetapkan HPS
Persiapan pemiihan
Penetapan sasaran
Jadwal pelaksanaan
Yang merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan melalui swakelola ialah
Pelaksanaan swakelola (Tipe I,II,III, IV), pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggungjawaban
Pelaksanaan swakelola (Tipe I,II,III, IV), pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggungjawaban, pelaksanaan pemilihan
Pelaksanaan swakelola (Tipe I,II,III, IV), pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggungjawaban, pelaksanaan kontrak
Pelaksanaan swakelola (Tipe I,II,III, IV), pembayaran swakelola, pengawasan dan pertanggungjawaban, pelaksanaan kontrak
Yang merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia ialah
Pelaksanaan pemilihan, penetapan sasaran, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil kerja
Pelaksanaan pemilihan, serah terima hasil kerja
Pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, pengawasan dan pertanggungjawaban, serah terima hasil kerja
Pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil kerja
Berdasarkan sudut pandang institusi pengguna barang/jasa pada ruang lingkup Perpres No. 16 Tahun 2018, kecuali
Kementerian
BUMN
Lembaga
DPRD
Dari sudut pandang pembiayaan berdasarkan ruang lingkup Perpres No. 16 Tahun 2016 mencakup kecuali
Hibah
Pinjaman dalam negeri
APBN
CSR BUMN
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2016 mencakup, kecuali
Barang
Pembelian
Jasa Konsultansi
Pekerjaan Konstruksi
Cara pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu
penunjukan langsung dan tender lelang
swakelola dan pemilihan penunjukan
swakelola dan pemilihan kontrak
swakelola dan pemilihan penyedia
Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran, penyelenggara tim swakelola terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA adalah tipe swakelola
Tipe A
Tipe I
Tipe II
Tipe III
Tipe Utama
Yang termasuk ruang lingkup pedoman swakelola secara berurutan ialah
Perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pengawasan swakelola, pelaksanaan swakelola, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, pengaturan swakelola, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, pengawasan swakelola, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, serah terima hasil pekerjaan
Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi disebut
Pelaku usaha
Pelaksana usaha
Pelaku ekonomi
Perusahaan
Proses dimulai pengadaan melalui penyedia meliputi secara berurutan
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, penetapan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan
Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan
Adapun metode pemilihan B/PK/JL melalui penyedia ialah
e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender
e-purchasing, pengadaan langsung, swakelola, penunjukan langsung, tender cepat, tender
e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan tender, tender cepat, tender
e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender tunggal
Adapun metode pemilihan jasa konsultansi melalui penyedia ialah
Seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung
Seleksi, pengadaan jasa, penunjukan langsung
Seleksi, pengadaan langsung, penunjukan tender
Seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender
Salah satu contoh yaitu pengadaan Sistem Informasi Teknologi untuk Vendor Management System (VMS) termasuk jenis pengadaan
Barang
Pengadaan Terintegrasi
Jasa Konsultasi
Pekerjaan Kontruksi
Yang bukan merupakan tugas PPK dalampersiapan PBJ melalui penyedia
Menetapkan spesifikasi teknis/KAK
Menetapkan uang muka
Menetapkan rancangan Kontrak
Persiapan pemilihan
BAB XI Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
Usaha kecil, PDN, aspek berkelanjutan
Usaha kecil, PDN, aspek barang/jasa
Usaha kecil, PDN, aspek hasil barang/jasa
Usaha kecil, PDN, aspek berkelanjutan dalam pengelolaan
Menerima dan menjawab sanggah
Pokja Pemilihan
PPK
Pejabat Pengadaan
Pengguna Anggaran
