Font size
WorksheetsSoal Kearsipan Kelompok 4
Total questions: 120
Worksheet time: 3600secs
Melaksanakan penelusuran sumber arsip dilakukan dengan
Melalui daftar arsip statis dan inventaris arsip
Melakukan pengumpulan data/referensi yg relevan dengan penyusunan guide arsip
A dan B benar
A dan B salah
Setelah penulisan draft guide arsip statis selesai, tahap selanjutnya adalah
Melaksanakan penelusuran sumber arsip
Penilaian dan penelaahan
Perbaikan atas hasil penilaian dan penelaahan
Pengesahan
Deskripsi arsip statis harus mencantumkan nomor
Identitas arsip
Index
Klasifikasi
Acak
Tujuan disusunnya sarana bantu penemuan kembali arsip statis untuk memberikan acuan dan panduan teknis kepada lembaga kearsipan dalam menyusun
Guide arsip statis
Daftar arsip statis
Inventaris arsip statis dari khasanah arsip statis
Semua benar
Daftar yang memuat nama orang, lembaga, tempat dan masalah yang terdapat dalam arsip dan mengacu ke nomor arsip merupakan pengertian dari
Daftar singkatan
Indeks
Konkordan
Guide
Ada 2 ukuran boks arsip yg besar dan kecil dengan ukuran
20 cm x 27 cm x 38 dan 10 cm x 27 cm x 38
30 cm x 27 cm x 38 dan 20 cm x 27 cm x 38
25 cm x 27 cm x 38 dan 15 cm x 27 cm x 38
35 cm x 27 cm x 38 dan 24 cm x 27 cm x 38
Manuver/penyatuan infomasi statis dengan cara mengelompokkan informasi pada sistem aplikasi komputer merupakan manuver informasi secara
Manual
Elektronik
Terupdate
Offline
Apabila dalam pengolahan arsip tidak ditemukan “asas asal usul dan asas aturan asli,” maka dapat diterapkan salah satu asas atau prinsip lain dibawah ini, kecuali
Prinsip fungsional
Prinsip restorasi
Prinsip aksesibilitas
Prinsip organisasi
Tahapan selanjutnya setelah pelaksanakan penelusuran sumber arsip dalam rangkaian prosedur penyusunan guide arsip statis adalah
Penyusunan rencana teknis
Penulisan guide arsip statis
Penilaian dan penelaahan
Pengesahan
Tahapan setelah melaksanakan penelusuran sumber data dalam rangkaian prosedur penyusuanan daftar arsip statis adalah
Penyusunan rencana teknis
Penyusunan skema sementara pengaturan arsip
Rekonstruksi arsip
Deskripsi arsip statis
Guide diletakkan diantara kelompok berkas arsip yang satu dengan kelompok berkas lainnya di dalam
Box
Rak
Filing cabinet
Map
Setiap laci filling cabinet idealnya berisi..........folder
20
30
40
50
Alat yang digunakan untuk menandai adanya keluarnya arsip dari laci atau filling cabinet disebut
Guide
Filling cabinet
Out indicator
Label
Suatu pola atau bagan yang berupa daftar pengelompokan subyek yang dibuat secara berjenjang/hierarki, merupakan
Pola subjek arsip
Pola klasifikasi arsip
Kode klasifikasi arsip
Indeks arsip
Out guide sebagai pengganti arsip yang dipinjam di tempat penyimpanan arsip apabila arsip yang dipinjam
1 lembar
1 box
1 folder
1 laci
Bentuk pelimpahan wewenang disaat penerima kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya disebut
Atas nama (a.n)
Untuk beliau (u.b)
Tertanda (ttd)
Atas perintah beliau (a.p.b)
Tanda pengenal atau identifikasi pada suatu perusahaan atau organisasi yang berbentuk simbol dan huruf disebut
Cap dinas
Merk
Gambar
Logo
Lambang negara
Ukuran dan kualitas kertas yang dipergunakan sesuai dgn standar untuk surat dinas eksternal sebaiknya
F4
A3
A4
A6
A5
Tujuan pemberkasan arsip aktif di unit pengolah, kecuali
Untuk menjamin bahwa arsip yang disimpan adalah arsip yang di kategorikan sebagai arsip inaktif
Untuk menjamin keseragaman dalam pemberkasan dan penyimpanan arsip aktif
Untuk menjamin tersedianya informasi untuk kepentingan layanan PPID dan SIKN
Untuk menjamin pemeliharaan dan penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja
Dalam rangka pemeliharaan arsip aktif, unit pengolah dapat membentuk
Unit kearsipan
Central file
Depo arsip
Gudang
Alih media arsip diautentikasi oleh pimpinan dilingkungannya, autentikasi arsip yang diletakkan dapat dilakukan dengan metode berikut ini, kecuali
Digital signatur
Matemark
Stempel bermaterai
Public key
Ruang lingkup pedoman pemeliharaan arsip dinamis adalah
Penataan arsip aktif, inaktif,dan vital
Pemeliharaan arsip aktif, inaktif dan vital
Pemeliharaan arsip aktif, inaktif dan pasif
Pemeliharaan arsip aktif, inaktif dan alih media arsip
Pemeliharaan arsip aktif dilakukan melalui kegiatan
Pemberkasan dan penyimpanan
Penyimpanan dan penataan
Pemberkasan dan penataan
Penataan dan pemeriksaan alih media arsip
Tahapan pemberkasan dan penyimpanan arsip aktif setelah pemeriksaan adalah
Penentuan kode
Penentuan indeks
Pelabelan
Penataan
Penemuan kembali
Kartu tunjuk silang digunakan apabila, kecuali
Arsip memiliki keterkaitan denganberkas lainnyayang berbeda media
Arsip memiliki informasi lebih darisatu pelaksanaan fungsi
Terjadi perubahan pemilik arsip
Terjadi perubahan nama orang, atau pegawai atau lembaga
Pemeliharaan arsip inaktif dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan arsip inaktif. Yang tidak termasuk ke dalam kegiatan penataan arsip inaktif adalah
Pemberkasan arsip inaktif
Pengaturan fisik arsip
Pengolahan informasi arsip
Penyusunan daftar arsip inaktif
Ruang atau gedung yang biasa digunakan untuk menyimpan arsip inaktif disebut
Provenance
Record center
Central file
Options
Perka ANRI nomor 9 tahun 2018 berisi tentang
Pedoman pemeliharaan arsip dinamis
Tata naskah dinas
Klasifikasi arsip
Pedoman pemeliharaan arsip inaktif
Pengaturan fisik arsip inaktif dilakukan dengan cara kecuali
Survey
Penataan arsip dalam boks
Penomoran boks dan pelabelan
Pengaturan penetapan boks
Pengolahan arsip statis meliputi, kecuali
Menata informasi arsip statis
Menata fisik arsip statis
Penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis
Penyimpanan arsip statis
Mengkoordinasikan simpul jaringan dan membina simpul jaringan adalah tugas dari
ANRI
Lembaga kearsipan
Lembaga Negara
Organisasi kearsipan
Fungsi unit kearsipan pada pencipta arsip adalah kecuali
Pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah dilingkungannya
Pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi
Pembinaan dan pengevaluasian
Mengolah arsip dalam kerangka SKN dan SIKN
Tugas unit kearsipan pada pencipta arsip adalah kecuali
Pemusnahan arsip dilingkungan ANRI
Mengolah arsip dan menyajikan informasi
Mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan
Melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah dilingkungannya
Pengolahan arsip statis dilaksanakan berdasarkan asas
Asal asal usul dan aturan asli
Asal keprofesionalan
Asas akuntabilitas dan aksesibilitas
Asas kemanfaatan dan kepatisipatifan
Tata naskah dinas yang sudah ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip memakai pedoman persetujuan dari
Lembaga kearsipan
Unit pengolah
Unit kearsipan
Kepala ANRI
Klasifikasi arsip disusun secara logis, sistematis dan kronologis merupakan hasil analisis dari
Fungsi
Tugas
Isi berkas
A dan B benar
A,B,C benar
Kapan ditetapkan dan diundangkan PP No. 28 tahun 2012
16 Oktober/05 Desember tahun 2012
27 February 2012
23 Oktober/ 15 Desember tahun 2012
23 Desember tahun 2012
Ada berapa pasal PP No. 28 tahun 2012
163
164
165
166
167
Pelaksanaan preservasi arsip statis melalui reproduksi dilaksanakan dengan melakukan
Alih media arsip
Autentikasi arsip
Perawatan arsip
Perlindungan arsip
Penggunaan sarana dan prasarana
Yang bukan program dari arsip vital adalah
Penyelamatan
Pelindungan
Pemulihan
Penataan
Waktu yang digunakan untuk memberkaskan dan melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada ANRI paling lama adalah
12 bulan setelah pelaksanaan kegiatan
6 bulan setelah pelaksanaan kegiatan
3 bulan setelah pelaksanaan kegiatan
4 bulan setelah pelaksanaan kegiatan
Penyusutan arsip dilakukan pencipta arsip berdasarkan
DPA
JRA
Daftar Berkas
Daftar isi berkas
Yang bukan merupakan kegiatan penyusutan arsip adalah
Pemindahan arsip inaktif
Pemusnahan arsip
Pemberkasan arsip inaktif
Penyerahan arsip statis
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang
Telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang
Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara
Betul semua
Standar kertas permanen untuk naskah dinas yang bernilai guna sekunder atau permanen kecuali
pH pada rentang 7,5-10
Daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa minimal 5
Daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa maksimal 5
Kandungan alkali kertas minimal 0,4 mol asam/kg
Naskah dinas yang tidak menggunakan kertas A4 yaitu
Naskah dinas korespondensi
Naskah dinas khusus
Telaahan staf
Naskah dinas arahan
Berikut ini yang bukan merupakan susunan penomoran surat perintah/surat tugas yaitu
Nomor urut surat perintah/surat tugas
Bulan
Tahun
Kode klasifikasi
Bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan adalah
Uraian staf
Telaah staf
Telaah uraian surat
Uraian deskripsi surat
Naskah dinas arahan menggunakan kertas
A4 berukuran 210 x 330 mm
F4 berukuran 210 x 330 cm
F4 berukuran 210 x 330 mm
A4 berukuran 220 x 300 cm
Yang merupakan jenis dan format naskah dinas diantaranya sebagai berikut kecuali
Naskah dinas arahan
Naskah dinas korespondensi
Naskah dinas khusus
Naskah dinas umum
Yang menjadi tugas lembaga kearsipan adalah
Melaksanakan pengolahn arsip inaktif yg memiliki retensi ± 10 th berasal dr satuan kerja dilingkungan organisasi
Pengolahan, penyimpanan dan penyajian arsip aktif
Pengelolaan arsip vital
Pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan
Pihak yg mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis adalah
Lembaga kearsipan
Unit kerja/unit pengolah
Unit kearsipan
Pencipta arsip
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat merupakan maksud dari asas
Asas Kemanfaatan
Asas Akuntabilitas
Asas Kepentingan umum
Asas Aksesabilitas
Penyelenggaraan arsip yg dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan yang sesuai ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip merupakan maksud dari asas
Asas Asal-usul
Asas Keautentikan
Asas Aturan asli
Asas Keamanan
Unit yang melaksanakan fungsi dan tugas pengelolaan arsip aktif dan program arsip vital adalah
Lembaga kearsipan
Unit kearsipan
Unit pengolah
Unit pencipta arsip
Mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN merupakan fungsi dari
Unit Kearsipan
Unit pengolah
Unit pencipta
Unit Kerja
Setiap orang yang memperjual belikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dipidana paling lama penjara..... tahun
2
5
10
3
Arsip yg frekuensi pengunaannya terus-menerus / tinggi adalah
Arsip dinamis
Arsip aktif
Arsip terjaga
Arsip vital
Menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah merupakan tujuan
Penyelenggaraan kearsipan
Pengelolaan arsip dinamis
Pengelolaan arsip statis
Sistem informasi kearsipan nasional
Preservasi arsip
Lembaga yg mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan adalah
ANRI
Lembaga kearsipan
Unit kearsipan
Unit pengolah
Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna yg tidak berhak dipidana paling lama..... dan denda
3 tahun denda 125 jt
5 tahun denda 250 jt
10 tahun denda 500 jt
5 tahun denda 500 jt
Dalam PP No. 28 th 2012 pada pasal 4 ayat 2 yang dimaksud organisasi kearsipan terdiri dari
Unit pengolah dan unit kearsipan
Unit kearsipan dan lembaga kearsipan
Unit pengolah dan lembaga kearsipan
Lembaga kearsipan dan ANRI
Untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis menjadi efektif dan efisien, pencipta arsip dibantu oleh
Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Klasifikasi Arsip
Tata Naskah Dinas
A, B, C Benar
Tidak Ada Jawaban Benar
Penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a dilakukan untuk menyelenggarakan kearsipan secara
Terpadu dan terarah
Komprehensif dan efektif
Komprehensif dan terpadu
Terarah dan terstruktur
Preservasi arsip statis dilakukan untuk
Menjamin autentisitas dan aksesibilitas arsip statis
Menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis
Menjamin aksesibilitas dan kelestarian arsip statis
Semua benar
ANRI sebagai instansi pembina JFA memiliki tanggung jawab dan kewenangan sebagai berikut kecuali
Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan JFA
Menyusun pedoman formasi JFA
Menetapkan standar kompetensi JFA
Mensosialisasikan JFA
Melakukan pemberkasan arsip statis
Urutan yang benar jenjang JFA kategori keahlian adalah
Ahli pertama, ahli muda, ahli madya, ahli penyelia
Ahli pertama, ahli madya, ahli utama, ahli muda
Ahli pertama, ahli madya, ahli utama, ahli muda
Ahli pertama, ahli muda, ahli madya, ahli utama
Yang bukan tugas pokok arsiparis adalah
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis
Pengelolaan arsip statis
Pembinaan arsip
Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
Pemberkasan arsip statis
Urutan jenjang jabatan JFA kategori keterampilan berdasarkan Perka ANRI No. 13 tahun 2016 adalah
Pemula, terampil, mahir, penyelia
Terampil, mahir, penyelia
Pemula, terampil, mahir
Pemula, terampil, penyelia
Semua benar
Arsiparis diberhentikan sementara dari jabatannya apabila, kecuali
Diberhentikan sementara dari PNS
Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya
Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan arsiparis
Cuti naik haji
Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi meliputi kecuali
Daftar arsip inaktif
Daftar arsip aktif
Daftar arsip statis
Daftar arsip vital
Daftar arsip umum
Arsiparis diberhentikan sementara dari jabatannya apabila, kecuali
Diberhentikan sementara sebagai PNS
Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya
Menjalani tugas belajar kurang dari enam bulan
Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan arsiparis
Batas usia pengangkatan kembali dalam JFA setelah pemberhentian sementara adalah
53
54
56
58
PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam JFA kategori keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali
Berijazah D.III bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan instansi
Pangkat paling rendah pengatur I, golongan ruang II/c
Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam satu bulan
Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun
PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam JFA kategori keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali
Berijazah S.1 bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina
Berijazah D.IV bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina
Pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a
Nilai kinerja paling kurang bernilai baik selama 2 tahun
Yang bukan termasuk jenjang jabatan fungsional arsiparis kategori keterampilan adalah
Arsiparis mahir
Arsiparis muda
Arsiparis penyelia
Arsiparis pemula
Yang bukan termasuk jabatan fungsional arsiparis kategori keahlian adalah
Arsiparis ahli muda
Arsiparis ahli madya
Arsiparis ahli utama
Arsiparis ahli pemula
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
Arsiparis
Tugas arsiparis
Fungsi arsiparis
Tugas pokok arsiparis
Instansi pembina jabatan fungsional arsiparis adalah
ANRI
Lembaga kearsipan
Unit kearsipan
Kepala ANRI
Urutan jenjang jabatan fungsional arsiparis kategori keterampilan dari terendah dengan yang tertinggi
1) Arsiparis terampil
2) Arsiparis mahir
3) Arsiparis pemula
4) Arsiparis penyelia
1,2,3,4
2,3,1,4
3,1,2,4
3,1,4,2
Urutan jenjang jabatan fungsional kategori keahlian dari yang terendah sampai tertinggi yang benar adalah
1) Arsiparis ahli pertama
2) Arsiparis ahli muda
3) Arsiparis ahli madya
4) Arsiparis ahli utama
1,2,3,4
2,1,3,4
1,2,4,3
2,1,4,3
Pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas perlindungan dan penyelamatan arsip statis termasuk kegiatan
Kegiatan arsiparis
Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip
Kegiatan pengelolaan arsip statis
Kegiatan pembinaan kearsipan
Penilaian kinerja arsiparis dilakukan secara
Objektif
Akuntabel
Transparan
Partisipatif
Semua benar
Untuk menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai dibentuk tim
Tim penilai kinerja instansi
Tim penilai kinerja instansi pembina
Tim penilai pembina
Tim penilai kinerja instansi dan tim penilai kinerja instansi pembina
Siapa yang membentuk dan menetapkan tim penilai kinerja instansi pembina
Pimpinan instansi pembina
Pejabat pembina kepegawaian daerah
Pimpinan instansi pembina jabatan fungsional arsiparis
Pembina kepegawaian daerah
Instansi pembina jabatan fungsional arsiparis adalah
Pemda
Pemprov
BKN
ANRI
Menpanrb
Jabatan fungsional arsiparis merupakan kategori jabatan
Keterampilan
Ketelitian
Keahlian
A dan B benar
A dan C benar
Urutan jenjang fungsional jabatan arsiparis kategori keterampilan yang benar adalah
Pemula, Penyelia, Terampil, Mahir
Pertama, Muda, Madya, Utama
Pemula, Mahir, Terampil, Penyelia
Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia
Pertama, Madya, Muda, Utama
Urutan jenjang jabatan fungsional arsiparis kategori ahli adalah
Pemula, Penyelia, Terampil, Mahir
Pertama, Muda, Madya, Utama
Pemula, Mahir, Terampil, Penyelia
Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia
Pertama, Madya, Muda, Utama
Berikut kegiatan pengelolaan arsip dinamis dengan membuat daftar kecuali
Daftar arsip statis
Daftar arsip dinamis
Daftar arsip yang dimusnahkan
Daftar arsip yang direproduksi
Daftar arsip yang akan diserahkan
PNS yang baru diangkat dalam jabatan fungsional arsiparis kategori keterampilan mempunyai golongan ruang
II/a
II/c
III/a
III/b
III/c
Arsiparis kategori keterampilan berijazah S-1/D-IV dapat diangkat menjadi arsiparis kategori keahlian apabila
Lulus kompetensi perjenjangan jabatan arsiparis
Lulus pendidikan jabatan arsiparis
Tersedia formasi jabatan arsiparis ahli
A dan B benar
A, B, dan C benar
Arsiparis diberhentikan sementara dari jabatannya apabila kecuali
Diberhentikan sementara sebagai PNS
Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Dalam masa persalinan anak
Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
Ditugaskan di luar jabatan arsiparis
Pengangkatan kembali jabatan fungsional arsiparis paling lama berusia
50 tahun
52 tahun
54 tahun
55 tahun
58 tahun
PNS yang diangkat berijazah SLTA namun memiliki kemampuan serta pengalaman pengolahan kearsipan, dapat disesuaikan ke dalam jabatan fungsional arsiparis dengan syarat kecuali
Golongan ruang paling rendah II/c
Usia paling tinggi 50 tahun
Pengalaman minimal 2 tahun
Nilai prestasi kerja sangat baik 6 bulan terakhir
Semua salah
Pada awal tahun, setiap arsiparis wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
Yang tidak termasuk tugas tambahan arsiparis
Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan
Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja jabatan arsiparis
Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan
Melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Breef
Mengajar/melatih di luar bidang kearsipan
PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional arsiparis kategori keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali
Berijazah Diploma III (D3) bidang kearsipan atau bidang lain yang ditentukan instansi
Pangkat paling rendah pengatur tingkat I, golongan ruang II/c
Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a
Uraian kegiatan/tugas arsiparis dalam melaksanakan pembinaan kearsipan meliputi
Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan
Melakukan akreditasi kearsipan
Melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV) sistem informasi kearsipan
Memberikan bimbingan teknis (BINTEK) kearsipan
Melakukan pameran arsip tekstual dan virtual
Yang tidak termasuk kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi adalah
Daftar arsip aktif
Daftar arsip statis
Daftar arsip inaktif
Daftar arsip sejarah
Daftar arsip terjaga
Hasil kerja arsiparis dalam pengelolaan arsip dinamis sebagai berikut kecuali
Registrasi arsip
Daftar salinan otentik arsip terjaga
Laporan pelayanan arsip dinamis
Daftar arsip statis yang akan diserahkan
Daftar pencarian arsip (DPA)
Yang tidak termasuk tanggung jawab dan kewenangan ANRI sebagai pembina adalah
Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional arsiparis (SIJFA)
Mengelola arsip dinamis
Memfasilitasi pembinaan organisasi profesi arsiparis (AAI)
Menyusun pedoman formasi jabatan fungsional arsiparis
Instansi pembina jabatan fungsional arsiparis adalah
ANRI
Pencipta arsip
BKN
PERMENPAN RB
Setiap arsiparis wajib menyusun SKP. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh
ANRI
Atasan langsung
AAI
ICA
Nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan
150% dari angka kredit
125% dari angka kredit
100% dari angka kredit
75% dari angka kredit
200% dari angka kredit
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan arsip kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi merupakan
Kewajiban arsiparis
Tugas pokok arsiparis
Tujuan arsiparis
Peran arsiparis
Arsiparis
Hasil kerja arsiparis yang termasuk kegiatan pengelolaan arsip dinamis, kecuali
Registrasi arsip
Daftar arsip aktif
Daftar arsip inaktif
Daftar arsip statis yang diautentikasi
Daftar salinan autentikasi arsip terjaga
Hasil kerja arsiparis yang termasuk ke dalam kegiatan pengelolaan arsip statis adalah
Laporan verifikasi arsip statis yang akan diserahkan
Daftar arsip vital
Daftar arsip terjaga
Laporan pelayanan arsip dinamis
Daftar arsip yang dimusnahkan
Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai dibentuk oleh
Tim penilai kinerja dan kepala ANRI
Tim penilai kinerja instansi dan pembina
Kepala ANRI dan lembaga kearsipan
Unit kearsipan dan unit pengolah
ANRI dan lembaga kearsipan
Susunan keanggotaan tim penilai kinerjai sebagai berikut
Seorang ketua merangkap anggota
Seorang sekretaris merangkap anggota
Paling kurang 3 orang anggota
Jawaban b dan c benar
Semua jawaban benar
Syarat untuk menjadi anggota tim penilai kinerja instansi dan tim penilai kinerja instansi pembina yaitu
Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat arsiparis yang dinilai
Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja arsiparis
Aktif melakukan penilaian
Jawaban A dan B benar
Semua jawaban benar
Yang termasuk hasil kerja arsiparis kecuali
Kegiatan pengelolaan arsip dinamis
Kegiatan pengelolaan arsip statis
Kegiatan pembinaan kearsipan
Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
Kegiatan pemberkasan arsip aktif
Arsiparis yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan
Kepala lembaga kearsipan
Kepala unit kearsipan
Kepala ANRI
Undang-Undang
Semua benar
Jabatan fungsional arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori
Keterampilan
Keahlian
Keterampilan dan Keahlian
Fungsional
Struktural
PERMENPAN RB No. 48 tahun 2014 bab V membahas tentang
Tugas pokok, hasil kerja, dan uraian tugas JFA
Kategori dan jenjang JFA
Instansi pembina dan tugas instansi pembina jabatan arsiparis
Penilai kinerja jabatan arsiparis
Pangkatan dalam JFA
Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam tugas tim penilai kinerja instansi yaitu
Mengevaluasi keselarasan hasil penilaian
Melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, BINTEK, modul diklat kearsipan, dan sosialisasi
Menjamin objektivitas penilaian dan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat khusus arsiparis keahlian jenjang ahli madya dan ahli utama
Memberikan bahan pertimbangan dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi dan promosi
Pertimbangan yang dilakukan untuk mengangkat PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan arsiparis kategori keahlian kecuali
Usia paling tinggi 3 tahun sebelum batas usia pensiun
Memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 tahun
Pangkat paling rendah pengatur golongan ruang II/c
Berijazah S!/D.IV bidang kearsipan atau ilmu lain
Pejabat yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional arsiparis kategori keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kecuali
Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir
Pangkat paling rendah penata muda golongan ruang III/a
Berijazah S1/D.IV bidang kearsipan atau ilmu lain
Pangkat paling rendah penata muda tingkat I golongan ruang III/b
Salah satu tugas pokok arsiparis yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi
Registrasi arsip, daftar verifikasi arsip aktif yang autentik, dan daftar arsip dinamis yang dialihmediakan
Daftar arsip aktif, daftar arsip inaktif, daftar arsip vital, dan daftar arsip dinamis yang akan diautentikasi
Daftar arsip terjaga, daftar arsip yang akan diserahkan, dan daftar arsip yang dimusnahkan
Semua benar
Berikut ini jenjang jabatan fungsional arsiparis kategori keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah
Ahli pertama-muda-madya-utama
Ahli muda-madya-utama-pertama
Ahli madya-utama-pertama-muda
Ahli utama-pertama-muda-madya
