WorksheetsQUIZ HUKUM PAJAK
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Perbedaan antara retribusi dengan pajak adalah
Pembayar pajak memperoleh kontraprestasi langsung, sedangkan retribusi tidak
Pembayar retribusi memperoleh kontraprestasi langsung, sedangkan pajak tidak
Penghitungan pajak berdasar persentase, sedangkan retribusi berdasar nominal tertentu
Penghitungan retribusi berdasar persentase, sedangkan pajak berdasar nominal tertentu
Identitas utama yang digunakan seseorang dalam melakukan administrasi pajak adalah
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak
Kartu Tanda Penduduk
Ketiga jawaban benar
Instrumen yang dapat diterbitkan Dirjen Pajak tanpa didahului pemeriksaan adalah
STP
SKP-KB
Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
Wajib Pajak dalam menghitung besarnya pajak yang terutang menurut UU KUP adalah dengan menggunakan sarana, yaitu
Surat Ketetapan Pajak
Surat Pemberitahuan
Laporan Keuangan sebagai produk dari pembukuan
Surat Setoran Pajak
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan, sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dalam suatu tahun pajak adalah :
Penghasilan Bruto
Penghasilan Netto
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang KUP mengatur dua macam sanksi yaitu :
Sanksi alpa, percobaan sengaja dan pengulangan
Sanksi alpa dan bunga
Sanksi administrasi dan pidana
Sanksi denda, bunga dan kenaikan
Termasuk dalam pengertian sanksi administrasi adalah :
Sanksi alpa, percobaan sengaja dan pengulangan
Sanksi alpa dan bunga
Sanksi administrasi dan pidana
Sanksi denda, bunga dan kenaikan
Batas waktu penyampaian SPT OP Tahunan :
Paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak
Paling lambat tanggal dua puluh bulan berikutnya
Paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak
Paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem Self Assessment :
harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak
harus mencatatkan diri sebagai Wajib Pajak
wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
wajib mendaftarkan diri pada Direktorat jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak
Setiap Wajib Pajak mempunyai :
satu NPWP untuk setiap jenis pajak yang menjadi kewajibannya
satu NPWP untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya
beberapa NPWP untuk masing-masing jenis pajak yang menjadi kewajibannya
beberapa NPWP untuk setiap jenis pajak yang menjadi kewajibannya
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan
Wajib Pajak orang pribadi pindah tempat tinggal/tempat kedudukan dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama
Wajib Pajak orang pribadi pindah tempat tinggal/tempat kedudukan dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, wajib disimpan di Indonesia selama :
LIma Tahun
10 Tahun
15 Tahun
20 Tahun
Setiap Wajib Pajak wajib menandatangani Surat Pemberitahuan
oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan
oleh orang lain bukan Wajib Pajak dengan Surat Kuasa Khusus
oleh Pengurus atau Direksi, apabila Wajib Pajak Badan
jawaban lainnya semuanya benar
Pambayaran dan penyetoran pajak harus dialakukan dengan menggunakan
Surat pemberitahuan
Surat Pemberitaan
Surat Setoran Pajak
Surat Tagihan Pajak
Berikut ini yang bukan penyebab SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak disampaikan adalah..
SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yg disyaratkan
SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan SKP
SPT ditandatangani oleh kuasa yang dilampiri surat kuasa
SPT dianggap tidak lengkap atau tidak jelas
Surat ketetapan pajak yang dikeluarkan pada saat ada data baru dan menimbulkan utang pajak adalah
SKPKB
SKPLB
SKPN
SKPKBT
Di bawah ini adalah unsur-unsur pajak, kecuali....
Pajak pusat
Objek pajak
Tarif pajak
Wajib pajak
Berikut ini yang merupakan ciri-ciri Official Assessmen System pada sistem pemungutan pajak
Pajak ditentukan Pihak Ketiga
Wajib Pajak bersifat pasif
Fiscus hanya mengawasi
Wajib Pajak bersifat aktif
Negara berhak memungut pajak karena Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya, oleh sebab itu rakyat harus membayar pajak untuk jaminan perlindungan. Pernyataan tersebut termasuk teori ...
Asuransi
Gaya Pikul
Balas budi
Kepentingan
Sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sendiri, dalam sistem ini inisiatif dan kegiatan dalam menghitung dan menetapkan pajak sepenuhnya berada pada wajib pajak system ini dinamakan ...
Official assessment system
Withholding system
Selft assessment system
Economic Official system
Denda akibat keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yaitu
Rp100,000
Rp500,000
Rp1,000,000
Rp1,500,000
Jatuh tempo pembayaran pajak PPh Pasal 21 bagi Pemungut adalah
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 15 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
SPT Tahunan yang digunakan untuk melaporkan WP OP yang bekerja sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas...
1770
1770S
1770SS
1771
Bila hasil pemeriksaan pajak menemukan Pokok Pajak lebih besar dari Kredit Pajak maka produk pemeriksaannya adalah..
SKPKB
SKPLB
SKPN
STP
Produk pemeriksaan yang digunakan untuk menetapkan sanksi administrasi adalah
SKPKB
SKBLB
SKPN
STP
