WorksheetsBPS - Surat Edaran Dirjampelkes Nomor 51
Total questions: 7
Worksheet time: 4mins
Surat Edaran terkait Ketentuan Surat Izin Operasional, Surat Izin praktek, dan sertifikat akreditasi Fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan pada masa Bencana Nasional atau Kedaruratan Masyarakat Covid-19, diatur pada?
Surat Edaran Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020
Surat Edaran Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020
Surat Edaran Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020
Surat Edaran Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 51 Tahun 2021
Jika Fasilitas Kesehatan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraan/ operasional nya dan terkendala proses perpanjangan izin karena kondisi covid19 maka
Ijin Operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah
Ijin Operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 2 tahun terhitung sejak status bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah
Ijin Operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 1,5 tahun terhitung sejak status bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah
Ijin Operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 6 Bulan terhitung sejak status bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah
Jika Fasilitas Kesehatan yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya dan terkendala proses perpanjangan izin karena kondisi covid19 maka
Sertifikat Akreditasi dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah
Sertifikat Akreditasi dinyatakan masih tetap berlaku selama 1,5 tahun terhitung sejak status bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah
Sertifikat Akreditasi dinyatakan masih tetap berlaku selama 2 tahun terhitung sejak status bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah
Sertifikat Akreditasi dinyatakan masih tetap berlaku selama 6 Bulan terhitung sejak status bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah
Indikator Kepatuhan terhadap kontrak untuk FKRTL adalah:
Antrian Elektronik, Display TT, Informasi Tindakan Medik
Antrian Elektronik, Display Jadwal Dokter, Informasi Tindakan Farmasi
Antrian Elektronik, Display TT, Informasi Tindakan Farmasi
Antrian Elektronik, Display Jadwal Dokter, Informasi Tindakan Medik
Jadwal Praktek Dokter di FKRTL diatur pada aplikasi:
Aplikasi HFIS
Aplikasi LUPIS
Aplikasi Pcare
Aplikasi Vclaim
Berapa Lama SLA kerja sama Faskes setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap?
30 Hari
60 Hari
10 Hari
20 Hari
RS khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan lain diluar kekhususannya dengan syarat.........
Terdapat unit rawat khusus yang disediakan bagi pelayanan intensif
SDM (tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu)
Lokasi, bangunan, sarpras, kefarmasian dan peralatan berdasar PMK 3 Tahun 2020,
Komitmen pemberian pelayanan secara komprehensif untuk pelayanan non kekhususan
