WorksheetsP2k TKTD Bencana
Total questions: 15
Worksheet time: 3mins
Penanggulangan Bencana dapat didefinisikan segala Upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Upaya Pencegahan, Mitigasi, Kesiapsiagaan, Tanggap Darurat dan Pemulihan berkaitan dengan Bencana yang dilakukan pada Tahapan Sebelum, Saat dan Setelah Bencana
True
False
Berikut merupakan Dasar Hukum penanggulangan Bencana yang digunakan sebagai acuan dalam penanganan
bencana baik bencana Daerah Maupun bencana Nasional, Kecuali
Undang Undang No 24 tahun 2007
Undang Undang No 32 tahun 2004
Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012
Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2008
Berbagai Bencana Yang telah terjadi di Indonesia memberikan banyak pembelajaran bagi masyarakat Indonesia dan Dunia bahwa banya korban jiwa dan harta benda dalam musibah tersebut terjadi akibat kurangnya
pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam mengantisipasi bencana
True
False
Lima tahapan yang termasuk dalam Siklus Kesiapsiagaan, Kecuali :
Kebijakan
Pengorganisasian dan penyediaan sumberdaya,
Pelatihan dan latihan,
Evaluasi, dan Tindakan perbaikan
Dalam hal Status Keadaan Darurat Bencana Ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses yang
meliputi :
Pengerahan sumberdaya manusia
Pengerahan peralatan dan Logistik
Komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Semua Jawaban Benar
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah
yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat Pusat
True
False
Lembaga Pemerintah Non Departemen setingkat Kementerian melakukan penyelenggaraan penanggulangan
bencana di seluruh Indonesia adalah :
BASARNAS
BPBD
NGO
BNPB
Setiap Bencana memiliki pola atau siklus berulang yang pada dasarnya terbagi menjadi 3 Tahap, Kecuali :
Pra Bencana
Pra Assesment
Saat Bencana
Pasca Bencana
Dengan Mitigasi dan kesiapsiagaan Resiko bencana dapat di hindarkan serta dapat di hilangkan
True
False
Program program yang termasuk dalam Mitigasi Aktif dalam penanganan Bencana Adalah
Penyusunan Peraturan Perundangan
Tanda larangan memasuki daerah rawan bencana
Pembuatan Peta Rawan Bencana
Pembuatan Pedoman, standart/ Prosedur
Program program yang termasuk dalam Mitigasi Pasif dalam penanganan Bencana adalah :
Pembuatan dan penempatan tanda tanda Peringatan seperti tanda bahaya
Tanda larangan memasuki daerah rawan bencana
Penyusunan Peraturan Perundangan
Pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pencegahan bencana
Yang Termasuk dalam kegiatan Rehabilitasi Bencana Antara Lain, Kecuali :
Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana
Perbaikan Sarana dan Prasarana Umum
Pembangunan Kembali Sarana dan Prasarana Dasar seperti Jalan, Listrik, Air bersih
Pemulihan Social Psikologis
Struktur Komando dalam melaksanan Koordinasi penanganan Bencana tersentral di HO diketuai Oleh :
Dept Head EHS
Dept Head GA
Dept Head Security
Dept Head SR
Proses penyembuhan pascatrauma yang dilakukan agar para korban bencana dapat terus melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang kejadian yang telah dialaminya merupakan pengertian dari :
Gradual Healing
Psychic Healing
Trauma Healing
Crisis Healing
Bencana Palu dan Donggala Merupakan Jenis Bencana Alam :
Banjir
Gempa Bumi dan Tsunami
Gempa Bumi, Tsunami, Likuifaksi
Gunung Meletus
