NEW
Font size
WorksheetsSertifikasi Bendahara
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Asas yang mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran
Asas kesatuan
Asas tahunan
Asas universalitas
Asas spesialitas
Pejabat yang melaksanakan kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN:
Bendahara Pengeluaran
PPK
PPSPM
KPA
PA menunjuk kepala satker sebagai KPA dan penunjukan KPA:
terikat tahun anggaran
terikat dengan pejabat yang memangku jabatan PA
bersifat ex-officio
Semua benar
Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan. BPP harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada :
Bendahara Pengeluaran
KPA
PPK
BUN
Pembebanan Uang Persediaan yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran
Membebani akun Belanja Barang;
Membebani akun Belanja Modal;
Belum membebani akun Belanja
Membebani akun Belanja Pegawai
Batas waktu pelaporan PPh pasal 23 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran adalah
Paling lambat 15 hari setelah Masa Pajak berakhir
Paling lambat 25 hari setelah Masa Pajak berakhir
Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
Paling lambat 10 hari setelah Masa Pajak berakhir
Pembayaran oleh bendahara pengeluaran atas belanja barang sebesar Rp.2.800.000,00 dari penyedia telah dikukuhkan sebagai PKP dikenakan
PPN dengan tarif 10%
PPh pasal 22 dengan tarif 1,5 % dan PPN
PPH pasal 22 sebesar 3% dan PPN
PPh pasal 23
Kode akun dan jenis setoran untuk penyetoran PPh atas pembelian barang sebesar Rp. 5.000.000,00 oleh bendahara pengeluaran adalah
411122 / 100
411122 / 900
411122 / 910
411122 / 920
Berikut pernyataan yang SALAH terkait pelaporan/pemungutan pajak adalah
Bendahara Pengeluaran melaporkan pungutan PPN jika ada transaksi
Bendahara Pengeluaran melaporkan pungutan PPN meskipun nihil
Bendahara Pengeluaran melaporkan pungutan PPh pasal 24 jika ada transaksi saja
Bendahara Pengeluaran melaporkan pungutan PPh pasal 23 jika ada transaksi saja
Apabila penyedia bara/jasa yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 tidak memiliki NPWP dikenakan sanksi berupa
Denda sebesar 2% per bulan
Tambahan tarif sebesar 100% dari penghasilan bruto
Denda sebesar 100% dari pajak yang seharusnya dipungut
Denda sebesar 20% dari pajak yang seharusnya dipungut
Uang yang tidak perlu ditatausahakan oleh bendahara pengeluaran
UP
Pajak melalui potongan SPM LS
LS bendahara
Pajak dari pembayaran dengan UP
Yang direkonsiliasi antara bendahara pengeluaran dengan UAKPA
Semua pengeluaran
LS Bendahara
Pajak
UP
Berikut dokumen sumber yang dicatat/direkam oleh Bendahara Pengeluaran, KECUALI
Setoran sisa UP
Bukti setor PPh 22
MPHL-BJS
Kuitansi
LPJ yang disusun oleh Satker di sampaikan kepada berikut, KECUALI
KPPN
Eselon I K/L
BPKP
BPK
Berikut ini adalah sub-sub menu bendahara pengeluaran pada modul bendahara pengeluaran, kecuali
Transfer Pagu dan Revisi Pagu
RUH Saldo Awal
RUH Pajak
RUH Kuitansi
Pada saat perekaman Berita Acara Pemeriksaaan Kas Bendahara, uang di brankas harus sama dengan
Buku Pembantu Kas, BP Uang Muka, dan BP BPP
Buku Kas Umum
Buku Pembantu Kas Tunai dan BP Lain-lain
Buku Pembantu Kas Tunai
Fitur Microsoft Office yang perlu diketahui oleh Bendahara, kecuali:
Microsoft Office Word
Microsoft Outlook
Microsoft Office Excel
Microsoft PowerPoint
Fungsi Shortcut pada microsoft word yang berfungsi untuk menebalkan huruf, adalah:
Ctrl + Z
Ctrl + X
Ctrl + B
Ctrl + U
Besaran denda akibat keterlambatan melaporkan PPN adalah:
Rp 100.000,00
Rp 500.000,00
Rp 1000.000,00
Rp 2.000.000,00
Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun, dinamakan:
Arsip Inaktif
Arsip Dinamis
Arsip Aktif
Arsip Statis
Penggantian UP Tunai dapat dilakukan apabila
Telah dipergunakan paling sedikit 75%
Telah dipergunakan 100%
Telah dipergunakan paling sedikit 50%
Jawaban semua benar
Proporsi besaran Uang Persediaan, dibagi menjadi:
60% UP Tunai dan 40% UP KKP
40% UP Tunai dan 60% UP KKP
50% UP Tunai dan 50% UP KKP
75% UP Tunai dan 25% UP KKP
Peraturan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan UP KKP, yaitu
PMK 178/PMK.05/2018
PMK 196/PMK.05/2018
PMK 190/PMK.05/2012
PMK 126/PMK.05/2016
Batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan adalah sebesar:
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap kartu kredit
Semua jawaban tidak benar
Aplikasi yang digunakan untuk menginput data rekening Satker untuk keperluan LPJ adalah:
SAIBA
SILABI
SPRINT
SAS
Klasifikasi Belanja yang tidak dapat diberikan melalui mekanisme UP, adalah:
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Lain-lain
Apabila perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan maka Bendahara Pengeluaran:
Wajib melaksanakan
Wajib mengingatkan
Wajib menolak
Berkonsultasi dengan pimpinan
Bendahara satker A melakukan transaksi pembayaran Jasa catering kepada CV Sabar Menanti sebesar Rp. 10.000.000,-. Terhadap pembayaran tersebut dikenakan pajak :
PPN dan PPh pasal 22
PPN dan PPh pasal 23
PPN
PPh pasal 23
Tidak termasuk dokumen sumber pembukuan:
Bukti transfer UP ke BPP
SPP LS Pihak ketiga
Faktur pajak
SSBP
Penetapan kerugian negara yang disebakan perbuatan bendahara oleh:
BPK
TPKN
Kementerian/Lembaga
BPKP
