Font size
Worksheets11. Quiz MK Konsep Dasar PAUD Pertemuan 11
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
1.Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Definisi diatas menurut....
UUSPN No 20 Tahun 2003
Permen 137 Tahun 2014
Permen 146 Tahun 2014
PP NO.19 Tahun 2005
Memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Persyaratan diatas merupakan kualifikasi dari
Guru PAUD
Guru Pendamping
Guru Pendamping Muda
Guru BK
1.Memahami Memahami karakteristik karakteristik, kebutuhan kebutuhan dan perkembangan anak didik
2.Menguasai dasar-dasar pendidikan anak usia dini
3.Menguasai prinsip dan pendekatan bermain sambil belajar
4.Menguasai dasar-dasar bimbingan
Kompetensi diatas termasuk contoj=h kompetensi...
Profesional
Sosial
Pedagogik
Kepribdian
Kompetensi ini merujuk pada kemampuan yang dimiliki guru dalam menjalin interaksi sosial dengan lingkungan. Kompetensi yang dimaksud adalah
Sosial
Kepribadian
Profesional
Pedagogik
Ketika guru dapat menguasai komunikasi dengan anak. Hal tersebut merupakan indikator kompetensi....
Pedagogik
Profesional
Sosial
Kepribadian
Memiliki rasa kasih sayang, kesabaran, kehangatan, keluwesan, kejujuran, penuh perhatian dan bersikap objektif. Hal tersebut merupakan contoh ketika guru memiliki kompetensi.....
Sosial
Kepribadian
Pedagogik
Profesional
Menguasai pengembangan program yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak. Hal tersebut merupakan contoh dari kompetensi....
Sosial
Kepribadian
Profesional
Pedagogik
Siapa saja yang termasuk pendidik?
Kepala Sekolah
Guru Pendamping Muda
Guru PAUD
Guru Pendamping
Siapakah yang termasuk tenaga kependidikan?
Pengawas
Guru PAUD
Kepala Sekolah
Satpam
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Definisi diatas menurut.....
Permen 146/2014
Permen 137/2014
PP No. 19/2005
UUSPN No 20/2003
