WorksheetsBEST PRACTICE SHARING
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
peserta mandiri / PBPU yang melakukan perubahan kelas rawat pada bulan berjalan maka kelas perawatan barunya berlaku pada
Bulan pelaporan
Bulan perubahan golongan
Bulan selanjutnya
Bulan Berjalan
Apabila terdapat pengaduan peserta yang bersifat hard complain, maka dapat dilayani pada
Loket pelayanan PIPP
Unit penanganan pengaduan peserta
Ruang Kepala Bidang KPP
Ruangan PIPP
Dalam program “praktis”, peserta dapat mengajukan permohonan turun kelas rawat dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:
Diberlakukan bagi PBPU/BP yg daftar & bayar iuran pertama sblm 1 Jan 2020
Peserta tidak wajib melunasi seluruh tunggakannya terlebih dahulu
Perubahan hak kelas rawat hanya boleh untuk peserta dan keluarga yg sdh 1 tahun
Peserta dpt melakukan turun kelas hanya 1 kali dlm periode tanggal 9 Des 2019 sd 30 April 2020
Berikut yang bukan merupakan kanal pendaftaran adalah
Care Center 1500400
Dropbox Kantor Kecamatan
Jasa Pengurusan Berbayar
Mobile Customer Service
Iuran Jaminan Kesehatan dengan ketentuan 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja; dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta berikut, kecuali
Anggota TNI dan Polri
Perintis Kemerdekaan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut ini merupakan latar belakang terbentuknya tanda tangan digital (digital signature) pada aplikasi arsip digital, kecuali:
Mobilitas Pimpinan Tinggi/Aktivitas Padat
Tools Percepatan Persetujuan Pimpinan
Mengikuti Perkembangan Zaman
Pengembangan Aplikasi Arsip Digital
Berikut ini merupakan manfaat dari tanda tangan digital (digital signature) pada aplikasi arsip digital, kecuali:
Efektif dan Efisien, Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja apabila tidak berada di kantor
Legalitas terjamin, Digital Signature memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual
Paperless, Mengurangi penggunaan kertas karena semua prosesnya dilakukan secara digital
Aman dan mudah hilang, dan mudah dipalsukan
Penulisan dibawah ini yang tepat sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsiapan adalah:
Yth. Deputi Direksi Wilayah Bakalbalam
BPJS Kesehatan
di
Serang
Yth: Deputi Direksi Wilayah Bakalbalam
BPJS Kesehatan
di
Serang
Yth, Deputi Direksi Wilayah Bakalbalam
BPJS Kesehatan
di-
Serang
Yth. Deputi Direksi Wilayah Bakalbalam
BPJS Kesehatan
Di
Serang
Dibawah ini yang bukan termasuk pejabat yang berwenang memiliki sertifikat elektronik adalah:
Kepala Cabang
Kepala Bidang/Kepala Kabupaten
Staf Ahli
Deputi Direksi
Penulisan dibawah ini yang tepat sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsiapan adalah:
HA/ev/KS.02
HA/EV/KS02
Ha/Ev/KS.02
ha/ev/KS.02
