WorksheetsPELAYANAN
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Berikut ini yang tidak termasuk DOKUMEN DASAR pengajuan santunan adalah?
Formulir Keterangan Ahli Waris
Formulir Keterangan Kesehatan Korban Akibat Kecelakaan
Kuitansi Asli Biaya Rawatan
Formulir Pengajuan Santunan
Berikut ini merupakan persyaratan pengurusan santunan biaya ambulance, KECUALI :
Bukti Kejadian dari Instansi yang Menangani
Kuitansi asli, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pemilik atau pengelola ambulance/kendaraan serta dibubuhi stempel jika merupakan institusi
Fotocopy STNK ambulance yang di cap
Formulir penerimaan pasien dari ambulance/kendaraan pengantar
Nilai santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja berdasarkan Permenkeu RI No. 15/PMK.10/2017 yang benar adalah sebagai berikut, KECUALI :
Santunan Meninggal Dunia korban kecelakaan angkutan umum di udara sebesar Rp.50.000.000,-
Santunan Meninggal Dunia korban kecelakaan angkutan umum di darat, sungai dan laut sebesar Rp.50.000.000,-
Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan angkutan umum di udara sebesar Rp.20.000.000,-
Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan angkutan umum di darat, sungai dan laut sebesar
Rp.20.000.000,-
Berikut ini jenis biaya yang diberikan penggantian dalam penyelesaian santunan luka-luka, yaitu :
Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan tempat korban dibawa dari tempat kejadian kecelakaan
Perawatan/pengobatan di Instalasi/Unit Gawat Darurat
Biaya perawatan/pengobatan dalam pelayanan rawat inap di Rumah Sakit
Semua benar
Berikut ini persentase tarif santunan cacat tetap sesuai Pasal 10 ayat (3) PP No. 17/1965 dan PP No. 18/1965, adalah sebagai berikut, KECUALI :
Penglihatan dari satu mata yaitu 50%
Kedua lengan atau kedua kaki yaitu 100%
Satu lengan dan satu kaki yaitu 100%
Ibu jari tangan kanan 25%
Berikut ini ketentuan dalam pelaksanaan jaminan biaya penguburan berlaku Bagi korban dengan kondisi sebagai berikut, KECUALI :
Korban yang sampai dengan pelaksanaan penguburannya, belum diketahui identitasnya (Mr/s. X)
Korban yang diketahui identitasnya namun berdasarkan hasil penelitian korban diyakini tidak mempunyai ahli waris
Korban yang tinggal dengan anak tiri
Korban yatim piatu yang tinggal di panti asuhan yang dikelola oleh yayasan/lembaga sosial lainnya dan korban tidak mempunyai istri/suami yang sah dan/atau anak yang sah
Untuk kebutuhan analisis penyerahan santunan luka-luka dikelompokan menjadi beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:
5 Komponen : Biaya Dokter, Biaya Obat, Biaya Operasi, Biaya Administrasi, Biaya Kamar
5 Komponen : Biaya Dokter, Biaya Obat, Biaya Alkes, Biaya Administrasi, Biaya Kamar
5 Komponen : Biaya Dokter, Biaya Obat, Biaya Alkes, Biaya Rontgen, Biaya Kamar
5 Komponen : Biaya Dokter, Biaya Obat, Biaya Alkes, Biaya Administrasi, Biaya Operasi
Penyelesaian santunan untuk kuitansi asli biaya perawatan/pengobatan yang hilang sebelum diajukan/diserahkan kepada Jasa Raharja, yaitu :
Pengajuan santunan ditunda sampai dengan kuitansi asli ditemukan
Melampirkan fotokopi kuitansi yang disahkan/dilegalisir oleh Fasilitas Kesehatan tanpa dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Melampirkan fotokopi kuitansi yang disahkan/dilegalisir oleh Fasilitas Kesehatan dengan dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Pengajuan santunan dapat diproses secara ex gratia
Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 33 & 34 Tahun 1964, manakah yang tidak termasuk ahli waris?
Janda atau Dudanya yang sah
Kakak Kandung yang sah
Orang Tuanya yang sah
Anak-anaknya yang sah
Berikut ini merupakan prinsip 5T Pelayanan santunan berkualitas, yaitu:
Tepat Informasi, Tepat Jaminan, Tepat Subjek, Tepat Objek, Tepat Tempat
Tepat Informasi, Tepat Jaminan, Tepat Subjek, Tepat Waktu, Tepat Objek
Tepat Informasi, Tepat Jaminan, Tepat Objek, Tepat Waktu, Tepat Tempat
Tepat Informasi, Tepat Jaminan, Tepat Subjek, Tepat Waktu, Tepat Tempat
Manakah diantara pernyataan berikut yang salah mengenai jangka waktu pertanggungan yang dijamin
berdasarkan UU No.33/1964 jo PP No. 17/1965?
Dalam hal kereta api, antara saat naik alat angkutan perusahaan kereta api di tempat berangkat dan saat turunnya dari alat angkutan perusahaan kereta api di tujuan
Dalam hal kapal (di perairan darat atau di laut), antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan/pelayaran yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan.
Dalam hal pesawat terbang, antara saat penumpang berada di terminal keberangkatan bandara asal sampai dengan terminal kedatangan bandara tujuan.
Dalam hal kendaraan bermotor umum, antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat, dan saat turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan
Berikut ini ketentuan pembayaran santunan secara Ex Gratia Awak Angkutan Umum, kecuali:
Dibayarkan kepada awak angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan sewaktu bertugas mengangkut penumpang, sepanjang kecela aan tersebut terjamin UU No.33/1964 jo. PP No. 17/1965.
Dibayarkan dalam ruang lingkup UU No.33/1964 jo. PP No. 17/1965.Keabsahan biaya perawatan/pengobatan
Kewenangan pembayaran santunan Ex Gratia Awak Angkutan Umum diberikan kepada Kepala Cabang, Kepala Perwakilan dan Kepala KPJR Tingkat I dengan persentase Ex Gratia sebesar 100% dan dibayarkan tanpa terlebih dahulu meminta/mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat
Kewenangan pembayaran santunan Ex Gratia Awak Angkutan Umum diberikan kepada Kepala Cabang, Kepala Perwakilan dan Kepala KPJR Tingkat I dengan persentase Ex Gratia sebesar 100% dan dibayarkan dengan terlebih dahulu meminta/mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat
Berikut ini ketentuan pembayaran santunan secara Ex Gratia Tabrakan 2 Kendaraan Bermotor, kecuali:
Dibayarkan kepada korban yang berada dalam kendaraan bermotor pribadi yang menimbulkan/menyebabkan terjadinya kecelakaan dalam kasus yang melibatkan 2 (dua) atau lebih kendaraan bermotor
Dibayarkan dalam ruang lingkup UU No.34/1964 jo. PP No. 18/1965
Kewenangan pembayaran santunanEx Gratia Tabrakan 2 Kendaraan Bermotor diberikan kepada Kepala Cabang, Kepala Perwakilan dan Kepala KPJR Tingkat I dengan persentase Ex Gratia sebesar 100% dan dibayarkan tanpa terlebih dahulu meminta/mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat
Kewenangan pembayaran santunan Ex Gratia Tabrakan 2 Kendaraan Bermotor diberikan kepada Kepala Cabang, Kepala Perwakilan dan Kepala KPJR Tingkat I dengan persentase Ex Gratia sebesar 100% dan dibayarkan dengan terlebih dahulu meminta/mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat
Berikut ini ketentuan pembayaran santunan secara Ex Gratia Kecelakaan Tunggal/Tabrakan dengan Bukan
Kendaraan Bermotor, kecuali:
Dibayarkan kepada korban yang berada dalam kendaraan bermotor pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal atau kecelakaan dengan bukan alat angkutan lalu lintas jalan
Dibayarkan dalam ruang lingkup UU No.34/1964 jo. PP No. 18/1965
Kewenangan pembayaran santunan Ex Gratia Kecelakaan Tunggal/Tabrakan dengan Bukan Kendaraan Bermotor hanya diberikan kepada Kepala Cabang dengan persentase Ex Gratia sebesar 50% dari besar santunan yang berlaku
Kewenangan pembayaran santunan Ex Gratia Kecelakaan Tunggal/Tabrakan dengan Bukan Kendaraan Bermotor hanya diberikan kepada Kepala Cabang dengan persentase Ex Gratia sebesar 100% dari besar santunan yang berlaku
Berikut ini ketentuan pembayaran santunan secara Ex Gratia Kedaluwarsa, kecuali:
Dibayarkan hanya kepada korban yang pengajuan santunannya terjamin tetapi baru melaksanakan pengajuan santunan pertama setelah hak santunannya kadaluwarsa
Bagi korban yang akan dibayarkan santunan Ex Gratia selain Ex Gratia Kedaluwarsa, maka proses Ex Gratia Kedaluwarsa tidak perlu dilaksanakan sekalipun pengajuan santunannya telah kedaluwarsa
Kewenangan pembayaran Ex Gratia Kedaluwarsa diberikan kepada Kepala Cabang, Kepala Perwakilan dan Kepala KPJR Tingkat I dengan persentase Ex Gratia sebesar 100% dan dibayarkan dengan pengajuan/persetujuan dari Kantor Pusat
Kewenangan pembayaran Ex Gratia Kedaluwarsa diberikan kepada Kepala Cabang, Kepala Perwakilan dan Kepala KPJR Tingkat I dengan persentase Ex Gratia sebesar 100% dan dibayarkan tanpa pengajuan/persetujuan dari Kantor Pusat
