NEW
Font size
WorksheetsPOST TEST PPS
Total questions: 40
Worksheet time: 3mins
Panitia Pemungutan Suara yg selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yg dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat :
Kecamatan
Desa/Kelurahan
Kabupaten
Provinsi
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yg selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yg dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di :
TPS
Desa/Kelurahan
Dusun
Kecamatan
Pengawas Kelurahan/Desa yg selanjutnya disingkat PKD adalah petugas yg dibentuk oleh Panwascam untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di ….
Kabupaten
Provinsi
Desa/Kelurahan
Pusat
Kampanye Pemilihan yg selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, & program, KECUALI:
Calon Gubernur & Calon Wakil Gubernur
Calon Ketua Umum
Calon Walikota & Calon Wakil Walikota
Calon Bupati & Calon Wakil Bupati
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas, KECUALI:
langsung, umum, bebas
rahasia
terbuka
jujur dan adil
Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dilaksanakan oleh :
KPU Provinsi
KPU Kabupaten/Kota
KPU RI
DKPP
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 bulan sebelum pemungutan suara & dibubarkan paling lambat :
5 bulan setelah pemungutan suara
1 bulan setelah pemungutan suara
3 bulan setelah pemungutan suara
2 bulan setelah pemungutan suara
Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan (KECUALI) …………….. , & kemandirian calon anggota PPS.
Kompetensi
Kapasitas
Integritas
Transparansi
Tugas, wewenang, & kewajiban PPS meliputi, KECUALI:
membantu KPU Kabupaten/Kota & PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, & DPT.
membentuk KPPS.
melakukan verifikasi & rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
Membentuk PPL
Tugas, wewenang, & kewajiban PPS meliputi, KECUALI:
menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingka Desa/Kelurahan yg telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota & PPK
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
menerima laporan pengawasan
Pemilih boleh memberikan dukungan untuk Calon Perseorangan. Dukungan dimaksud hanya diberikan kepada.....
2 Paslon perseorangan
1 Paslon Parpol
2 Paslon Parpol
1 Paslon perseorangan
WNI yg pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai :
Hak menentukan nasib sendiri
Hak memilih
Hak Politik
Hak menentukan pilihan sendiri
DPT Pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan :
DP3
DP2
DP1
DP4
Penduduk yg telah terdaftar dalam DPT diberi surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh :
PPK
KPU
KPPS
PPS
Dalam hal masih terdapat penduduk yg mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT, yg bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan :
Kartu Keluarga
Paspor
E-KTP
Identitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
DP4 adalah singkatan dari...
Data Pemilih Penduduk Potensial Pemilihan
Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilih
Daftar Pemilih Penduduk Potensial Pemiliihan
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4 adalah definisi dari...
DPS
DP
DPHP
DPT
Jumlah kotak suara di TPS adalah......
1
3
4
2
SIDALIH adalah singkatan dari......
Sistem Informasi Daftar Pemilih
Sistem informatif Data Pemilih
Sistem Informasi Data Pemilih
Sistem Info Daftar Pemilih
DP4 paling kurang memuat informasi meliputi, kecuali:
nomor urut
nomor Kartu Keluarga
alamat kabupaten
status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
PPDP diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan usulan.....
RT
PPK
PPS
RW
PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran setelah menyusun daftar Pemilih dengan menggunakan formulir ......
Model A.B-KWK
Model A.B.1-KWK
Model A.B.2-KWK
Model A.C-KWK
Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan E-KTP, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat & dicatat dalam daftar Pemilih tambahan. Penggunaan hak pilih penduduk dimaksud dilakukan …………. sebelum selesainya pemungutan suara di TPS
1 jam
2 jam
3 jam
4 jam
Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas, KECUALI:
bilik pemungutan suara
segel
alat untuk memberi tanda pilihan
microphone
KPPS memberikan C.Pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 hari sebelum:
Tanggal Pemungutan Suara
Masa Kampanye
Masa Tenang
Tanggal Penetapan Pemenang
Pemilih untuk setiap TPS di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 paling banyak:
100
300
500
800
Berapa Jumlah Kecamatan di Kabupaten Serang ?
27
33
29
30
Ada berapa jumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Serang ?
324 Desa
325 Desa
326 Desa
327 Desa
Dibawah ini Komisioner KPU Kab. Serang Priode 2018 s/d 2023?
Zaenal Mutiin, Adnan,Abidin Nasyar,M. Nasehudin, Siti Maryam
M. Nasehudin, Abidin Nasyar, Siti Maryam, Zaenal Mutiin dan Idrus
Abidin Nasyar, Zaenal Mutiin, Idrus, Zainal Muttaqin, Siti Maryam
Adnan, Siti Maryam, Abidin Nasyar, Idrus, Zainal Muttaqqin
Penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul,…
Pukul 12.00 Wib
Pukul 12.30 Wib
Pukul 13.30 Wib
Pukul 13.00 Wib
berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara di TPS merupakan definisi dari formulir......
C.Hasil-KWK
C.Hasil Salinan-KWK
C.Kejadian Khusus-KWK
C.Pendamping-KWK
catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS merupakan definisi dari formulir......
C.Hasil-KWK
C.Hasil Salinan-KWK
C.Kejadian Khusus-KWK
C.Pendamping-KWK
surat pernyataan pendamping Pemilih merupakan definisi dari formulir......
C.Hasil-KWK
C.Hasil Salinan-KWK
C.Kejadian Khusus-KWK
C.Pendamping-KWK
Model A.3-KWK adalah.....
Daftar Pemilih Pindahan
Daftar Pemilih Tambahan
Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain
Daftar Pemilih Tetap
Model A.Tb-KWK adalah.....
Daftar Pemilih Pindahan
Daftar Pemilih Tambahan
Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain
Daftar Pemilih Tetap
Model A.5-KWK adalah.....
Daftar Pemilih Pindahan
Daftar Pemilih Tambahan
Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain
Daftar Pemilih Tetap
Model A.4-KWK adalah.....
Daftar Pemilih Pindahan
Daftar Pemilih Tambahan
Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain
Daftar Pemilih Tetap
Pemilih DPTb memilih dari jam.....
11.00 - 12.00
12.00 - 13.00
07.00 - 13.00
07.00 - 12.00
Pemilih DPPh memilih dari jam.....
11.00 - 12.00
12.00 - 13.00
07.00 - 13.00
07.00 - 12.00
Pemilih DPT memilih dari jam.....
11.00 - 12.00
12.00 - 13.00
07.00 - 13.00
07.00 - 12.00
