NEW
Font size
WorksheetsTRYOUT PBJ - Tingkat Dasar (Benar/Salah)
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Sanggahan mengenai ketidakpuasan atas pengumuman pemenang penyedia barang/jasa ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Benar
Salah
Ruang lingkup pengadaan Barang/Jasa yang diatur oleh Perpres 16 tahun 2018 mengatur hanya untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD
Benar
Salah
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui Swakelola kepada koperasi usaha kecil
Benar
Salah
Pengguna Anggaran berwenang mengusulkan pelaku usaha sebagai penyedia untuk pengadaan dengan metode pengadaan langsung jasa konsultansi.
Benar
Salah
Pejabat Pembuat Komitmen berwenang menetapkan pemenang tender untuk pekerjaan di bawah Rp100 Miliar
Benar
Salah
Pejabat Pengadaan dapat melakukan pengadaan langsung dengan metode pembelian atau pembayaran langsung atas pengadaan yang bukti perikatannya berupa Surat Perintah Kerja
Benar
Salah
Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan pejabat pengadaan untuk pengadaan s.d Rp200 juta
Benar
Salah
Pokja Pemilihan menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) setelah masa sanggah selesai dan tidak ada sanggahan yang masuk
Benar
Salah
Anggota Pokja Pemilihan berjumlah gasal beranggotakan paling kurang satu orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan
Benar
Salah
PPHP melakukan penerimaan hasil pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak yang diterima oleh Penyedia
Benar
Salah
Kontrak merupakan perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa
Benar
Salah
Pokja Pemilihan memilih penyedia yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis radius lokasi terdekat untuk pengadaan dengan metode penunjukan langsung
Benar
Salah
Proses pascakualifikasi menghasilkan daftar calon Penyedia Barang atau daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultasi
Benar
Salah
Pokja Pemilihan tidak berhak menetapkan pemenang untuk pengadaan jasa konsultansi di atas Rp10 miliar
Benar
Salah
Penunjukkan penyedia untuk pengadaan atas kondisi darurat bencana senilai Rp200 juta dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Benar
Salah
Pemilihan penyedia dalam pengadaan Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode tender
Benar
Salah
Dalam melaksanakan pengadaan dengan sistem tender, Pokja Pemilihan harus menyiapkan dokumen pemilihannya.
Benar
Salah
Pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dilakukan apabila waktu yang tersedia tidak mencukupi untuk dilakukan tender
Benar
Salah
Dalam tender secara prakualifikasi, semua peserta tender yang mendaftar dapat memasukan penawaran
Benar
Salah
Prinsip transparan dalam pengadaan diwujudkan dengan tidak boleh dihalanginya setiap perusahaan yang memiliki kemampuan menyediakan barang/jasa, untuk mengikuti tender
Benar
Salah
Penentuan cara pengadaan, apakah menggunakan penyedia atau dengan swakelola diputuskan pada saat menyusun rencana pengadaan
Benar
Salah
Prinsip dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel dan mengutamakan produksi dalam negeri
Benar
Salah
Pelanggaran oleh pelaku usaha peserta tender berupa terjadinya persekongkolan dikenakan daftar hitam selama 2 tahun
Benar
Salah
Pokja Pemilihan dapat mempersyaratkan peserta tender harus memiliki kartu tanda anggota asosiasi tertentu untuk menjamin penyedia tersebut berkinerja baik
Benar
Salah
Perguruan tinggi negeri tidak boleh mengikuti seleksi jasa konsultasi
Benar
Salah
