wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TRYOUT PBJ - Tingkat Dasar (Benar/Salah)

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Sanggahan mengenai ketidakpuasan atas pengumuman pemenang penyedia barang/jasa ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen

a)

Benar

b)

Salah

2.

Ruang lingkup pengadaan Barang/Jasa yang diatur oleh Perpres 16 tahun 2018 mengatur hanya untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD

a)

Benar

b)

Salah

3.

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui Swakelola kepada koperasi usaha kecil

a)

Benar

b)

Salah

4.

Pengguna Anggaran berwenang mengusulkan pelaku usaha sebagai penyedia untuk pengadaan dengan metode pengadaan langsung jasa konsultansi.

a)

Benar

b)

Salah

5.

Pejabat Pembuat Komitmen berwenang menetapkan pemenang tender untuk pekerjaan di bawah Rp100 Miliar

a)

Benar

b)

Salah

6.

Pejabat Pengadaan dapat melakukan pengadaan langsung dengan metode pembelian atau pembayaran langsung atas pengadaan yang bukti perikatannya berupa Surat Perintah Kerja

a)

Benar

b)

Salah

7.

Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan pejabat pengadaan untuk pengadaan s.d Rp200 juta

a)

Benar

b)

Salah

8.

Pokja Pemilihan menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) setelah masa sanggah selesai dan tidak ada sanggahan yang masuk

a)

Benar

b)

Salah

9.

Anggota Pokja Pemilihan berjumlah gasal beranggotakan paling kurang satu orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan

a)

Benar

b)

Salah

10.

PPHP melakukan penerimaan hasil pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak yang diterima oleh Penyedia

a)

Benar

b)

Salah

11.

Kontrak merupakan perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa

a)

Benar

b)

Salah

12.

Pokja Pemilihan memilih penyedia yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis radius lokasi terdekat untuk pengadaan dengan metode penunjukan langsung

a)

Benar

b)

Salah

13.

Proses pascakualifikasi menghasilkan daftar calon Penyedia Barang atau daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultasi

a)

Benar

b)

Salah

14.

Pokja Pemilihan tidak berhak menetapkan pemenang untuk pengadaan jasa konsultansi di atas Rp10 miliar

a)

Benar

b)

Salah

15.

Penunjukkan penyedia untuk pengadaan atas kondisi darurat bencana senilai Rp200 juta dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen

a)

Benar

b)

Salah

16.

Pemilihan penyedia dalam pengadaan Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode tender

a)

Benar

b)

Salah

17.

Dalam melaksanakan pengadaan dengan sistem tender, Pokja Pemilihan harus menyiapkan dokumen pemilihannya.

a)

Benar

b)

Salah

18.

Pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dilakukan apabila waktu yang tersedia tidak mencukupi untuk dilakukan tender

a)

Benar

b)

Salah

19.

Dalam tender secara prakualifikasi, semua peserta tender yang mendaftar dapat memasukan penawaran

a)

Benar

b)

Salah

20.

Prinsip transparan dalam pengadaan diwujudkan dengan tidak boleh dihalanginya setiap perusahaan yang memiliki kemampuan menyediakan barang/jasa, untuk mengikuti tender

a)

Benar

b)

Salah

21.

Penentuan cara pengadaan, apakah menggunakan penyedia atau dengan swakelola diputuskan pada saat menyusun rencana pengadaan

a)

Benar

b)

Salah

22.

Prinsip dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel dan mengutamakan produksi dalam negeri

a)

Benar

b)

Salah

23.

Pelanggaran oleh pelaku usaha peserta tender berupa terjadinya persekongkolan dikenakan daftar hitam selama 2 tahun

a)

Benar

b)

Salah

24.

Pokja Pemilihan dapat mempersyaratkan peserta tender harus memiliki kartu tanda anggota asosiasi tertentu untuk menjamin penyedia tersebut berkinerja baik

a)

Benar

b)

Salah

25.

Perguruan tinggi negeri tidak boleh mengikuti seleksi jasa konsultasi

a)

Benar

b)

Salah