NEW
Font size
WorksheetsQuiz K3 Month Chandra Asri 2021 Grup 2
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/X1/2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Perkantoran, Kandungan gas pencemar dalam ruang kerja perkantoran, dalam rata-rata pengukuran 8 jam untuk konsentrasi maskimal Karbon Monoksida (CO) adalah :
29 mg/m3
30 mg/m3
10 ppm
20 ppm
Berikut ini yang bukan merupakan termasuk tata cara pengelolaan limbah padat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/X1/2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Industri adalah :
Semua limbah padat harus dilakukan pengolahan fisik, kimia atau biologis sesuai kebutuhan.
Limbah padat yang dapat dimanfaatkan kembali dengan pengolahan daur ulang dan pemanfaatan sebagian (Re-use, recycling, recovery) agar dipisahkan dengan limbah padat yang non B3.
Limbah B3 dikelola ke tempat pengolahan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Limbah radio aktif dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/X1/2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Industri, Agar pertukaran udara ruang industri dapat berjalan dengan baik maka perlu dilakukan upaya memastikan kebutuhan suplai udara segar sebesar :
5 lt/org/dtk
10 lt/org/dtk
15 lt/org/dtk
20 lt/org/dtk
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/X1/2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Industri, suatu ruangan perlu menggunakan alat penata udara seperti Air Conditioner (AC), kipas angin, dll bila suhu udara di dalam ruangan tersebut sebesar :
< 18 °C
< 28 °C
> 28 °C
> 30 °C
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/X1/2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Industri, kandungan maksimal gas sianida dalam udara ruang proses produksi adalah sebesar :
5 mg3/m3
6 mg3/m3
10 mg3/m3
11 mg3/m3
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/X1/2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Industri, kandungan maksimal gas Asam Klorida dalam udara ruang proses produksi adalah sebesar :
2 mg3/m3
3 mg3/m3
6 mg3/m3
7 mg3/m3
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/X1/2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Industri, jumlah kapasitas ketersediaan air bersih untuk kebutuhan karyawan adalah sebesar :
Minimal 50 lt/orang/hari.
Minimal 60 lt/orang/hari.
Minimal 70 lt/orang/hari.
Minimal 80 lt/orang/hari.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/X1/2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Industri, dalam tata cara pelaksanaan pengelolaan Air Bersih agar kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan melakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan dan pada kran terjauh untuk diperiksakan di laboratorium minimal :
1 kali setahun
2 kali setahun
3 kali setahun
4 kalli setahun
Dalam identifikasi peran dalam proses Safe Work Permit, yang termasuk sebagai Permit Requester adalah :
Kontraktor Safety Officer
Safety Work Certifier
Security
Area Safety Officer
Menyetujui permit tanpa kewenangan atau kualifikasi yang ditentukan adalah tindakan yang tidak memenuhi Safe Work Permit, dimana kesalahan ini dimungkinkan dilakukan oleh :
Area Owner
Setiap Orang
Setiap Orang kecuali WEA
Setiap Orang kecuali Area Owner
