wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

LHKPN-AP1

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Latar belakang pelaksanaan pelaporan LHKPN adalah sebagai berikut, kecuali ?

a)

Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara

b)

Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

c)

Menghindari adanya Conflict of Interest

d)

Pencegahan KKN

2.

Apa kepanjangan dari LHKPN?

a)

Laporan Hasil Kerja Penyelenggara Negara

b)

Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara

c)

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

d)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

3.

Siapa saja yang menjadi Wajib Lapor LHKPN di AP1?

a)

Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Satu Tingkat Dibawah Direksi, Co. GM, dan Pegawai yang ditugaskan/diperbantukan dan menduduki jabatan direksi atau jabatan struktural 1 tingkat dibawah direksi di Dapenra, Yayasan dan Anak Perusahaan

b)

Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Satu Tingkat Dibawah Direksi dan Co. GM

c)

Seluruh Pejabat Struktural dan Staf AP1

d)

Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Satu Tingkat Dibawah Direksi dan Co. GM, dan Staf

4.

Dasar hukum pelaksanaan pelaporan LHKPN, kecuali ?

a)

UU Nomor 28 Tahun 1999

b)

UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

c)

UU Nomor 30 Tahun 1999

d)

Perkom KPK Nomor 7 Tahun 2016

5.

Kapan batas waktu berakhirnya pengisian Laporan e-LHKPN Tahun 2020 bagi Wajib Lapor AP1 ?

a)

31 Desember 2021

b)

20 Februari 2021

c)

31 Maret 2021

d)

14 Februari 2021

6.

Berikut adalah manfaat Pelaporan LHKPN bagi Penyelenggara Negara, kecuali ?

a)

Sebagai instrumen pengelolaan SDM (Promosi / Naik Jabatan) PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya

b)

Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya

c)

Sebagai syarat untuk kenaikan gaji pejabat negara

d)

Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL

7.

Sebutkan periode pelaporan LHKPN yang berlaku saat ini ?

a)

Pelaporan Periodik dan Pelaporan Sementara

b)

Pelaporan Khusus dan Pelaporan Sementara

c)

Pelaporan Periodik dan Pelaporan Khusus

d)

Pelaporan Khusus dan Pelaporan Final

8.

Sanksi apa yang diberikan kepada Wajib Lapor apabila melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan ?

a)

Akan tercatat terlambat lapor atau akan dinyatakan tidak patuh

b)

Tidak Ada Sanksi

c)

Akan diberikan pernyataan tidak patuh dari KPK

d)

Akan diberikan catatan terlambat lapor dari KPK

9.

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat diakses oleh seluruh Wajib Lapor secara online melalui link berikut ?

a)

elhkpn.kpk.go.id

b)

wbs.ap1.co.id

c)

webmail.ap1.co.id

d)

kpk.go.id

10.

Berapa lama waktu yang diberikan kepada WL untuk melengkapi kelengkapan LHKPN / Dokumen Pendukung (bukti kepemilikan harta) setelah mengirimkan laporan e-LHKPN ke KPK ?

a)

14 (empat belas) hari kerja sejak laporan LHKPN diisi

b)

14 (empat belas) hari kerja sejak LHKPN dikirimkan

c)

14 (empat belas) hari kalender sejak LHKPN dikirimkan

d)

14 (empat belas) hari kalender sejak LHKPN diisi