NEW
Font size
WorksheetsLHKPN-AP1
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Latar belakang pelaksanaan pelaporan LHKPN adalah sebagai berikut, kecuali ?
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara
Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Menghindari adanya Conflict of Interest
Pencegahan KKN
Apa kepanjangan dari LHKPN?
Laporan Hasil Kerja Penyelenggara Negara
Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Siapa saja yang menjadi Wajib Lapor LHKPN di AP1?
Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Satu Tingkat Dibawah Direksi, Co. GM, dan Pegawai yang ditugaskan/diperbantukan dan menduduki jabatan direksi atau jabatan struktural 1 tingkat dibawah direksi di Dapenra, Yayasan dan Anak Perusahaan
Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Satu Tingkat Dibawah Direksi dan Co. GM
Seluruh Pejabat Struktural dan Staf AP1
Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Satu Tingkat Dibawah Direksi dan Co. GM, dan Staf
Dasar hukum pelaksanaan pelaporan LHKPN, kecuali ?
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
UU Nomor 30 Tahun 1999
Perkom KPK Nomor 7 Tahun 2016
Kapan batas waktu berakhirnya pengisian Laporan e-LHKPN Tahun 2020 bagi Wajib Lapor AP1 ?
31 Desember 2021
20 Februari 2021
31 Maret 2021
14 Februari 2021
Berikut adalah manfaat Pelaporan LHKPN bagi Penyelenggara Negara, kecuali ?
Sebagai instrumen pengelolaan SDM (Promosi / Naik Jabatan) PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya
Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya
Sebagai syarat untuk kenaikan gaji pejabat negara
Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
Sebutkan periode pelaporan LHKPN yang berlaku saat ini ?
Pelaporan Periodik dan Pelaporan Sementara
Pelaporan Khusus dan Pelaporan Sementara
Pelaporan Periodik dan Pelaporan Khusus
Pelaporan Khusus dan Pelaporan Final
Sanksi apa yang diberikan kepada Wajib Lapor apabila melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan ?
Akan tercatat terlambat lapor atau akan dinyatakan tidak patuh
Tidak Ada Sanksi
Akan diberikan pernyataan tidak patuh dari KPK
Akan diberikan catatan terlambat lapor dari KPK
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat diakses oleh seluruh Wajib Lapor secara online melalui link berikut ?
elhkpn.kpk.go.id
wbs.ap1.co.id
webmail.ap1.co.id
kpk.go.id
Berapa lama waktu yang diberikan kepada WL untuk melengkapi kelengkapan LHKPN / Dokumen Pendukung (bukti kepemilikan harta) setelah mengirimkan laporan e-LHKPN ke KPK ?
14 (empat belas) hari kerja sejak laporan LHKPN diisi
14 (empat belas) hari kerja sejak LHKPN dikirimkan
14 (empat belas) hari kalender sejak LHKPN dikirimkan
14 (empat belas) hari kalender sejak LHKPN diisi
