NEW
Font size
WorksheetsUTS TEORI PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
Total questions: 50
Worksheet time: 1hrs 23mins
Dasar hukum pengelolaan B3 dan Limbah B3 adalah, kecuali
Undang undang nomor 32 tahun 2009
Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2016
PerMen LHK Nomor : P.55/Setjen.MenLHK/2015
SK MenLHK Nomor : SK.695/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2016
Limbah B3 berdasarkan sumbernya, kecuali
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, tumpahan B3, B3 yg tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3
Limbah B3 dari sumber spesifik
Limbah B3 campuran
Kode limbah A101a menunjukkan bahwa
A adalah kategori bahaya
1 adalah petunjuk tabel 1
01 adalah urutan limbah B3 dan a adalah petunjuk pelarut terhalogenasi
Jawaban benar semuanya
Uji toksikologi dapat dilakukan dengan, kecuali
Uji LD50
Uji LC50
Uji Infeksius
Uji TCLP
Jika suatu limbah cair kandungan alkoholnya lebih dari 24% maka
Limbah tersebut sudah pasti B3
Limbah tersebut harus diuji dahulu
Limbah tersebut belum tentu B3
Limbah tersebut non B3
Jika suatu limbah ada dalam tabel 1,2,3,4 Lampiran I PP 101 tahun 2014 maka
Limbah tersebut sudah pasti limbah B3
Limbah tersebut belum tentu limbah B3 karena harus diuji dahulu
Limbah tersebut adalah limbah B3 kategori I
Limbah tersebut harus ditentukan karakteristiknya dahulu untuk memastikan B3 atau bukan
Diantara parameter yang dapat dijadikan indikasi awal karakteristik limbah B3 adalah
LC50
LD50
pH
TCLP
Sebuah pabrik sudah mempunyai izin penyimpanan sementara limbah b3, pengumpul limbah b3 dan pemanfaat yang dikerjakan bukan sebagai kegiatan utama serta izin pengolah limbah b3, jika pabrik tersebut membangun incinerator baru untuk mengolah limbah b3 maka
Pabrik tersebut tidak perlu mengurus izin lagi karena izinnya sudah lengkap
Pabrik tersebut harus mengurus izin lagi untuk incinerator yang baru
Pabrik tersebut cukup melaporkan kegiatan inceneratornya karena sudah punya izin pengolahan
Jawaban salah semuanya.
Yang mempunyai kewenangan perizinan untuk pengolahan limbah B3 adalah
Pusat
Provinsi
Kabupaten/Kota
Jawaban benar semuanya
Yang mempunyai kewenangan pengawasan untuk pemanfaatan limbah B3 adalah
Pusat
Provinsi
Kabupaten/Kota
Jawaban benar semuanya
Diantara persyaratan umum pengolahan limbah B3 adalah
Pemenuhan kelengkapan administrasi dan teknis perizinan
Prinsip aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan
Perlakuan limbah B3 sebelum diolah
Jawaban benar semuanya
Kriteria pengujian hasil solidifikasi adalah, kecuali
Uji TCLP
Uji AAS
Uji Compressive Strength
Uji Paint Filter
Dalam pengelolaan Limbah B3 ada istilah from cradle to grave, pengertiannya adalah
Limbah B3 selalu diawasi mulai saat dihasilkan sampai dengan tujuan akhir pengelolaannya
Setiap Limbah B3 harus mempunyai tujuan akhir pengelolaan
Setiap pelaku pengelolaan Limbah B3 harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku
Semua pernyataan di atas benar
Berikut ini adalah peraturan yang mengatur tentang tentang tata cara uji karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun, yaitu
a. PP No 74 tahun 2001
PERMENLHK NOMOR P.55/Menlhk-Setjen/2015
PP No. 101 tahun 2014
PERMENLHK NOMOR P.56/Menlhk-Setjen/2015
Berikut ini adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan Kesehatan
a. PP No 74 tahun 2001
PERMENLHK NOMOR P.55/Menlhk-Setjen/2015
PP No. 101 tahun 2014
PERMENLHK NOMOR P.56/Menlhk-Setjen/2015
Peraturan tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label B3 tertulis dalam
PP No 74 tahun 2001
PerMENLH No 3 tahun 2008
PP No. 101 tahun 2014
PerMENLH No. 14 Tahun 2013
Peraturan tentang cara pengelolaan B3 tertulis dalam
PP No 74 tahun 2001
PerMENLH No 3 tahun 2008
PP No. 101 tahun 2014
PerMENLH No. 14 Tahun 2013
Peraturan tentang pengelolaan limbah B3 tertulis dalam
PP No 74 tahun 2001
PerMENLH No 3 tahun 2008
PP No. 101 tahun 2014
PerMENLH No. 14 Tahun 2013
Salah satu sifat B3 yang korosif adalah apabila bahan tersebut mempunyai pH
pH > 10 dan pH< 4
pH > 12 dan pH< 4
pH > 11,5 dan pH< 2
pH ≥ 12,5 dan pH≤ 2,0
Bahan yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas yang beracun adalah bahan B3 yang bersifat
beracun
mudah terbakar
reaktif
mudah meledak
Limbah yang berupa padatan pada keadaan STP mempunyai titik nyala kurang dari 40oC disebut limbah yang bersifat
beracun
mudah terbakar
reaktif
mudah meledak
Limbah yang pada suhu dan tekanan standard dapat mengalami reaksi kimia dan fisika yang menghasilkan gas yang bertekanan tinggi dan merusak lingkungan disebut
beracun
mudah terbakar
reaktif
mudah meledak
Untuk meminimalkan resiko, maka pada pengolahan limbah B3 hendaknya
Menggunakan sarung tangan
Sedekat mungkin dengan penghasil limbah
Mengurangi jumlah bahan B3
Ditimbun untuk sementara dahulu
Pengelolaan limbah B3 terdiri dari pelaku kegiatan di bawah ini, kecuali
Penghasil limbah B3
Pengangkut limbah B3
Pengolah limbah B3
Penyalur limbah B3
Sumber limbah B3 dapat berasal dari, kecuali
Limbah B3 dari sumber spesifik
Limbah B3 dari spesifik umum
Limbah B3 dari spesifik tertentu
Limbah B3 dari B3 kadaluarsa
Termasuk sumber limbah B3 spesifik umum dari pabrik Pupuk adalah
Ceceran pupuk
Sisa kantong pupuk
Katalis bebas
Sisa bahan baku
Sludge IPAL dari beberapa industri dikategorikan sebagai sumber limbah B3 spesifik umum dan khusus karena
Sludge berbahaya bagi lingkungan
Sludge tidak bisa diduga hasil analisisnya
Sludge merupakan akhir perjalanan limbah industri
Sludge tidak bisa di olah lebih lanjut
Limbah B3 infeksius dapat diolah dengan cara
Ditimbun
Dibungkus yang kedap
Diinsenerasi
Dicuci dengan sabun
Hasil uji TCLP limbah padat B3 menunjukkan bahwa
Limbah tersebut beracun
Limbah tersebut berbahaya
Belum bisa dikatakan bahaya jika belum dibandingkan standar
Limbah tersebut beracun dan berbahaya karena TCLP sudah menunjukkan hasil angka racun
Diantara bahan dengan LD50 di bawah ini, mana yang paling beracun
LD 50 : 015 mg/kg
LD 50 : 0,005 mg/kg
LD 50 : 0,05 mg/kg
LD 50 : 0,50 mg/kg
Limbah B3 kategori 1, adalah
Limbah yang berdampak akut
Berdampak langsung terhadap manusia
Dapat dipastikan berdampak negatif terhadap lingkungan
Ketiganya a,b, dan c benar
Limbah B3 kategori 2, adalah
Memiliki efek tunda
Berdampak langsung terhadap manusia dan lingkungan
Kurang memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis
Ketiganya a,b,c benar
Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg/hari untuk Limbah B3 Kategori 1 dapat disimpan maksimum
90 Hari
180 Hari
365 Hari
Tidak Dibatasi
Fasilitas penyimpanan Limbah B3 yang hanya dapat digunakan untuk Limbah B3 Kategori 2 Sumber Spesifik Khusus adalah
Bangunan
Silo
Tangki
Waste Pile
Jarak minimum antara lokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 dengan fasilitas umum adalah
5 Meter
50 Meter
500 Meter
15 Meter
Persyaratan TPS Limbah B3 berupa bangunan adalah sebagai berikut, kecuali
Lantai tidak bergelombang
Atap berplafon
Lantai Kedap minyak
Memiliki Sistem Ventilasi Udara
Jarak minimum antar blok untuk penyimpanan kemasan drum di atas palet adalah
40 cm
50 cm
60 cm
70 cm
TPS Limbah B3 berbentuk kontainer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
Dibangun tanggul di sekitar kontainer tanpa saluran pembuangan
Hanya digunakan untuk menyimpan Limbah B3 fase cair
Lantai bergelombang dan retak
Tidak diperlukan pemasangan Simbol Limbah B3
Permeabilitas tanah lokasi penyimpanan paling besar untuk waste pile adalah
10-5 cm/detik
105 cm/detik
10-7 cm/detik
107 cm/detik
Pihak pengumpul limbah B3 wajib melakukan inventarisasi dengan membuat catatan tentang
Karakteristik dihasilkannya Limbah B3
Waktu penyerahan Limbah B3 kepada pemanfaat
Jenis Limbah B3 yang dihasilkannya
Waktu dihasilkannya Limbah B3
Pemulihan lahan terkontaminasi terdiri dari kegiatan di bawah ini, kecuali
Pemantauan
Pengelolaan
Perencanaan
Evaluasi
Catatan keluar masuknya limbah B3 dari dan ke TPS Limbah B3 disebut
Logbook Limbah B3
Neraca Limbah B3
Manifest Limbah B3
Formulir Limbah B3
Data kuantitas limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan yang menunjukan kinerja pengelolaan limbah B3 pada satuan waktu penaatannya disebut
Logbook Limbah B3
Neraca Limbah B3
Manifest Limbah B3
Formulir Limbah B3
Dokumen untuk menjamin pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan sampai ke pengelolaan akhir disebut
Logbook Limbah B3
Neraca Limbah B3
Manifest Limbah B3
Formulir Limbah B3
Bagian dari manifest Limbah B3 yang diisi oleh pengangkut dan disahkan oleh penghasil adalah
Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3
Bagian 4
Bagian dari manifest Limbah B3 yang diisi oleh sistem dan dapat diterima ataupun ditolak oleh penerima limbah B3 adalah
Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3
Bagian 4
Petunjuk Pengisian Neraca Limbah B3 tercantum dalam
PerMenLH No. 2 tahun 2008
PP No. 101 Tahun 2014
PermLH No. 14 Tahun 2013
PP No. 74 Tahun 2001
Jika tanggal masuk Limbah B3 Kategori 1 dengan jumlah 30 Kg ke TPS Limbah B3 adalah pada 18 November 2020, maka Limbah tersebut maksimal disimpan sampai dengan tanggal
16 Februari 2021
17 Mei 2021
18 November 2021
Tidak Dibatasi
Yang wajib memiliki fasilitas sumur pantau di bagian hulu dan hilirnya adalah fasilitas TPS Limbah B3 dengan bentuk
Silo
Bangunan
Waste Pile
Waste Impoundment
Kolam Limbah harus memiliki bendung dengan freeboard sekurang-kurangnya
60 cm
1 m
2 m
Semua Jawaban Salah
