Font size
WorksheetsQuiz 2_ Standar Pemeriksaan
Total questions: 17
Worksheet time: 9mins
Berikut ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam standar umum pemeriksaan, kecuali:
Merupakan standar yang bersifat pribadi terkait persyaratan menjadi seorang pemeriksa pajak
Pemeriksa pajak harus mempersiapkan pemeriksaannya dengan baik
Salah satu persyaratan menjadi pemeriksa pajak adalah harus taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Tenaga ahli dapat dilibatkan dalam proses pemeriksaan setelah mendapat penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak
Berikut ini merupakan hal-hal terkait penyusunan rencana pemeriksaan, kecuali:
Disusun oleh supervisor dibantu oleh ketua tim
Harus ditelaah dan mendapat persetujuaan oleh kepala UP2
Dapat dilakukan perubahan
Minimal berisi identitas wajib pajak diperiksa dan susunan tim pemeriksa
Hal-hal berikut ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan dalam proses persiapan pemeriksaan, kecuali:
Menyiapkan sarana dan prasarana pemeriksaan
Menyusun program audit
Menyusun rencana audit
Menyusun daftar temuan sementara dan menuangkannya dalam SPHP
Berikut ini merupakan salah satu standar pelaksanaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kecuali:
Pemeriksaan harus dilakukan dengan menyusun KKP
Temuan atau koreksi harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup
Pemeriksaan dapat dilaksanakan bersama dengan tim pemeriksa dari instansi lain
Pemeriksaan harus dilaksanakan dengan membuat LHP dengan ringkas dan jelas
Berikut ini merupakan gambaran minimal mengenai isi kertas kerja pemeriksaan, kecuali:
Prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan
Pengujian yang telah dilakukan
Data, keterangan, atau bukti yang telah diperoleh
Jumlah jam proses pemeriksaan yang telah dilakukan
Berikut ini merupakan salah satu fungsi KKP, kecuali:
Sebagai dasar untuk menyusun LHP
Bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan
Sebagai referensi untuk pemeriksaan selanjutnya
Sebagai bahan untuk mengukur kompetensi pemeriksa
Berikut ini merupakan pihak yang berwenang untuk menelaah isi KKP:
Ketua Tim
Anggota Tim
Supervisor
Kepala UP2
Berikut ini merupakan ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan LHP, kecuali:
Disusun dengan rapi dan selengkap-lengkapnya
Ringkas dan jelas
Ditandatangani oleh tim pemeriksa
Ditandatangani oleh Kepala UP2
Dalam LHP, minimal berisi hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Penugasan pemeriksaan
Identitas wajib pajak yang diperiksa
Uraian hasil pemeriksaan
Daftar temuan yang diajukan penelaahan kepada Tim Quality Assurance
Berikut ini merupakan salah satu kewenangan tim pemeriksa dalam proses pemeriksaan lapangan, kecuali:
Melakukan penyegelan
Melakukan penyanderaan terhadap penanggung jawab wajib pajak
Memasuki ruangan yang dianggap perlu
Meminta keterangan kepada wajib pajak
Berikut ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam proses pemeriksaan, kecuali:
Menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan
Menuangkan hasil pertemuan dengan wajib pajak dalam bentuk berita acara
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam peraturan berikut:
PMK Nomor 01/PMK.03/2013
PMK Nomor 01/PMK.03/2010
PMK Nomor 01/PMK.03/2007
PMK Nomor 01/PMK.03/2008
Informasi berikut merupakan hal-hal yang harus dirahasiakan oleh pemeriksa pajak sesuai Pasal 34 UU KUP, kecuali:
SPT yang dilaporkan Wajib Pajak
Data-data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan
Data-data yang terdapat dalam website Wajib Pajak
Dokumen rahasia yang disampaikan wajib pajak dalam rangka pemeriksaan
Pejabat negara termasuk pemeriksa pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan jabatannya sesuai dengan Pasal 34 UU KUP, akan dikenai sanksi:
Kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 50 juta
Kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 25 juta
Penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 50 juta
Penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 25 juta
Berikut ini merupakan salah satu risiko apabila pemeriksaan dilaksanakan dengan tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan, kecuali:
Wajib Pajak melakukan gugatan
Pembatalan hasil pemeriksaan
Adanya ancaman/sanksi bagi pemeriksa
Pemeriksaan harus diulang dari awal
Berikut ini merupakan dua hal yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan atau SKP hasil pemeriksaan, yaitu:
Pemeriksaan yang dilakukan dengan tidak menyampaikan SPHP
Pemeriksaan dilakukan dengan tidak memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan pembahasan dengan tim quality assurance
Pemeriksaan yang dilakukan dengan tidak mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan dengan tidak menjelaskan terlebih dahulu hak dan kewajiban wajib pajak
Aspek pidana bagi pemeriksa pajak diatur dalam:
Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP
Pasal 36A ayat (1) dan (2) UU KUP
Pasal 36A ayat (3) dan (4) UU KUP
Pasal 36A ayat (5) UU KUP
