WorksheetsKELEMBAGAAN PSDAT 2022
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan internal sektoral dan wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.
SALAH
BETUL
Pengelolaan SDA harus dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya lainnya.Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.
BETUL
SALAH
Wadah koordinasi yang harus disiapkan adalah wadah yang menyediakan akses bagi stakeholder tertentu, dan mampu menyediakan dan memberikan informasi secara terbatas kepada yang memerlukan
BETUL
SALAH
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air.
BETUL
SALAH
Azas dasar pengelolaan sumber daya air adalah : azas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
SALAH
BETUL
Pilih lah pernyataan yang paling benar ..
Sumber daya air yang mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, karena tujuan dari pengelolaan sumber daya air adalah mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber daya air yang mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan harus dikelola secara berwawasan lingkungan, karena tujuan dari pengelolaan sumber daya air adalah mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber daya air yang mempunyai fungsi sosial, dan harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, karena tujuan dari pengelolaan sumber daya air adalah mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber daya air yang mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan harus dikelola secara menyeluruh, dan berwawasan lingkungan, karena tujuan dari pengelolaan sumber daya air adalah mewujudkan kemanfaatan yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pola pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan Wilayah Sungai dengan prinsip keterpaduan air permukaan serta prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air. Proses penyusunannya harus melibatkan peran masyarakat (termasuk masyarakat adat) dan dunia usaha.
BETUL
SALAH
Pengelolaan air permukaan didasarkan pada Wilayah Sungai, sedangkan pengelolaan air tanah di dasarkan pada cekungan air tanah.
BETUL
SALAH
Menurut Global Water Partnership (2000) pengelolaan terpadu sumber daya air adalah suatu proses yang mengintegrasikan pengelolaan sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya terkait lainnya secara terkoordinasi.
SALAH
BETUL
Prinsip pengelolaan terpadu ini dikembangkan sebagai respons terhadap perilaku pengelolaan sumber daya air yang selama ini cenderung terfragmentasi sehingga berbagai kebijakan dan program sektor yang terkait dengan sumber daya air sulit bersinergi.
BETUL
SALAH
Keterpaduan pengelolaan sumber daya air, mencakup dua komponen besar yaitu sistem terfragmentasi dan sistem terintegrasi.
BETUL
SALAH
Pilih pernyataan yang paling benar ..
Pada komponen sistem alami sekurangnya ada
aspek pengelolaan yang perlu dipadukan, yaitu :
1.keterpaduan antara daerah hulu dan daerah hilir,
2.keterpaduan antara kuantitas dan kualitas,
3.keterpaduan air hujan dengan air permukaan dan air bawah tanah,
4.keterpaduan antara penggunaan lahan (land use) dengan pendayagunaan air (siklus hidrologi).
Pada komponen sistem alami sekurangnya ada
aspek pengelolaan yang perlu dipadukan, yaitu :
1.keterpaduan antara kuantitas dan kualitas,
2.keterpaduan air hujan dengan air permukaan dan air bawah tanah,
3.keterpaduan antara penggunaan lahan (land use) dengan pendayagunaan air (siklus hidrologi).
Pada komponen sistem alami sekurangnya ada
aspek pengelolaan yang perlu dipadukan, yaitu :
1.keterpaduan antara daerah hulu dan daerah hilir,
2.keterpaduan antara kuantitas dan kualitas,
3.keterpaduan air hujan dengan air permukaan dan air bawah tanah.
Pada komponen sistem alami sekurangnya ada
aspek pengelolaan yang perlu dipadukan, yaitu :
1.keterpaduan antara daerah hulu dan daerah hilir,
2.keterpaduan antara kuantitas dan kualitas,
3. keterpaduan antara penggunaan lahan (land use) dengan pendayagunaan air (siklus hidrologi).
Pilih pernyataan yang paling benar ...
Keterpaduan pada sistem non-alami (buatan)
sedikitnya mencakup aspek keterpaduan, yaitu
a)Keterpaduan antar sektor dalam pembuatan kebijakan, program, dan kegiatan, baik di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota (misalnya : untuk mengintegrasikan kebijakan pembangunan ekonomi dengan kebijakan pembangunan sosial serta kebijakan lingkungan hidup);
b)Keterpaduan antar semua pemilik kepentingan (stakeholders);
c)Keterpaduan antar daerah baik secara horizontal maupun secara vertikal.
Keterpaduan pada sistem non-alami (buatan)
sedikitnya mencakup aspek keterpaduan, yaitu
a)Keterpaduan antar sektor baik di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota (misalnya : untuk mengintegrasikan kebijakan pembangunan ekonomi dengan kebijakan pembangunan sosial serta kebijakan lingkungan hidup);
b)Keterpaduan antar semua pemilik kepentingan (stakeholders);
c)Keterpaduan antar daerah baik secara horizontal maupun secara vertikal.
Keterpaduan pada sistem non-alami (buatan)
sedikitnya mencakup aspek keterpaduan, yaitu
a)Keterpaduan antar sektor baik di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota (misalnya : untuk mengintegrasikan kebijakan pembangunan ekonomi dengan kebijakan pembangunan sosial serta kebijakan lingkungan hidup);
b)Keterpaduan antar semua pemilik kepentingan (stakeholders);
c)Keterpaduan antar daerah baik secara horizontal maupun secara vertikal.
Keterpaduan pada sistem non-alami (buatan)
sedikitnya mencakup aspek keterpaduan, yaitu
a)Keterpaduan antar sektor dalam pembuatan kebijakan, program, dan kegiatan, baik di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota (misalnya : untuk mengintegrasikan kebijakan pembangunan ekonomi dengan kebijakan pembangunan sosial serta kebijakan lingkungan hidup);
b)Keterpaduan antar pemilik kepentingan (stakeholders) tertentu;
c)Keterpaduan antar daerah baik secara horizontal maupun secara vertikal.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) adalah wadah koordinasi antar pemilik kepentingan sumberdaya air di tingkat nasional dan di tingkat daerah bernama Dewan Sumber Daya Air Daerah (DSDAD)
BETUL
SALAH
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) adalah wadah koordinasi antar pemilik kepentingan sumberdaya air di tingkat wilayah sungai.
SALAH
BETUL
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang merupakan lembaga struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BETUL
SALAH
Tugas Dewan SDA Nasional adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan.
BETUL
SALAH
Pilih pernyataan yang paling benar ..
Fungsi Dewan SDA Nasional adalah :
a.Pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.Koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan;
c.Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan.
Fungsi Dewan SDA Nasional adalah :
a.Pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan;
c.Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan.
Fungsi Dewan SDA Nasional adalah :
a.Pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.Koordinasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan;
c.Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan.
Fungsi Dewan SDA Nasional adalah :
a.Pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.Koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan;
c.Pelaksanaan pemantauan pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antar pemangku kepentingan.
Pilih pernyataan yang paling benar ...
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional,
terdiri atas;
a)Ketua; merangkap sebagai anggota
b)Wakil Ketua; merangkap sebagai anggota
c)Ketua Harian; merangkap sebagai anggota
d)Anggota; dan
Sekretaris.
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional,
terdiri atas;
a)Ketua;
b)Wakil Ketua;
c)Ketua Harian;
d)Anggota; dan
Sekretaris.
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional,
terdiri atas;
a)Ketua; merangkap sebagai anggota
b)Wakil Ketua;
c)Ketua Harian;
d)Anggota; dan
Sekretaris.
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional,
terdiri atas;
a)Ketua;
b)Wakil Ketua;
c)Ketua Harian; merangkap sebagai anggota
d)Anggota; dan
Sekretaris.
Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dijabat oleh pejabat eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
SALAH
BETUL
Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dijabat oleh pejabat eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
BETUL
SALAH
Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
BETUL
SALAH
Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah serta unsur non pemerintah, dalam perbandingan jumlah yang proporsional atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan sumber daya air.
SALAH
BETUL
Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota. Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Wk Ket. Dewan SDA Nasional.Dalam hal Wk kt.
BETUL
SALAH
Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 2 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
BETUL
SALAH
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BETUL
SALAH
Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional dibentuk SekretariatDewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.
BETUL
SALAH
Sekretariat Dewan SDA Nasional, mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional.
BETUL
SALAH
Pilih pernyataan yang paling benar ..
Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a)penyiapan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b)pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c)pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d)pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan
e)pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a)penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b)pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c)pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d)pelaksanaan pembinaan sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan
e)pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a)penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b)pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c)pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d)pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan
e)pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a)penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b)pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c)pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d)pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan
e) penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Keanggotaan Dewan SDA Prov. berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah dalam jumlah yang proporsional atas dasar prinsip keterwakilan.
SALAH
BETUL
1)Untuk membantu tugas dewan sumber daya air provinsi, dapat dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretariat dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud bertugas :
a.mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
b.memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c.menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d.menyelenggarakan administrasi keuangan;
e.dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
SALAH
BETUL
Pilihlah pernyataan yang paling benar ..
HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/kota bersifat konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif meliputi urusan antar wilayah administratif, antar kepentingan antar sektor, atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas Dewan SDA Nasional dapat meminta masukan dari Dewan SDA provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(4) Dewan sumber daya air provinsi dan/atau Kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif meliputi urusan antar wilayah administratif, antar kepentingan antar sektor, atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas Dewan SDA Nasional dapat meminta masukan dari Dewan SDA provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(4) Dewan sumber daya air provinsi dan/atau Kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/kota bersifat konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat konsultatif meliputi urusan antar wilayah administratif, antar kepentingan antar sektor, atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas Dewan SDA Nasional dapat meminta masukan dari Dewan SDA provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(4) Dewan sumber daya air provinsi dan/atau Kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif meliputi urusan antar wilayah administratif, antar kepentingan antar sektor, atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas Dewan SDA Nasional dapat memerintahkan Dewan SDA provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(4) Dewan sumber daya air provinsi dan/atau Kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
TKPSDA Wilayah Sungai harus menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para Gubernur/bupati/walikota terkait.
BETUL
SALAH
TKPSDA Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai, serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan;
BETUL
SALAH
Keanggotaan TKPSDA Wilayah Sungai dari Unsur Non-pemerintah berlaku 4 (empat) tahun.
BETUL
SALAH
c)TKPSDA Wilayah Sungai bersidang paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA Wilayah Sungai dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
BETUL
SALAH
Pembiayaan operasional TKPSDA Wilayah Sungai dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dianggarkan dalam anggaran unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai.
BETUL
SALAH
Kepala Sekretariat TKPSDA Wilayah Sungai dijabat oleh salah satu kepala bidang atau salah satu kepala seksi pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
BETUL
SALAH
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dipimpin oleh seorang Kepala mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
BETUL
SALAH
Pengelolaan sumber daya air untuk air permukaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan wilayah sungai dengan ketentuan keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
BETUL
SALAH
