WorksheetsPajak Bumi dan Bangunan
Total questions: 23
Worksheet time: 12mins
Pajak yang dipungut atas kepemilikan bumi dan/ atau bangunan adalah
PPh
PBB
PPN
Bea Materai
Penagihan PBB dilakukan setiap
1 Tahun Sekali di 1 Januari
1 Tahun sekali di bulan Januari
1 Tahun sekali di bulan Maret
1 Tahun sekali di 1 Maret
Objek PBB adalah
Bangunan adalah konstruksi yang dibangun di atas tanah
Bangunan adalah konstruksi yang dilekatkan dan ditanam secara tetap di atas tanah atau perairan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang diletakkan secara tetap di atas tanah dan/atau tanah
Yang tidak termasuk dalam PBB sektor P5L
PBB Perkotaan
PBB Pertambangan Minyak dan gas bumi
PBB sektor lainnya
PBB Perkebunan
Pemenuhan kewajiban PBB menggunakan sistem
Self-assesment
Official aseesment
Withholding system
Domicile system
Alasan dari penghapusan NOP dalam basis data adalah.......
Objek Pajak tidak memiliki nilai yang sebanding dengan keadaan sebenarnya
Objek Pajak tidak memenuhi ketentuan perundang undangan perpajakan
Objek Pajak hilang atau musnah
Objek Pajak mengalami permasalahan dalam hal legalitas hukum kepemilikan
Salah satu alasan diterbitkannya surat teguran adalah.....
SPOP belum dikembalikan dalam jangka waktu 7 hari setelah diterima SPOP
SPOP belum dikembalikan dalam jangka waktu 7 hari sejak diterima SPOP
SPOP belum dikembalikan dalam jangka waktu 30 hari setelah diterima SPOP
SPOP belum dikembalikan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima SPOP
Berikut yang bukan hal hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPOP menurut Pasal 9 UU PBB adalah...
Lengkap
Teratur
Jelas
Benar
NJKP untuk sektor lainnya dengan NJOP <1M adalah 40% dari NJOP
Benar
Salah
Kantor pengadministrasi untuk PBB Migas Tubuh Bumi adalah
KPP lokasi objek pajak
KPP yang ditetapkan
KPP Minyak dan Gas Bumi
KPP Wajib Pajak terdaftar
Pernyataan yang benar mengenai pengenaan PBB di bawah ini adalah
NJOPTKP untuk PBB P5L adalah Rp11.000.000 per wajib pajak
Untuk menghitung PBB terutang, tarif yang ditetapkan adalah 0,5%
Untuk menghitung PBB terutang, tarif yang ditetapkan adalah 5%
Bulan Januari merupakan titik waktu yang menentukan besarnya PBB terutang
Penentuan NJOP tanah area produktif hutan alam menggunakan pendekatan data pasar
Benar
Salah
Sektor yang penentuan NJOP nya tidak ditetapkan oleh Dirjen Pajak adalah
Sektor Pertambangan (eksplorasi)
Migas offshore
Sektor pertambangan (eksploitasi)
Sektor perhutanan pada area tidak produktif
Pernyataan berikut yang benar mengenai kegiatan penilaian NJOP adalah
Bukan Dasar Pengenaan Pajak
Ditentukan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang wajar
Ditentukan berdasarkan pembobotan harga yang diperoleh dari transaksi jual beli yang wajar
Apabila tidak terdapat data transaksi maka ditentukan melalui objek pajak lain yang berbeda
Apabila SPPT diterima oleh wajib pajak tanggal 1 Juni 2021, maka jatuh tempo pembayarannya adalah 1 Desember 2021
Benar
Salah
Berikut alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap PBB, kecuali
WP tidak menyampaikan SPOP
Terdapat indikasi bahwa jumlah PBB terutang seharusnya lebih besar daripada yang disampaikan oleh WP
WP mengajukan permohonan pengembalian PBB
Terdapat data baru yang belum/tidak diungkap dalam pemeriksaan sebelumnya
Pernyataan berikut yang kurang tepat mengenai SKP PBB adalah
SKP PBB merupakan dasar penagihan PBB
SKP PBB diterbitkan dalam jangka 6 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
Jatuh tempo untuk pelunasan pajak terutang dalam SKP PBB adalah 1 bulan sejak tanggal diterimanya
Pajak terutang dalam SKP PBB merupakan pokok pajak/selisih hutang pajak ditambah dengan 25% pokok pajak/selisih hutang pajak
Besar denda administrasi yang dimuat dalam STP PBB adalah
0,5% per bulan
2% per bulan
5% per bulan
25% per bulan
Kegiatan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan oleh sektor pertambangan migas dan sektor pengusahaan panas bumi
Benar
Salah
Pernyataan berikut yang kurang tepat mengenai STP PBB adalah
STP PBB merupakan dasar penagihan PBB
STP PBB diterbitkan karena PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo permbayaran
Jatuh tempo pelunasan PBB yang tercantum STP PBB adalah 1 bulan sejak tanggal diterimanya SPT PBB
STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu 1 tahun setelah berakhirnya tahun pajak
Lamanya keputusan yang akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP yang tidak benar adalah
2 bulan sejak permohonan
4 bulan sejak permohonan
6 bulan sejak permohonan
12 bulan sejak permohonan
Permohonan pengurangan tagihan PBB akibat bencana alam dapat dikurangi hingga maksimal 75%
Benar
Salah
Pernyataan berikut yang kurang tepat mengenai Pengangsuran/penundaan pembayaran pajak yang terutang adalah
Permohonan paling lama diajukan 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran
Syarat untuk mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan adalah tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya
Lama waktu penundaan adalah maksimal 12 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan oleh DJP
Pembayaran pengangsuran paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan
