wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PKP WBK KMK 370

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Proses clearence dari Inspektorat Jenderal dilakukan untuk memastikan tidak ada pejabat/pegawai yang terindikasi?

a)

Pelanggaran/fraud 1 tahun sebelum penilaian, locus pada unit kerja berkenaan, kecuali sudah diproses dan berkekuatan hukum tetap.

b)

Pelanggaran/fraud 1 tahun sebelum penilaian, locus pada unit kerja sebelumnya, kecuali sudah diproses dan berkekuatan hukum tetap.

c)

Pelanggaran/fraud 1 tahun sebelum penilaian, locus pada unit kerja berkenaan.

d)

Pelanggaran/fraud 1 tahun sebelum penilaian

2.

Siapa yang melakukan monev WBK?

a)

Inpektorat II

b)

Inspektorat Jenderal

c)

Unit kerja yang menjalankan fungsi KI

d)

Sekretariat Direktorat Jenderal

3.

Siapa yang melakukan monev WBBM?

a)

IBI

b)

Inspektorat Jenderal

c)

Unit kerja yang menjalankan fungsi KI

d)

Sekretariat Direktorat Jenderal

4.

Minimal berapa tahun sekali monev dilakukan terhadap unit kerja berpredikat WBK/WBBM ?

a)

1 tahun

b)

2 tahun

c)

3 tahun

d)

4 tahun

5.

Apa aturan Pedoman Pembangunan ZI-WBK/WBBM terbaru di Kemenkeu ?

a)

KMK 370/KM.01/2021

b)

KMK 307/KM.01/2021

c)

KMK 539/KMK.01/2019

d)

KMK 371/KM.01/2021

6.

Berapa jumlah pertanyaan di LKE yang harus dimutakhirkan secara berkala/bulanan/setiap ada perubahan data pegawai?

a)

1

b)

11

c)

21

d)

31

7.

Berapa kali pencanangan pembangunan zona integritas dilakukan sebagai komitmen pimpinan tertinggi organisasi?

a)

Satu kali

b)

Satu kali, dalam hal diperlukan dapat dilakukan pencanangan kembali secara bersama-sama.

c)

Satu tahun sekali

d)

Dua tahun sekali

8.

Sebagai apresiasi atas pencapaian WBK/WBBM, Unit Eselon I dapat memberikan penghargaan kepada siapa?

a)

Unit kerja

b)

Para pegawai

c)

Unit kerja dan para pegawai

d)

Hanya kepada pimpinan unit kerja

9.

Panel untuk menentukan unit kerja yang mendapatkan predikat WBK/WBBM dilakukan oleh?

a)

KemenpanRB, KPK RI dan Inspektorat Jenderal

b)

KemenpanRB, KPK RI dan Ombudsman RI

c)

KemenpanRB, KPK RI dan BPKP

d)

KemenpanRB, KPK RI dan ICW

10.

Siapa yang berwenang menetapkan predikat WBK/WBBM?

a)

Tim Penilai Nasional

b)

Menteri PAN-RB atas rekomendasi TPN

c)

Menteri Keuangan

d)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai