NEW
Font size
WorksheetsSeri Keberatan (e-Objection)
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Yang menjadi dasar hukum pengajuan keberatan adalah
Pasal 23 UU KUP
Pasal 25 UU KUP
Pasal 27 UU KUP
Pasal 29 UU KUP
Yang dapat diajukan keberatan adalah, kecuali
SKPKBT
SKPN
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Berikut merupakan syarat pengajuan keberatan, kecuali
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
Wajib Pajak telah melunasi seluruh pajak yang masih harus dibayar
mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan WP dengan disertai alasannya
surat keberatan ditandatangani oleh WP
Batas waktu Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan adalah
3 bulan sejak tanggal SKP dikirim
3 bulan sejak tanggal SKP diterima WP
3 bulan setelah tanggal SKP dikirim
3 bulan setelah tanggal SKP diterima WP
Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama
12 bulan sejak tanggal SKP
12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
6 bulan sejak tanggal SKP
6 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman buku/catatan/data/informasi dan/atau permintaan keterangan yang pertama paling lama ....... setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim
5 hari kerja
10 hari kerja
15 hari kerja
20 hari kerja
Pengajuan keberatan yang tidak dapat diajukan secara online yaitu atas, kecuali
Pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak
Pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
Pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Pengajuan keberatan atas SKPLB
Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian atau menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar ........ dari jumlah pajak yang kurang dibayar
50%
100%
150%
200%
Ketika Wajib Pajak mengajukan keberatan secara online, sistem akan melakukan validasi terhadap hal sebagai berikut, kecuali
Nomor SKP terdaftar dalam sistem DJP
Tidak diajukan pengajuan pasal 27 UU KUP
Jangka waktu pengajuan belum lewat jatuh tempo
Tidak diajukan pengajuan pasal 36 UU KUP
Wajib Pajak dapat mengunggah dokumen pendukung pengajuan keberatan dalam format PDF secara online maksimal
5 MB
10 MB
15 MB
20 MB
