WorksheetsPenelitian Tindakan Kelas
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan :
Standar kompetensi Isi dan Proses sesuai bidang tugasnya
Standar kompetensi Isi , standar kompetensi Proses , standar kompetensi lulusan sesuai bidang tugasnya
Standar kompetensi Isi , standar kompetensi Proses , standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian sesuai bidang tugasnya
Standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat
Standar kompetensi Isi , standar kompetensi Proses , standar kompetensi lulusan , dan standar kompetensi penilaian,standar tenaga pendidik sesuai bidang tugasnya
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, kecuali :
Mendidik, mengajar peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Memahami karakter peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Membimbing, mengarahkan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Melatih, menilai ,mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kegiatan PKB dilaksanakan oleh guru sesuai kebutuhannya untuk mencapai standar kompetensi profesi, dan/atau meningkatkan kompetensi profesinya sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit sebagai prasyarat kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mencakup tiga hal, kecuali
Pengembangan diri
Publikasi ilmiah,
Karya inovatif.
Kreatif
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAH U N 2009 TENTANG -----------
ANGKA KREDIT GURU
JABATAN FUNGSIONAL GURU
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
GURU DAN TUGAS FUNGSIONAL
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bawah ini , kecuali
Mendidik, mengajar,
Membimbing, mengarahkan
Melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Menggali potensi minat dan bakat peserta didik
Pengembangan diri dalam PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah upaya guru untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memilki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan perkembangan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri meliputi.......kecuali
Diklat Fungsional Diklat Fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu
Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan Kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah
Kegiatan Guru dalam mengikuti kegiatan sesuai dengan tugas fungsional guru
jawaban pertama dan jawaban kedua benar
Kegiatan Kolektif Guru seperti di bawah ini , kecuali
Kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah
Mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah ( KKKS/ MKKS/ IHT/KKG/MGMP )
Kegiatan asosiasi profesi guru
Merencanaan dan melaksanakan pembelajaran
keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah seperti di bawah ini , kecuali ,
Seminar, koloqium
Diskusi panel
Kegiatan ilmiah lainnya baik sebagai pembahas maupun peserta;dankegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan kepramukaan
Guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesional berkelanjutan (PKB). Salah satu kegiatan PKB guru adalah melaksanakan penelitian. Penelitian yang sesuai dan dapat dirasakan langsung manfaatnya adalah penelitian tindakan kelas (PTK), dengan tujuan :
PTK dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan kewajiban seorang guru
PTK dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi berbagai persoalan nyata guna memperbaiki atau meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas.
PTK dilakukan dengan tujuan peningkatan kompetensi profesional
PTK dilakukan dengan tujuan peningkatan kompetensi sosial
Langkah-langkah pokok pelaksanaan PTK yang ditempuh pada siklus pertama dan siklus-siklus berikutnya adalah sebagai berikut , kecuali :
Penetapan fokus permasalahan, Perencanaan tindakan
Pelaksanaan tindakan, Pengumpulan data (pengamatan/observasi)
Refleksi (analisis, dan interpretasi), Perencanaan tindak lanjut.
Perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajarandan serta melakukan evaluasi
