wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRETEST KELAS PAJAK INSENTIF PAJAK UNTUK WP TERDAMPAK COVID

Total questions: 8

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Batas waktu pemanfaatan insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid -19 sesuai PMK-82/PMK.03/2021 adalah

a)

Juni 2021

b)

Juli 2021

c)

Oktober 2021

d)

Desember 2021

2.

Website DJP untuk penyampaian laporan realisasi secara online adalah

a)

www.pajak.go.id

b)

www.pajak.com

c)

www.pajak.co.id

d)

www.pajak.go.ltd

3.

Salah satu Kriteria Wajib Pajak Penerima insentif Pajak PPh Pasal 21 adalah

a)

pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah

b)

memiliki KLU pekerjaan bebas

c)

penghasilan dalam setahun tidak lebih dari 250 juta rupiah

d)

B dan C jawaban benar

4.

Siapa yang dapat menerima insentif PPh Final UMKM DTP

a)

Wajib Pajak dengan omzet > 4,8 M

b)

Wajib Pajak yang memiliki omzet usaha < 4,8 M

c)

Wajib Pajak karyawan

d)

Wajib Pajak dengan KLU pekerjaan bebas

5.

Pemotong /Pemungut dapat melakukan konfirmasi Surat keterangan (PP23) di lamam www. Pajak go.id pada

a)

Info KSWP

b)

Rumah konfirmasi dokumen

c)

E form

d)

A. E-reporting

6.

Pembetulan laporan dapat disampaikan Wajib Pajak paling lambat

a)

Kapan saja

b)

Dua bulan berikutnya

c)

Tiga bulan berikutnya

d)

Akhir bulan berikut setelah batas waktu pelaporan realisasi

7.

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi tepat waktu , maka

a)

Diberikan Surat Teguran

b)

Diberikan Surat Himbauan

c)

Tidak dapat memanfaatkan insentif

d)

Tetap dapat memanfaatkan insentif

8.

Laporan realisasi disampaikan paling lambat dilaporkan tanggal

a)

10 bulan berikutnya

b)

15 bulan berikutnya

c)

20 bulan berikutnya

d)

30 bulan berikutnya