WorksheetsPRETEST KELAS PAJAK INSENTIF PAJAK UNTUK WP TERDAMPAK COVID
Total questions: 8
Worksheet time: 4mins
Batas waktu pemanfaatan insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid -19 sesuai PMK-82/PMK.03/2021 adalah
Juni 2021
Juli 2021
Oktober 2021
Desember 2021
Website DJP untuk penyampaian laporan realisasi secara online adalah
www.pajak.go.id
www.pajak.com
www.pajak.co.id
www.pajak.go.ltd
Salah satu Kriteria Wajib Pajak Penerima insentif Pajak PPh Pasal 21 adalah
pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah
memiliki KLU pekerjaan bebas
penghasilan dalam setahun tidak lebih dari 250 juta rupiah
B dan C jawaban benar
Siapa yang dapat menerima insentif PPh Final UMKM DTP
Wajib Pajak dengan omzet > 4,8 M
Wajib Pajak yang memiliki omzet usaha < 4,8 M
Wajib Pajak karyawan
Wajib Pajak dengan KLU pekerjaan bebas
Pemotong /Pemungut dapat melakukan konfirmasi Surat keterangan (PP23) di lamam www. Pajak go.id pada
Info KSWP
Rumah konfirmasi dokumen
E form
A. E-reporting
Pembetulan laporan dapat disampaikan Wajib Pajak paling lambat
Kapan saja
Dua bulan berikutnya
Tiga bulan berikutnya
Akhir bulan berikut setelah batas waktu pelaporan realisasi
Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi tepat waktu , maka
Diberikan Surat Teguran
Diberikan Surat Himbauan
Tidak dapat memanfaatkan insentif
Tetap dapat memanfaatkan insentif
Laporan realisasi disampaikan paling lambat dilaporkan tanggal
10 bulan berikutnya
15 bulan berikutnya
20 bulan berikutnya
30 bulan berikutnya
