WorksheetsIHT Cuti Pegawai
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Ny. Nina adalah ASN yang akan melahirkan anak ke-2, maka Ny. Nina dapat mengajukan cuti
Cuti Alasan Penting
Cuti Besar
Cuti Melahirkan
Cuti Sakit
Apabila Reza mengajukan cuti setengah hari siang dan presensi pagi pada pukul 07.38 WIB, maka Reza akan dikenai
Potongan 0%, karena dapat mengganti keterlambatan
Potongan 0,5%, karena termasuk TL1
Potongan 1%, karena termasuk TL1
Potongan 1,25%, karena termasuk TL1
Riski ASN TMT Januari2018, pada th 2022 hendak melaksanakan ibadah haji pertama, apakah Riski dpt mengajukan cuti besar?
Tidak, karena belum memenuhi 5 tahun bekerja
Tidak, karena belum berhak cuti besar
Ya, karena cuti besar dapat diajukan kapan pun
Ya, karena ibadah haji pertama dikecualikan dari aturan 5 tahun
Pengajuan cuti sakit dapat diinput di aplikasi SIKKA paling lambat
3 hari kerja setelah pelaksanaan cuti
3 hari kerja sejak pelaksanaan cuti
5 hari kerja setelah pelaksanaan cuti
5 hari kerja sejak pelaksanaan cuti
Cuti Alasan Penting paling lama diberikan dalam jangka waktu
5 hari kerja
10 hari kerja
1 bulan
3 bulan
Pegawai yang telah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara, berhak atas cuti tahunan setelah bekerja selama
1 bulan secara terus-menerus
3 bulan secara terus-menerus
6 bulan secara terus-menerus
1 tahun secara terus-menerus
Pegawai yang telah menyelesaiakan Tugas Belajar dapat mengajukan cuti tahunan setelah bekerja selama
1 bulan
3 bulan
6 bulan
1 tahun
Pegawai (WFH) yang tidak melakukan presensi kehadiran wajib membuat Surat Permohonan Izin dilengkapi dengan
Screencapture aplikasi logbook
Screencapture CCTV
Screencapture aplikasi SIKKA
Screencapture Office Kemenkeu
Pegawai dianggap melakukan pelanggaran jam kerja kumulatif 1 hari kerja apabila akumulasi ketidakhadiran selama
6 jam
7,5 jam
8 jam
8,5 jam
Jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yang tidak masuk bekerja selama 10 hari terus-menerus adalah
Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman Disiplin Berat
Hukuman Disiplin Tinggi
