WorksheetsKS Pengelolaan Pembiayaan ULaMM
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Sesuai Revisi Kebijakan Pembiayaan Dan Operasional ULaMM tgl. 22 Juli 2020 Pada Bab VII Pengelolaan Pembiayaan Untuk Kegiatan Desk Collection yang dilakukan oleh KAM dibawah ini manakah yang benar, sbb :
Desk Collection Nasabah Lancar pada H (-7) sebelum tanggal jatuh tempo
Desk Collection Nasabah Aging Tunggakan 0-60 hari kalender
Desk Collection Nasabah Aging Tunggakan 61-90 hari kalender
Desk Collection Nasabah Aging Tunggakan mulai dari 91 hari kalender
Pilihan a, b, c, d semuanya benar
Pemberian Surat Peringatan Kepada Nasabah Menunggak mengikuti ketentuan sbb, kecuali :
Pemberian Surat Peringatan I kepada nasabah menunggak lebih dari 7 - 14 hari & AOM melakukan kunjungan penagihan ke nasabah menunggak angsuran 1 hari
Pemberian Surat Peringatan II kepada nasabah menunggak lebih dari 14 - 30 hari & AOM dan KKU/AMBU melakukan kunjungan/konfirmasi penagihan
Pemberian Surat Peringatan III kepada nasabah menunggak lebih dari 30 - 60 hari & AOM, KKU & AMBU melakukan kunjungan penagihan ke nasabah dan melihat kondisi usaha dan kemampuan bayar nasabah
Pemberian Surat Peringatan I kepada nasabah menunggak lebih dari 14 - 30 hari & AOM dan KKU/AMBU melakukan kunjungan & konfirmasi penagihan
Jawaban a, b, c benar
Persetujuan Penggunaan Dana Cadangan Angsuran (DC) nasabah mengikuti ketentuan sbb, kecuali :
Persetujuan Penggunaan DC nasabah yang belum memiliki angsuran diatas 12 bulan oleh Kepala Divisi PBU
Persetujuan Penggunaan DC nasabah yang telah memiliki angsuran diatas 12 bulan oleh Pemimpin Cabang
Persetujuan Penggunan DC nasabah yang memiliki Saldo DC lebih dari 1 kali angsuran oleh Kepala Divisi PBU atau sesuai catatan Komite Persetujuan Pembiayaan
Persetujuan Penggunaan DC nasabah yang memiliki Saldo DC lebih dari 1 kali angsuran oleh Pemimpin Cabang atau sesuai catatan Komite Persetujuan Pembiayaan
Persetujuan Penggunaan DC nasabah 3R (Restrukturisasi) oleh Pemimpin Cabang
Sesuai Revisi Kebijakan Pembiayaan Dan Operasional ULaMM tgl. 02 Maret 2020 Pada Bab VI Inisiasi, Pengikatan Dan Pencairan Pembiayaan diatur mengenai kegiatan Monitoring Pembiayaan Setelah Pencairan (MPC), kecuali :
MPC dilakukan oleh AOM Pemegang Account dan ditunjuk oleh KKU
MPC dilakukan oleh AOM yang bertugas wajib melakukan kunjungan ke nasabah maksimal 30 hari setelah pencairan pembiayaan dari setiap fasilitas pembiayaan dan menyampaikan laporan hasil MPC ke MBU dan diketahui oleh KKU
MPC dilakukan oleh AOM yang bukan pemegang account pembiayaan dan ditunjuk oleh KKU dan apabila dipandang perlu oleh Pemcab pelaksanaan MPC dapat dilakukan oleh Staf lain yang bukan AOM
MPC yang dilakukan AOM yang bertugas atau Staf Lain (ditunjuk Pemcab) wajib membuat laporan Rekapitulasi Atas Ketidaksesuaian dari Hasil MPC setiap 1 bulan sekali dan menyampaikan kepada MBU & Pemcab
MBU wajib melakukan monitoring atas pelaksanaan hal-hal yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hasil laporan MPC
Tahapan dalam proses Pengelolaan Pembiayaan yang benar sesuai ketentuan adalah :
Pemasaran, Prospek, Pengikatan, Pencairan, Pengelolaan Pembiayaan
Pemasaran, Inisiasi, Pengikatan, Pencairan, Pengelolaan Pembiayaan
Pemasaran, Prospek, Inisiasi, Pencairan, Pengikatan, Pengelolaan Pembiayaan
Prospek, Pemasaran, Inisiasi, Pencairan, Pengikatan, Pengelolaan Pembiayaan
Inisiasi, Prospek, Pengikatan, Pencairan, Pengelolaan Pembiayaan
Tata cara pembayaran angsuran nasabah yang jatuh tempo posisi bulan berjalan wajib melakukan pembayaran angsuran melalui beberapa instrumen yang benar adalah :
Bukti Setor BS, cash pick up angsuran oleh karyawan unit, nasabah datang sendiri ke kantor unit setor tunai
Virtual Account, ATM Bersama, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, PPOB (Payment Point Online Bank)
ATM Bersama, Internet Banking, cash pick up angsuran oleh karyawan unit, nasabah datang sendiri ke kantor unit setor tunai
Bukti Setor BS, Internet Banking, cash pick up angsuran oleh karyawan unit, PPOB (Payment Point Online Bank)
Nasabah datang sendiri ke kantor unit setor tunai, Bukti Setor BS, Virtual Account, PPOB (Payment Point Online Bank
Stay Strategy adalah salah satu strategi penanganan pembiayaan bermasalah dan yang sesuai dengan penanganan cara Stay Strategy tsb adalah :
Restrukturisasi, Collection, Penjualan Sukarela, Lelang KPKNL, Rescheduling
Rescheduling, Recondition, Eksekusi, Perdata, Pidana
Rescheduling, Recondition, Restructure
Collection Pelunasan, Penjualan Sukarela, Lelang KPKNL, Eksekusi
Jawaban a, b, c benar
Pengelompokkan Dokumen Pembiayaan ULaMM meliputi Dokumen Mayor, Minor dan Dokumen Subtitusi, manakah pernyataan yang benar terkait ke-3 hal tsb :
Dokumen utama yg wajib dipenuhi secara benar dan sah pada tahapan proses pembiayaan, dokumen pendukung proses pembiayaan yang pemenuhannya dapat dilakukan pada tahapan tertentu dan dokumen pengganti sebagai alternatif apabila dokumen mayor/minor tidak dapat dipenuhi
Dokumen utama yang dapat dipenuhi setelah proses penandatangan perjanjian kredit dijalankan
Dokumen pengganti yang dapat dipenuhi setelah pencairan pembiayaan
Dokumen yang dapat dipenuhi setelah ada catatan covenant komite pembiayaan
Semua jawaban a, b, c, d, salah
Yang termasuk dalam kategori dokumen MAYOR saat proses inisiasi/pengajuan pembiayaan sampai persetujuan pembiayaan yang benar sesuai ketentuan adalah sbb:
Copy KTP (Pemohon & Pasangan), Copy KK, Copy Akte Nikah/Cerai, Copy Dokumen Agunan, Copy IMB, Copy IMB Bangunan
Copy KTP (Pemohon & Pasangan), Copy KK, Copy Akte Nikah/Cerai, Copy Dokumen Agunan, Surat Keterangan Usaha, Copy Surat Keterangan Kerja Nasabah Sebagai Karyawan
Copy KTP (Pemohon & Pasangan), Copy KK, Copy Akte Nikah/Cerai, Copy Dokumen Agunan, Surat Keterangan Usaha, Copy Buku Tabungan/RK 3 bulan terakhir, Copy NPWP Penjamin
Copy KTP (Pemohon & Pasangan), Copy KK, Copy Akte Nikah/Cerai, Copy Dokumen Agunan, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Beda Identitas, Rencana Anggaran Belanja (RAB), Hasil SLIK OJK, MPPM Persetujuan Pembiayaan
Jawaban a, b, c, d benar semua
Manakah yang benar sesuai ketentuan terkait proses Klaim Asuransi yang dilakukan oleh unit dan cabang, sbb :
KAM menyiapkan dokumen klaim yang akan diajukan ke pihak asuransi oleh kantor cabang
Staf Operasional melakukan verifikasi pengecekkan terhadap kelengkapan dokumen klaim untuk diajukan ke pihak asuransi dan melakukan klaim ke pihak asuransi
Staf Keuangan melakukan pengecekkan terhadap rekening Cabang terkait pembayaran klaim asuransi
Apabila Klaim tidak dapat dibayarkan oleh pihak asuransi maka Staf Operasional dan KAM tidak wajib menginformasikannya ke nasabah ybs terkait penolakan klaim asuransi tsb
Jawaban a, b, c benar
