WorksheetsUji Pemahaman Frontliner I Bulan Oktober
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Peserta yang dinonaktifkan dan bisa dilakukan re-aktivasi adalah peserta
PBI APBD
PBI APBN
BP
PBPU
Reaktivasi bisa dilakukan apabila peserta baru dinonaktifkan
Kurang lebih 6 bulan terakhir
Kurang lebih 12 bulan terakhir
Di non aktifkan oleh Kemensos
2 tahun terakhir
Peserta yang bisa dilakukan reaktivasi adalah peserta yang dinonaktifkan berdasarkan
SK Kemensos 56
SK Kemensos 92
SK Kemensos 71
SK Kemensos 36
Persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan reaktivasi adalah, kecuali
Pengantar Reaktivasi dari Dinas Sosial
Pengantar Dari Desa
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan
Untuk reaktivasi bayi baru lahir yang belum update untuk namanya, persyaratan yang wajib ditunjukkan oleh peserta adalah, kecuali
Fotokopy Akta Kelahiran
Fotokopy Kartu Bayi Sementara
Fotokopy Katu Keluarga
Fotokopy Pengantar dari Bidan/Klinik
Urutan langkah-langah yang harus dilakukan untuk reaktivasi adalah sebagai berikut
(1) Peserta menghubungi care center 165 atau ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK
(2) Peserta melapor kepada pihak RS bahwa kartunya sudah diaktifkan kembali
(3) Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang diajukan kepada Kepala Cabang BPJS kesehatan untuk permohonan reaktivasi PBI JK dan membutuhkan layanan kesehatan
(4) Peserta membawa Kartu JKN KIS , Kartu Keluarga dan KTP EL dan melaporkan kepada pihak Dinas Sosial
1-2-3-4
1-4-3-2
2-3-4-1
3-4-1-2
Bagaimana caranya jika PBI JK non DT dan ingin menjadi PBI JK DT ?
lapor ke Dinas Sosial
lapor ke Kementrian Sosial
lapor ke Dukcapil
lapor ke BPJS Kesehatan
Bagaimana caranya untuk mengetahui apakah kita/keluarga termasuk atau tidak sebagai PBI JKN non DT ?
Dapat menghubungi Dinas Sosial
Dapat menghubungi Kantor BPJS Kesehatan
Dapat menghubungi Care Center 165
Dapat menghubungi PIPP RS
Prosedur pendaftaran PBI JK ditetapkan melalui Keputusan ?
Dinas Sosial
BPJS Kesehatan
Menteri Sosial
Dukcapil
Untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK , peserta dapat menghubungi kanal BPJS Kesehatan , kecuali ?
Chika
Care Center 165
Pandawa
Kantor BPJS Kesehatan
Apabila PBI JK non aktif dan tidak masuk ke dalam DT , sebaiknya Frontliner memberikan penjelesan yaitu
Peserta dapat melakukan peralihan menjadi PBPU
Peserta dapat melakukan peralihan menjadi PBI APBD
Peserta dapat melakukan peralihan menjadi BP
Peserta dapat melakukan peralihan menjadi PPU
Jika PBI JK non aktif per akhir bulan tanggal 30 September 2021 kemudian ingin melakukan peralihan menjadi PBPU, maka petugas wajib memberikan informasi mengenai masa aktif peserta yaitu
Peserta baru bisa dibayarkan per tanggal 1 Bulan November
Peserta baru bisa dibayarkan setelah 14 hari pendaftaran
Peserta langsung bisa bayar dan langsung aktif jika sudah bayar
Peserta baru bisa dibayarkan 2 bulan kemudian
Siapakah yang berhak untuk menonaktifkan peserta PBI JKN ?
Mentri Sosial
Direktur Utama BPJS Kesehatan
Dinas Sosial
Gubernur
Jika peserta saat ini masih dirawat inap dan ternyata peserta sudah dinonaktifkan per tanggal 1 Oktober, apakah biaya perawatan setelah 1 Oktober dijamin oleh JKN?
Peserta yang sedang dirawat inap dan telah diterbitkan dokumen eligibilitas penjaminan sesudah 1 Oktober 2021 dijamin dalam satu fase/satu periode layanan
Peserta yang sedang dirawat inap dan telah diterbitkan dokumen eligibilitas penjaminan sesudah 1 Oktober 2021 dijamin dalam dua fase/dua periode layanan
Peserta yang sedang dirawat inap dan telah diterbitkan dokumen eligibilitas penjaminan sebelum 1 Oktober 2021 dijamin dalam dua fase/dua periode layanan
Peserta yang sedang dirawat inap dan telah diterbitkan dokumen eligibilitas penjaminan sebelum 1 Oktober 2021 dijamin dalam satu fase/satu periode layanan
Syarat untuk menjadi PBI JK yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat adalah, kecuali
WNI
Memiliki NIK terdaftar Dukcapil
Seluruh keluarga terdaftar sebagai PBI JK
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
