NEW
Font size
WorksheetsPRE TEST SKB POL PP
Total questions: 20
Worksheet time: 12mins
Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat Adalah Salah Satu Kewenangan Pemerintah daerah Dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Termasuk Dalam?
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja Mengalami Beberapa Kali Mengalami Perubahan Nama, Perubahan Nama Dari Kesatuan Polisi Pamong Praja Ke Kesatuan Pagar Baya Terjadi Pada Tanggal
3 Maret 1969
11 Juni 1962
3 Maret 1950
23 Juli 1974
15 Oktober 2004
1. UU No 23 Tahun 2014 Pasal 255 Ayat 1
2. PP Nomor 23 Tahun 2014
3. PP 16 Tahun 2018 Pasal 1
4. PP 16 Tahun 2018 Pasal 3
5. PP 16 Tahun 2018 Pasal 2
Peraturan Perundang undangan sebagai dasar Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Diatas Yang Benar Adalah ?
1, 2, 3
2, 3, 5
2, 4, 5
1, 3, 5
3, 4, 5
Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Terdapat Pada PP 16 Tahun 2018 DITETAPKAN Dengan?
Peraturan Menteri
Peraturan Pengganti Undang Undang
Peraturan Presiden
Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Daerah
1. Menegakkan Perda Dan Perkada
2. Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum
3. Menyelengarakan Perlindungan Masyarakat
4. Menyelenggarakan Ketentraman Dan Ketertiban Umum
5. Melaksanakan Perlindungan Masyarakat
6. Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Dari Tugas Di atas, Tugas Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan PP 16 Tahun 2018 Yang Benar Adalah?
1, 2, 3
1, 3, 4
1, 2, 5
1, 4, 5
1, 2, 6
Suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur. Adalah Pengertian Dari
Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Perlindungan Masyarakat
Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Urusan Pemerintahan Dasar
suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban adalah Pengertian Dari
Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Pelaksanaan Perlindungan Masyarakat
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Perlindungan Masyarakat
Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Adalah Salah Satu Dari?
Tugas Sat Pol PP
Fungsi Sat Pol PP
Kewenangan Sat Pol PP
Tugas PPNS
Fungsi Pol PP
1. Mengikuti Proses Penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebar luasan produk hukum daerah
2. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal
Kegiatan Di Atas Merupakan Salah Satu Dari
Funsi Lain Sat Pol PP
Fungsi Sat Pol PP
Tugas Pol PP
Kewenangan
Tugas Pokok
Dalam Melaksanakan Tugas Sat Pol PP mempunyai Kewenangan Untuk Melaksanakan penertiban Non Yustisi.. Pengertian Dari Penertiban Non Yustisi Adalah
Penertiban Dengan Cara Mengembalikan Ke Keadaan Semula
Penertiban Dengan Melakukan Penyitaan Barang
Penertiban Melalui Tindakan Administrasi
Penertiban Dengan
Melakukan Penyidikan
Penertiban Tidak Sampai Proses Hukum
Pada Sebuah Kasus Anggota Sat POl PP Memberikan Surat Peringatan, Tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/ surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/ atau Perkada. Merupakan Bagian Dari
Penertiban Non Yustisi
Tindakan Administratif
Tindakan Penyelidikan
Tindakan Yustisi
Tindakan Preventif Non Yustisi
Dalam Melaksanakan Penegakan Perda Dan Perkada Sat POl PP Sat Pol PP Bekoordinasi Dengan Unsur Vertical Di Daerah Tersebut.. Yang Bukan Unsur Vertical Dalam Penegakan Perda Dan Perkada Adalah
Kepolisian
TNI
Dinas Terkait
Kejaksaan
Pengadilan
a. deteksi dan cegah dini
b. pembinaan dan penyuluhan
c. Penyidikan
d. Penanganan Kerusuhan Massa
e. Penyelidikan
Dari Kegiatan Diatas Yang Merupakan Kegiatan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Adalah
a, b, c
b, c, d
a, b, d
c, d, e
b, c, d
Di suatu Kasus Rencana Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum di Daerah A Dapat Menimbulkan Dampak Sosial Yang Luas Dan Resiko Yang Tinggi Maka Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Tersebut Akan
Penundaan Penertiban dan Menunggu Sampai Keadaan Baik
Berkoordinasi Dengan Isntansi Terkait
Meminta Bantuan Pasukan Dan Kelengkapan TNI Dan Polri
Deteksi Dini
Melapor Kepala Daerah
Dalam Melakukan Tugasnya Seorang Anggota Pol PP Harus Betindak Objektif Dan Tidak Diskriminatif Tindakan Tersebut Merupakan Salah satu Kewajiban Anggota Pol PP Hal Tersebut Tertuang Dalam ?
PP 16 Tahun 2018 Pasal 20
PP 16 Tahun 2016 Pasal 19
Permendagri 26 Tahun 2010 Pasal 2
Permendagri 40 Tahun 2011 Pasal 5
UU 23 Tahun 2014 Pasal 257
Dalam Hal Penegakan Perda Dan Perkada Dan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Yang Menjadi Pembina Teknis Operasional di Satuan Polisi Pamong Praja Adalah
Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Dir. Pol PP dan Linmas Kemendagri
Menteri Dalam Negeri
Kepala Daerah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
a. pembinaan etika profesi
b. koordinasi Satpol PP
c.Pengembangan Karir
d. pengembangan pengetahuan dan keterampilan
e. Penyiapan Sarana Dan Prasarana
Dari Kegiatan Diatas Yang Bukan Merupakan Pembinaan Teknis Operasional adalah
e, b
e, d
c, e
a, c
b, c
Setiap Melakukan Kegiatan Penegakan Perda Dan Perkada Sat Kab/Kota melakukan Koordinasi, dibawah Ini Yang Bukan Tempat koordinasi Sat Pol PP Kab/ kota Adalah
Kementrian Dalam Negeri
Instansi Terkait
Kecamatan Terkait
Sat Pol PP Provinsi
Dalam Pelaksanaan Penegakan Perda Dan Perkada Provinsi Melakukan Yang Melakukan Pelaporan Sebagai Hasil Pertanggung jawaban Adalah ............. Dan Dilaporkan Kepada..............
Walikota Kepada Gubernur
Gubernur Kepada Menteri Dalam Negeri
Kasat Pol PP provinsi Kepada Gubernur
Kasat Pol PP provinsi Kepada Menteri Dalam Negeri
Kasat Pol PP Provinsi Kepada Sekretaris Daerah
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
Otonomi
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Tugas Pembantuan
Azaz Otonomi
