WorksheetsTemu Pelanggan : Keramik dan Kaca
Total questions: 9
Worksheet time: 5mins
Simbol untuk penggunaan yang disarankan pada pengemasan ubin seperti disamping, memiliki makna:
ubin yang cocok dipergunakan untuk lantai;
ubin yang cocok dipergunakan untuk dinding;
penomoran, ini adalah suatu contoh, menunjukkan klasifikasi ubin berglasir untuk lantai berdasarkan ketahanan abrasinya
Simbol yang menunjukkan ubin yang tahan beku.
Syarat mutu ubin keramik dipres kering berdasarkan SNI ISO 13006:2010 ketahanan retak glasir dengan memasukan keadalam autoclave yang berisiuap air dengan tekanan dan ditahan selama
(500±50) kPa selama 2 jam
(500±20) kPa selama 2 jam
(500±50) kPa selama 5 jam
(500±20) kPa selama 5 jam
Syarat mutu ubin keramik dipres kering berdasarkan SNI ISO 13006:2010, dimensi ketebalan harus ditentukan oleh
Agen
Pembeli
Pemanufaktur
Petugas Pengambil Contoh
Dalam pembuatan kaca, untuk meningkatkan viskositas kaca, meningkatkan kekuatan fisik dan ketahanan terhadap bahan kimia ditambahkan sedikit feldspar yang berfungsi sebagai sumber
Alumina Oksida
Magnesium Oksida
Silikon Oksida
Seng Oksida
Pelaksanaan. Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia SNI 15-0047-2005 kaca lembaran secara wajb berdasarkan Peraturan DirekturJenderal industry kimia, Tekstil dan Aneka nomor
11/IKTA/PER/3/2016
11/IKTA/PER/3/2017
11/IKTA/PER/3/2018
11/IKTA/PER/3/2019
Penentuan ketahanan terhadap abrasi untuk permukaan ubin berglasir berdasarkan
SNI ISO 10545-7:2010
SNI ISO 10545-7:2011
SNI ISO 10545-6:2010
SNI ISO 10545-6:2011
Penentuan ketahanan terhadap abrasi untuk permukaan ubin tak berglasir berdasarkan
SNI ISO 10545-7:2010
SNI ISO 10545-7:2011
SNI ISO 10545-6:2010
SNI ISO 10545-6:2011
Jenis kaca soda lime silicate glass komposisi bahan baku terbesarnya adalah
Alumina Oksida
Magnesium Oksida
Silikon Oksida
Seng Oksida
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesi Ubin Keramik secara wajib:
Nomor 85/M-IND/PER/12/2016
Nomor 86/M-IND/PER/12/2016
Nomor 87/M-IND/PER/12/2016
Nomor 88/M-IND/PER/12/2016
