NEW
Font size
WorksheetsMR-1 pemantapan (50)
Total questions: 50
Worksheet time: 49mins
Berikut ini adalah pernyataan yang tepat terkait pembiayaan dengan akad mudharabah kecuali :
Pada pembiayaan bagi hasil apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan, maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan Bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali kecuali disebabkan oleh kelalaian nasabah
Kerugian finansial yang dialami bank sesuai dengan porsi pembiayaan
Jaminan pada pembiayaan mudharabahhanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad
Pada pembiayaan mudharabah, Bank diperbolehkan menerima jaminan
Berikut ini karakteristik pembiayaan retail :
Bersifat massal dan sedikit kompleks
Proses pembiayaan sederhana dan dapat menggunakan perangkat scoring untuk membantu pengambilan keputusan yang cepat
Kredit atas dasar agunan yang berarti limit pembiayaan cukup dihitung berdasarkan persentase tertentu dari agunan
Agunan utama adalah rumah
Potensi risiko pada pembiayaan berdasarkan akad Istishna’ adalah :
Risiko yang timbul karena penjual tidak menepati janji kepada bank untuk menyelesaikan proyek sesuai yang telah diperjanjikan bersama di mana kontrak dapat dibatalkan secara sepihak
Performance risk di mana penjual gagal menyelesaikan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan bersama
Risiko rusaknya barang yang dibeli oleh nasabah
Risiko bank tidak dapat menjual kembali barang yang sudah dipesan
Risiko yang unik yang terdapat dalam pembiayaan berdasarkan akad Salam adalah :
Risiko kemungkinan bisnis penjual mengalami kegagalan
Risiko kemungkinan nasabah dalam hal ini sebagai penjual, gagal dalam membayar cicilan pokok pembiayaan dan margin yang telah ditetapkan di awal
Risiko kemungkinan nasabah dalam hal ini sebagai penjual, gagal menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai yang telah diperjanjikan bersama
Risiko kemungkinan penjual tidak menepati janji kepada bank untuk menyelesaikan proyek sesuai yang telah diperjanjikan bersama
Pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati disebut :
Sarf
Rahn
Qard
Hawalah
Sesuai ketentuan OJK, penilaian kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor-faktor :
prospek usaha, kinerja (performance) nasabah, kemampuan membayar
Prospek vendor, kinerja (performance ) nasabah, kemampuan mencicil
Prospek usaha, kinerja vendor, kemampuan mencicil
Prospek cerah, kinerja vendor, kemampuab membayar
Dibawah ini adalah upaya bank menyelamatkan pembiayaan yang bermasalah melalui :
Restrukturisasi, likuidasi agunan, litigasi, asset disposal
Restrukturisasi, likuidasi agunan
Restrukturisasi, rescheduling, reconditioning
a. Restrukturisasi, litigasi, dan asset disposal
Dalam setiap akad pembiayaan ada yg berkaitan dengan equity investment risk dimana bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yg dibiayai dalam pembiayaan berbasis profit and loss sharing, sebutkan akad yang merupakan kategori equity investment risk :
Murabahah dan Musyarakah
Salam dan Istishna
Ijarah dan IMBT
Mudharabah dan Musyarakah
Perbedaan mendasar antara akad salam dan istisna adalah BAHWA AKAD SALAM :
Pembayaran pembiayaan dilaksanakan di akhir pada saat barang jadi
Pembayaran pembiayaan dilaksanakan secara bertahap pada saat barang diproduksi
Pembayaran pembiayaan dilaksanakan 100% dimuka sebelum barang jadi
Pembayaran pembiayaan dengan jaminan 100% cash collateral
Risiko benchmark suku bunga pada banking book adalah :
Potensi penurunan net imbalan (net interest income) akibat perubahan suku bunga pasar
Potensi penurunan pendapatan bank dari transaksi valuta asing
Potensi kerugian pendapatan bank akibat transaksi trading book
Potensi kerugian pendapatan bank akibat penurunan rating surat berharga
Bank membeli sukuk jangka waktu 10 tahun dengan margin 12%, sementara funding adalah deposito jangka pendek. Pada saat suku bunga naik maka :
Bank berpotensi untung dari perubahan harga sukuk
Bank berpotensi merugi dari perubahan harga sukuk
Harga sukuk tidak mengalami perubahan
Nilai tukar tidak mengalami perubahan
Dalam penyaluran pembiayaan menggunakan akad jual beli Salam, potensi risiko pasar yang terdapat pada Bank diantaranya adalah pada saat :
Nasabah mengakhiri sewa sebelum selesai kontrak sewa berakhir
Barang yang diperjualbelikan masih ada pada buku bank dan terkena risiko komoditas
Terdapat kenakan bahan baku pada barang pesanan sehingga supplier mengalami kerugian
Nasabah tidak dapat membayar pokok dan margin
Seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca (on balance sheet) dan atau rekening administratif (off balance sheet) serta transaksi derivatif merupakan definisi dari :
Trading account
Trading book
Banking book
Market to market
Bank terekspose risiko nilai tukar pada kondisi Bank memiliki FX gap atau posisi terbuka. Yang dimaksud dengan FX gap atau posisi FX adalah :
Selisih FX antara aset dan liability
Selisih suku bunga antara aset dan liability
Nilai FX pada aset lebih tinggi daripada nilai FX pada liability
Nilai FX pada aset lebih rendah daripada nilai FX pada liability
Salah satu mitigasi risiko imbal hasil yang dapat dilakukan Bank Syariah :
Tidak menerapkan akad bagi hasil pada produk-produk pembiayaan
Tidak menerapkan akad bagi hasil pada produk-produk pendanaan
Mengelola gap antara realisasi dan ekspektasi bagi hasil nasabah
Menerima hanya nasabah nasabah pendanaan yang kecil agar stabil
Nasabah yang sensitive terhadap pricing atau yang disebut dengan Non Core Deposit (Non Deposan Inti) pada umumnya adalah:
Nasabah besar dengan nilai saldo diatas Rp 2 milyar
Nasabah kecil dengan nilai saldo dibawah Rp 2 milyar
Nasabah – nasabah korporasi
Nasabah – nasabah retail
Kenaikan benchmark imbal hasil/ bunga yang diberikan oleh Bank lain/ Bank Syariah lain dapat menimbulkan :
Displaced Commercial Risk
Transparency Risk
Withdrawal Risk
Rate of Return Risk
Bank syariah dapat terekspose displace commercial risk, yang antara lain disebabkan oleh :
Bank tidak memberikan imbal hasil sesuai diperjanjikan
Bank dalam tekanan untuk memberikan imbal hasil yang lebih tinggi
Turunnya tingkat kepercayaan nasabah kepada bank
Bank tidak memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah
Dalam mengidentifikasi risiko imbal hasil, Bank harus memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
Tingkat pendapatan bank dan tingkat risiko operasional Bank tersebut
Tingkat pendapatan bank dan akad yang digunakan
Sensitifitas nasabah pembiayaan terhadap pricing dan tingkat risiko pasar
Sensitifitas nasabah DPK terhadap pricing dan tingkat pendapatan bank
Menurut regulator, definisi risiko likuiditas adalah :
Risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank
Risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi sebagian besar kewajibannya yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank
Risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank
Risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan tata kelola bank
Sumber risiko likuiditas yang dapat mempengaruhi cash flow bank terdapat pada posisi :
Aset dan kewajiban
Kewajiban, asset, dan laba rugi
Aset, kewajiban, laba rugi, dan rekening administratif
Kewajiban, aset, dan rekening administratif
Untuk mendukung pengelolaan giro wajib minimum, perlu dilakukan identifikasi atas :
1) Posisi saldo giro rupiah di Bank Indonesia
2) Posisi saldo nostro yang dimiliki bank
3) Laporan penarikan dan penyetoran uang tunai dari cabang
Transaksi tresury
Manakah dari hal tersebut di atas yang benar:
1) dan 2)
1) dan 3)
2) dan 3)
2) dan 4)
Mana dari penjelasan di bawah ini yang benar mengenai kebutuhan likuiditas:
Kebutuhan likuiditas pada masa krisis akan berbeda dengan kebutuhan likuiditas pada operasional harian, namun sama dalam hal sumber yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan likuiditas
Kebutuhan likuiditas pada masa krisis tidak berbeda dengan kebutuhan likuiditas pada operasional harian, namun berbeda dalam hal berbagai sumber yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan likuiditas
Kebutuhan likuiditas pada masa krisis akan berbeda dengan kebutuhan likuiditas pada operasional bulanan, dan berbeda dalam hal berbagai sumber yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan likuiditas
Kebutuhan likuiditas pada masa krisis akan berbeda dengan kebutuhan likuiditas pada operasional harian, dan berbeda dalam hal berbagai sumber yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan likuiditas
Memantau risiko likuiditas atas struktur pendanaan bank adalah sebagai berikut, kecuali
Komposisi dana masyarakat
Komposisi simpanan berjangka
Komposisi modal bank
Perkembangan DPK bank
Dari beberapa kasus kasus atau peristiwa (event) di bawah ini, mana yang dapat dikategorikan sebagai akibat dari kejadian risiko operasional?
Bank menderita kerugian dari sebagai akibat penurunan nilai tukar
Bank melaporkan kerugian karena meningkatnya cadangan kerugian yang harus dibentuk disebabkan banyaknya pembiayaan bermasalah akibat perubahan kondisi eksternal
Bank menghadapi kesulitan pendanaan dari pasar disebabkan resesi ekonomi
Bank dituntut oleh nasabah karena tuduhan bahwa bank menjalankan praktek kegiatan/bisnis yang tidak patut atau tidak sesuai syariah
Dalam risiko operasional, pemahaman terhadap penyebab (cause) diperlukan agar :
Bank lebih mudah untuk melakukan mitigasi dalam upaya mengurangi potensi kerugian akibat risiko operasional
Bank lebih mudah untuk menentukan kategori risiko operasional
Bank lebih mudah menetapkan capital charge untuk menutup kerugian operasional
Bank lebih mudah untuk menentukan langkah berikutnya (action plan)
Berkenaan dengan risiko operasional untuk memenuhi kecukupan permodalan minimum, yang bukan metode pengukuran risiko operasional adalah :
Basic Indicator Approach (BIA)
Standardized Approach (SA)
Value at Risk (VAR)
Advanced Measurement Approaches (AMA)
Bencana alam gempa bumi yang diikuti tsunami sehingga melumpuhkan kegiatan operasi bank dapat dikategorikan sebagai kejadian operasional ...
Catastrophic
High Frequency / Low Impact
Low Frequency / Low Impact
Low Frequency / High Impact
Proses manajemen risiko operasional untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko operasional yang bersifat kualitatif, dengan menggunakan dimensi dampak (impact) dan kemungkinan kejadian (likelihood)adalah :
Risk & Control Self Assessment
Key Risk Indicator
Loss Event Databaase
Risk Event Database
Dalam penerapan Manajemen risiko hukum, satuan kerja atau fungsi yang membawahkan bidang hukum bertanggung jawab untuk ?
Menilai dan memantau secara berkelanjutan implementasi Manajemen Risiko untuk Risiko Hukum
Memastikan terdapat consistency di setiap kegiatan bank
Memastikan adanya legal completeness
Menerapkan legal governance
Prinsip penerapan manajemen risiko hukum meliputi, kecuali :
Prinsip penerapan manajemen risiko hukum meliputi, kecuali :
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta system informasi manajemen
Sistem pengendalian intern menyeluruh
Teller Bank Syariah melakukan kesalahan kelebihan input margin untuk nasabah. Kesalahan tersebut disadari Bank dua bulan setelahnya. Ketika Teller Bank meminta Nasabah untuk mengembalikannya, nasabah sangat kecewa dan marah, dan melakukan tuntutan hukum kepada Bank. Risiko yang terdapat pada Bank adalah:
Risiko operation dan risiko hukum
Risiko operation dan risiko kepatuhan
Risiko operation dan risiko investasi
Risiko operation dan risiko reputasi
Direksi harus memastikan bahwa pada setiap kegiatan usaha Bank ada keselarasan antara kegiatan atau aktivitas usaha yang dilakukan dengan ketentuan, dan tidak menimbulkan suatu ambiguitas dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh Bank. Hal ini disebut :
Legal standing
legal governance
legal completeness
legal consistency
Risiko hukum dapat berdampak kehilangan kepercayaan terhadap bank yang juga berpotensi menyebabkan nasabah penabung akan menarik dananya dari Bank. Jenis risiko-risiko lain dampak dari risiko hukum tersebut adalah :
risiko kepatuhan dan risiko likuiditas
risiko reputasi dan risiko likuiditas
risiko risiko reputasi dan risiko kepatuhan
risiko reputasi dan risiko kredit
Selain mengukur kekuatan dan kelemahan bank atas segala aspek, dalam penyusunan strategi manajemen risiko. bank paling sedikit perlu juga:
Menganalisa alternatif strategi yang signifikan setelah mempertimbangkan tujuan stratejik serta toleransi Risiko Bank
Menganalisa alternatif strategi utama yang tersedia setelah mempertimbangkan tujuan stratejik serta toleransi Risiko Bank
Menganalisa seluruh alternatif strategi yang tersedia setelah mempertimbangkan tujuan stratejik serta toleransi Risiko Bank
Menganalisa seluruh alternatif strategi yang tersedia setelah mempertimbangkan sumber dan faktor stratejik serta toleransi Risiko Bank
Identifikasi risiko stratejik bersifat :
General, mencakup seluruh aktivitas bisnis Bank dan dilakukan dalam rangka menganalisa sumber dan kemungkinan timbulnya risiko serta dampaknya
Pasif dan aktif, mencakup seluruh aktivitas bisnis Bank dan dilakukan dalam rangka menganalisa sumber dan kemungkinan timbulnya risiko serta dampaknya
Proaktif mencakup seluruh aktivitas bisnis Bank dan dilakukan dalam rangka menganalisa sumber dan kemungkinan timbulnya risiko serta dampaknya
Dinamik, mencakup seluruh aktivitas bisnis Bank dan dilakukan dalam rangka menganalisa sumber dan kemungkinan timbulnya risiko serta dampaknya.
Mana yang bukan merupakan contoh dari risiko stratejik :
Bank memutuskan melakukan bisnis tertentu yang ternyata kemudian mendatangkan kerugian besar pada bank
Bank memutuskan pengurangan pegawai di tahun ini untuk meningkatkan efisiensi bank
Bank mengikuti arus mengembangkan bisnis mikro, padahal bank tersebut belum berpengalaman dalam bidang tersebut, sehingga bank mengalami banyak permasalahan
Bank memutuskan bersaing dengan bank asing dengan meluncurkan bisnis produk terstruktur yang kompleks, padahal bank belum memiliki infrastruktur yang memadai sehingga bank mengalami kerugian
Risiko strategik timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, yaitu mencakup :
Perubahan risk culture
Perubahan kondisi ekonomi makro
Perubahan annual report
Perubahan kondisi ekonomi mikro
Jawaban yang paling tepat terkait pendekatan yang dapat digunakan pada proses pengukuran risiko strategik adalah :
pendekatan Kualitatif
pendekatan Kuantitatif
Kombinasi Kualitatif dan Kuantitatif
Semua Salah
Menurut regulator, definisi risiko Reputasi adalah :
Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan shareholders yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank
Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank
Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi terhadap Bank
Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan shareholders yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank
Risiko reputasi dapat timbul akibat faktor internal maupun eksternal bank, dan atau terjadinya krisis keuangan (un-controllable oleh bank) yang merupakan area regulator. Selain itu risiko reputasi dapat timbul dari :
Kompleksitas dan produk dan kerjasama bisnis Bank
Frekuensi pemberitaan Bank
Kinerja industri perbankan secara umum
Frekuensi dan materialitas pemberitaan
Bank segera mengatasi adanya keluhan nasabah dan gugatan hukum yg dapat meningkatkan eksposure risiko reputasi antara lain dengan cara:
Melakukan komunikasi dengan nasabah atau counterparty secara berkesinambungan, dan melakukan perundingan bilateral dengan nasabah untuk menghindari litigasi dan tuntutan hukum
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yg berlaku dalam rangka mengendalikan risiko reputasi
Melakukan konsolidasi dengan nasabah atau counterparty secara berkala, dan melakukan perundingan bilateral dengan nasabah untuk menghindari litigasi dan tuntutan hukum
Melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan sistem informasi manajemen risiko reputasi
Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan & sistem manajemen risiko reputasi antara lain
Bank melakukan identifikasi risiko reputasi yg melekat pada aktifitas fungsional
Bank melakukan pencatatan & penatausahaan setiap kejadian yg terkait dg risiko reputasi
bank memantau risiko reputasi secara berkala sesuai pengalaman kerugian masa lalu
semua benar
Hal-hal yang berpengaruh terhadap risiko reputasi adalah
Manajemen, pemegang saham, pelayanan yg disediakan, penerapan prinsip-prinsip syariah, SDM
Manajemen, pemegang saham, pelayanan yg disediakan, penerapan prinsip-prinsip syariah, publikasi
Manajemen, pemegang saham, pelayanan yg disediakan, penerapan prinsip-prinsip syariah, investasi
Manajemen, pemegang saham, pelayanan yg disediakan, penerapan prinsip-prinsip syariah, regulasi
Di bawah ini yang BUKAN merupakan sanksi OJK atas pelanggaran ketentuan perbankan syariah yaitu
Denda
Teguran tertulis
pencabutan izin usaha
Pencabutan izin cabang tertentu
Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah mencakup:
Membuat laporan tahunan kepada OJK
Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah
Meminta pertanggung jawaban Direktur / Kepala UUS
Memberikan opini bila diminta
Pernyataan di bawah ini yang BENAR terkait dengan Risiko Kepatuhan yaitu :
Risiko akibat Bank mematuhi dan /atau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah
Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan /atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah
Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan /atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah
Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan /atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bank A dikenakan denda BI dikarenakan kesalahan input data pada pelaporan. Risiko yang terdapat pada insiden ini adalah :
Risiko Operasional dan Risiko Reputasi
Risiko Kepatuhan dan Risiko Operasional
Risiko Reputasi dan Risiko Operasional
Risiko SDM dan Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko kepatuhan yang terkait dengan ketentuan risiko pasar yaitu
Kewajiban pemenuhan modal minimum
Posisi devisa neto
Kualitas aktiva produktif
Ketentuan rencana kerja anggaran tahunan
Kegagalan dalam suatu transaksi pemberian pembiayaan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya :
Business risk, character risk, operational risk
Supply risk, demand risk, market risk
Country risk, sovereign risk, default risk
Manufacture risk, interest risk, exchange risk
