NEW
Font size
WorksheetsPIP (5) UUD dan Pembagian Kekuasaan
Total questions: 11
Worksheet time: 2mins
Gagasan konstitusionalisme di Eropa pada awalnya bermula tahun 1215 dengan lahirnya:
UUD
Constitution
Bill of Rights
Magna Charta
Berikut adalah ciri-ciri dari UUD, kecuali
Berisi pernyataan mengenai cita-cita dan asasi ideologi negara
Berisi tentang hak mutlak pemerintah
Berisi tentang organisasi negara
Beris tentang Hak Asasi Manusia
Berikut perbedaan UUD dengan aturan lainnya, kecuali
Memuat aturan terpirinci
Sifatnya Istimewa
Lahir dari prosedur yang sulit
Memuat garis besar dasar dan tujuan negara
Ketika berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), UUD yang digunakan adalah:
UU 1945
UUD 1949
UUD 1950
Amademen UUD 1945
2 cara pembagaian kekuasaan yaitu
Secara Vertikal dan Horizontal
Secara Bertingkat dan Berkelompok
Secara Adil dan Transparan
Secara Berjenjang dan Vertikal
Negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan intern dan ekstern. Bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap anggota negara konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara. Merupakn bentuk negara:
Konfederasi
Serikat
Kesatuan
Kekuasaan tetap berada pada pemerintah pusat, bukan di pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagaian kekuasaan ke daerah. Ini merupakan ciri dari bentuk negara:
Konfederasi
Serikat
Kesatuan
Lembaga yang bertugas untuk melakukan undang-undang adalah:
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
Federatif
Fenomena Executie-Heavy pernah terjadi di Indonesia pada masa:
Demokrasi Parlementer dan Terpimpin
Demokrasi Terpimpin dan Pancasila
Demokrasi Pancasila dan Reformasi
Demokrasi Parlementer dan Reformasi
Paham konstitusionalisme, pada awalnya berbicara tentang:
Pemabatas hak rakyat
Pembatasan kekuasaan negara/raja
Pembatasan hak individu
Pembatasan hak kelompok
Apakah saudara setuju dilakukan kembali amademen atas UUD 1945?
Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tau
