Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRE TEST Perlindungan dan Pemeriksaan Pesawat Udara

Total questions: 15

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Penyisiran Keamanan Pesawat Udara (Aircraft Security Search)

a)

pemeriksaan menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara dengan maksud untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items).

b)

pemeriksaan di bagian dalam pesawat udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items).

2.

Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara (Aircraft Security Check) adalah

a)

pemeriksaan di bagian dalam pesawat udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items).

b)

pemeriksaan menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara dengan maksud untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items).

3.

Penerbangan sipil diatur dalam undang-undang …

a)

1 Tahun 2009

b)

22 Tahun 2009

c)

17 Tahun 2008

d)

23 Tahun 2007

4.

Program Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam...

a)

PM 80 Tahun 2017

b)

PM 51 Tahun 2020

c)

KM 211 Tahun 2020

d)

PM 137 Tahun 2015

5.

Penerbangan sipil diatur dalam undang-undang …

a)

No 1 Tahun 2009

b)

No 22 Tahun 2009

c)

No 17 Tahun 2008

d)

No 23 Tahun 2007

6.

Berikut ini adalah langkah-langkah perlindungan pesawat udara dalam kondisi normal, kecuali …

a)

Pesawat yang akan digunakan dilakukan penyisiran (aircraft security search)

b)

Setiap petugas yang akan melakukan kegiatan perawatan dan/ atau pembersihan pesawat udara harus dilakukan pemeriksaan keamanan sebelum memasuki pesawat udara

c)

Pemeriksaan keamanan dan/atau pengendalian terhadap peralatan, barang, makanan, dan minuman yang akan masuk pesawat udara;

d)

Memastikan penerbang dan personel kabin yang bertugas harus memiliki dan menggunakan kartu identitas penerbang dan personel kabin;

7.

Berikuti ini adalah perlindungan terhadap pesawat udara yang tidak digunakan lebih dari 12 jam atau tidak dalam pengawasan, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing kecuali…

a)

Menutup semua pintu masuk ke pesawat udara;

b)

Memasang tanda/label (seal) di pintu pesawat udara;

c)

Melepas semua fasilitas dan peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara kecuali tangga pesawat;

d)

Memarkirkan pesawat udara di tempat yang memiliki penerangan yang cukup

8.

Berikut ini adalah hal-hal yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bila diketahui keberadaan seseorang tanpa izin kecuali:

a)

Menginstruksikan kepada semua penumpang untuk turun dan membawa bagasi kabinnya untuk dilakukan pemeriksaan keamanan ulang;

b)

Melakukan penyisiran keamanan pesawat udara;

c)

Melaporkan kejadian dan menyerahkan pelaku Kepada Kepala Bandar Udara

d)

Melaporkan kejadian dan menyerahkan pelaku Kepada Kepolisian

9.

Berikut ini adalah perlindungan ruang kendali pesawat udara untuk pesawat udara kategori transport selama dalam penerbangan, kecuali…

a)

Pintu ruang kendali pesawat harus dikunci sejak dari akhir proses boarding sampai dengan dibuka saat kedatangan;

personel lain yang akan masuk setelah mendapat persetujuan kapten penerbang;

b)

Pintu ruang kendali pesawat harus dikunci selama dalam penerbangan kecuali personel operasi pesawat udara dan personel kabin serta

c)

Membuat prosedur penggunaan dan pengawasan pintu ruang kendali pesawat dan dimuat dalam program keamanan angkutan udara.

d)

Pintu ruang kendali pesawat harus dikunci sejak dari akhir proses boarding sampai pesawat udara mencapai ketinggian jelajah dan dikunci kembali saat akan landing sampai dengan saat kedatangan.

10.

Pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan bus khusus yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang bawaan dari daerah keamanan terbatas ke pesawat udara telah dilakukan penyisiran keamanan adalah..

a)

Badan Usaha Bandar Udara

b)

Badan Usaha Angkutan Udara

c)

Pelayanan Navigasi Penerbangan

d)

Regulated Agent

11.

Dalam hal TINDAKAN AWAL penanganan barang berbahaya/ Emergency Dangerous Goods, beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

a)

Disentuh paket tersebut

b)

Isolasi daerah sekitar paket tersebut

c)

Paket dibawa keluar bandara

d)

Paket tersebut dibuka

12.

KAPAN SEORANG AVSEC MELAKUKAN PENYISIRAN (Aircraft Security Search) KECUALI...

a)

Setiap pesawat udara yang dioperasikan pertama kali pada hari operasional;

b)

Pesawat udara yang tidak dioperasikan lebih dari 8 (delapan) jam;

c)

Pesawat udara yang berhenti transit (transit stop)

d)

Pesawat udara setelah dilakukan perbaikan/perawatan (maintenance);

13.

DIMANA SAJA SEORANG AVSEC MELAKUKAN PEMERIKSAAN (Aircraft Security Check )..

a)

Bagian Interior Pesawat Udara; Dan Area-area Yang Dapat Dijangkau Penumpang.

b)

Ruang Panel Service (Service Panels);

c)

Kompartemen Service (Service Compartments);

d)

Ruang Roda Pesawat Udara (Wheel Wells);

14.

Kapan seorang AVSEC melakukan pemeriksaan (Aircraft Security Check) KECUALI...

a)

Pesawat udara yang akan digunakan selama kegiatan bolak balik (turn-around);

b)

Pesawat udara yang berhenti transit (transit stop) setelah penumpang turun untuk menjamin bahwa tidak terdapat barang yang ditinggal

c)

Pesawat udara setelah dilakukan perbaikan/perawatan (maintenance); dan

d)

Pesawat udara setelah penerbangan (post-flight).

15.

Orang yang diijinkan memiliki akses ke pesawat udara atau berada dekat pesawat udara adalah, KECUALI...

a)

Karyawan Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Perusahaan Ground Handling yang sedang bertugas dengan memakai identitas perusahaan dan pas bandar udara yang berlaku;

b)

Penumpang yang tidak memiliki boarding pass

c)

Inspektur Direktorat Jenderal perhubungan udara yang menggunakan identitas inspektur dan sedang menjalankan tugas; dan

d)

Karyawan pihak ketiga yang memiliki tugas resmi di sekitar pesawat udara dan memakai identitas perusahaan dan pas bandar udara yang berlaku;