WorksheetsUji Pemahaman
Total questions: 30
Worksheet time: 11mins
Dasar regulasi Program Rujuk Balik adalah ...
Permenkes No 28 Tahun 2014
Permenkes No 28 Tahun 2015
Permenkes No 28 Tahun 2016
Permenkes No 28 Tahun 2017
Yang dimaksud Obat PRB adalah ...
Obat utama yang diberikan kepada FKTP untuk program Rujuk Balik sesuai dengan ketentuan Fornas PRB
Obat utama dan tambahan yang diberikan kepada Apotek PRB sesuai dengan ketentuan Fornas
Obat Utama dan tambahan yang diberikan oleh FKTP yang mengacu pada jenis dan ketentuan pengobatan yang mengacu pada Fornas PRB
Obat Utama dan tambahan yang diberikan kepada Peserta Program Rujuk Balik yang mengacu pada jenis dan ketentuan pengobatan pada Fornas PRB
Berikut merupakan penanggung lain (insurer) pada mekanisme Koordinasi Penjaminan pada pelaksanaan program JKN sesuai amanat perundang-undangan, kecuali ...
PT. Jasa Raharja (Persero)
PT. TASPEN (Persero)
BPJS Ketenagakerjaan
PT. ASABRI
Di bawah ini yang tidak termasuk komitmen dalam perjanjian kerja sama adalah ...
Memiliki dan Mengirimkan Rencana Kebutuhan Obat bagi Peserta JKN kepada Kementerian Kesehatan
Menyediakan ruang perawatan kelas I, II dan III untuk peserta JKN-KIS tanpa kuota
Menyediakan sarana dan petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta Jaminan Kesehatan
Mendapatkan informasi tentang kepesertaan, prosedur pelayanan, pembayaran dan proses kerja sama
Rekrutmen peserta PRB harus memenuhi 3B yaitu ...
Benar Diagnosanya, Benar Pasiennya, Benar Obatnya
Benar Diagnosanya, Benar Kondisinya Stabil, Benar Aktif Kepesertaannya
Benar Diagnosanya, Benar Kondisinya Stabil, Benar Obatnya
Benar Diagnosanya, Benar Rujukannya, Benar Obatnya
Berikut adalah 9 diagnosa PRB yang sudah stabil dan dapat dikembalikan ke FKTP ...
Diabetes Mellitus, Epilepsi, Hipotensi, Schizoprenia,Jantung, Stroke, Astma, SLE, PPOK
Diabetes Mellitus, Epilepsi, Hipertensi, Depresi, Jantung, Stroke, Astma, SLE, PPOK
Diabetes Mellitus, Epilepsi, Hipertensi, Schizoprenia, Jantung, Stroke, Astma, SLE, PPOK
Diabetes Mellitus, Epilepsi, Hipertensi, Depresi, Jantung, Stroke, Astma, Gastro Enteritis (GE) , PPOK
Berikut merupakan pernyataan yang benar terkait program PRB ...
Pasien yang sudah dinyatakan 3B berhak menolak untuk diikutkan dalam PRB
Peserta dapat dilanjutkan untuk PRB mesti ada salah satu obat yang tidak masuk dalam formularium nasional
Peserta yang sudah didaftarkan PRB selamanya tidak akan bisa kembali ke rumah sakit
Kasus stabil ditentukan oleh DPJP
Berikut merupakan alur yang benar mengenai pelayanan peserta PRB ...
Instalasi Farmasi RS – RS menerbitkan SRB – Apotek PRB – FKTP
FKTP – RS menerbitkan SRB – Apotek PRB –Instalasi Farmasi RS
RS menerbitkan SRB –Instalasi Farmasi RS – FKTP – Apotek PRB
Apotek PRB – FKTP – Instalasi Farmasi RS – RS menerbitkan SRB
Berikut manfaat yang dapat diperoleh peserta jika menjadi peserta PRB antara lain kecuali
Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan (termasuk pelayanan obat)
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap sediaan, manfaat dan dampak penggunaan obat
Meningkatkan kepatuhan FKRTL dalam pengawasan peserta mengkonsumsi obat yang digunakan
Mengurangiatau menunda resiko terjadinya komplikasi yang berpotensi memperberat penyakit utama
Peserta dapat mengakses RS terdekat pada kondisi gawatdarurat dengan kriteria sebagai berikut, kecuali ...
Mengancam nyawa, membahayakan diridan orang lain/ lingkungan
Adanya gangguan pada jalan nafas,pernafasan dan sirkulasi
Adanya penurunan kesadaran
FKTP tutup
Alat bantu kesehatan yang dijamin dalam program JKN-KIS, kecuali ...
Kruk penyangga tubuh
Penyangga leher (collar neck)
Lasik untuk gangguan penglihatan
Kaki/ tangan palsu
Yang tidak benar tentang HFIS adalah ...
Aplikasi HFIS memfasilitasi untuk pengajuan penambahan sarana faskes
NIK tenaga medis yang diinput mengacu pada data Master File JKN
Perubahan kategori yang sama dapat diajukan berulang dalam 1 hari
NIK tenaga medis yang diinput mengacu pada data Dukcapil
Prinsip utama pembayaran INACBG adalah ...
Pembayaran penuh, tidak ada iur kecuali pasien yang memilih dirawat lebih tinggi dari haknya
Paket INACBG habis sehingga pasien disuruh pulang
Iur biaya untuk obat kronis
Periode pelayanan rawat inap hanyasampai paket habis
Berikut ini pernyataan yang tidak benar terkait pelayanangawat darurat program JKN-KIS
Memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat medis
Pelayanan Peserta JKN-KIS di Instalasi Gawat Darurat atau Unit Gawat Darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan hanya bergantung pada kondisi kegawatdaruratan medis pasien, bukan waktu kunjungan pasien ke FKRTL
Tanpa memerlukan surat rujukan
Pelayanan dilakukan di Poli Spesialis
Berikut merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan ...
Mengajukan klaim sesuai prosedur yang berlaku
Tidak menarik biaya dari peserta atas pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai prosedur, indikasi medis dan hakkelas peserta
Melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai untuk memperoleh keuntungan tertentu
Menyampaikan hak dan kewajiban pesertaJKN-KIS
Kondisi yang dapat menyebabkan dilakukannya Teguran,kecuali ...
Memungut biaya tambahan di luar ketentuan
Memberikan fasilitas & pelayanan kesehatan sesuai dengan hak peserta
Melanggar ketentuan dalam Perjanjian
Mengajukan klaim fiktif
Berikut yang menjadi Komitmen Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan ...
Melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta diluar ketentuan yang berlaku
Menyediakan ruang perawatan kelas VIPdan VVIP
Tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien umum ataupun Pasien JKN-KIS
Semua salah
Berikut ini yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah ...
Klinik Utama, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus
Dokter Praktek Pribadi, Rumah SakitUmum, Klinik Utama
Klinik Utama, Dokter Gigi Praktek Pribadi, Rumah Sakit Umum
Klinik Pratama, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus
Fraud adalah……
Tindakan yang dilakukan tidak sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja, tidak mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tindakan yang dilakukan tidak sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial .
Berikut ketentuan yang tidak sesuai terkait Iuran Peserta Program JKN-KIS sesuai Perpres No 64 Tahun 2020 adalah ….
Besaran iuran Peserta PPU adalah 5% dari penghasilan terdiri dari 1% iuran pekerja dan 4% pemberi kerja. Pembayaran dilakukan oleh pekerja
Besaran iuran Peserta PBI sesuai dengan ketetapan pemerintah yakni sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (APBN) dan Pemerintah Daerah (APBD)
Peserta PBI tidak melakukan pembayaran iuran
Besaran iuran Peserta PBPU/PB nominal sesuai kelas yang dipilih, yaitu Kelas I Rp 150.000 Kelas II = Rp 100.000, Kelas III = Rp 42.000 (Peserta membayar Rp 35.000, Selisih Iuran disubsidi Pemerintah)
Dalam hal peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
A.
Peserta PBI dan Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah gugur haknya apabila memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
B.
Peserta Bukan PBI, hanya dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan
Pernyataan A dan B Benar
Pernyataan A Benar B salah
Fitur pada Aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut kecuali ..
Fitur Ubah Data Peserta
Fitur Premi
Fitur Bayar Denda
Fitur Pendaftaran Online
Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan membayar selisih biaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tesebut dapat dilakukan oleh ...
Peserta Mandiri kelas III
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
Peserta Penerima Bantuan Iuran
Tujuan dilaksanakannya PRB antara lain kecuali :
Meningkatkan peran FKTP dan FKRTL dalam menangani penyakit kronis sesuai kompetensi dan kewenangannya masing-masing.
Sinergi antar tingkat pelayanan (FKTP, FKRTL, dan Apotek PRB) dan pelayanan kefarmasian klinis yang komprehensif
Meningkatkan partisipasi aktif dari FKRTL dalam pengobatan sehingga mendapatkan manfaat yang optimal dari obat yang digunakan
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan bagi Peserta JKN-KIS dengan penyakit kronis yang telah stabil
Berikut yang bukan merupakan Dokumen persyaratan wajib RS yang akan mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah ...
Sertifikasi akreditasi
Surat Izin Kerja (SIK)
Nomor Pokok Wasjib Pajak (NPWP) Badan
Surat Ijin Operasional yang telah disertai penetapan kelas
Nama Kepala Cabang BPJS Kesehatan KC Purwokerto Saat Ini adalah
Debbie Nita Musigiasari
Debbie Nianta Musigiasari
Debbie Nianta Mugiasari
Debbie Nianta Musigisari
Nomor care center BPJS Kesehatan adalah
155
156
165
166
Bantuan Alat Kesehatan Kacamata pada peserta JKN – KIS yang sesuai adalah:
Kelas 3 Rp100.000,00 ; Kelas 2 Rp200.000,00; Kelas 1 Rp300.000
Kelas 3 Rp150.000,00 ; Kelas 2 Rp200.000,00; Kelas 1 Rp300.000
Kelas 3 Rp150.000,00 ; Kelas 2 Rp250.000,00; Kelas 1 Rp350.000
Kelas 3 Rp150.000,00 ; Kelas 2 Rp250.000,00; Kelas 1 Rp300.000
Yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah ...
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan
Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Penyakit yang disebabkan oleh pekerja
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja
Ketentuan pembayaran denda keterlambatan pembayaran tagihan klaim adalah ...
1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan
10% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan
1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 5 (lima) hari keterlambatan
10% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan
