wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Perpenpan RB 82 2020

Total questions: 36

Worksheet time: 19mins

Name
Class
Date
1.

yang bukan merupakan instansi pusat

a)

kesekretariatan lembaga negara

b)

sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah

c)

lembaga pemerintah nonkementerian

d)

kementerian

e)

kesekretariatan lembaga nonstruktural

2.

Jabatan Fungsional Instruktur adalah

a)

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

b)

jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan

c)

sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah

d)

pengelola Jabatan Fungsional Instruktur yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan

e)

Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah

3.

suatu proses interaksi antar peserta, Instruktur, dan lingkungan Pelatihan Kerja dengan menggunakan metode Pelatihan Kerja dalam rangka mencapai kompetensi kerja adalah

a)

Pelatihan Kerja

b)

Melatih

c)

Pemagangan

d)

Pelayanan penempatan tenaga kerja

e)

Perencanaan tenaga kerja

4.

unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Instruktur sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja

a)

Standar Kompetensi Instruktur

b)

Hasil Kerja

c)

Hasil Kerja Minimal

d)

Angka Kredit

e)

Penetapan Angka Kredit

5.

Kedudukan Instruktur sebagai pelaksana teknis fungsional ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis, kecuali

a)

tugas unit kerja

b)

Analisis jabatan

c)

analisis beban kerja

d)

analisis kebutuhan pelatihan

e)

fungsi unit kerja

6.

Instruktir bertanggung jawab kepada

a)

pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas

b)

pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas

c)

pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat yang berwenang, atau pejabat pengawas

d)

pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator

7.

yang merupakan tugas dari instruktur penyelia

a)

1 ,2 ,3, 4

b)

2, 3, 4, 5

c)

4, 5, 6

d)

1, 4, 6

e)

1, 3, 6

8.

melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah merupakan tugas dari

a)

Instruktur Pertama

b)

Instruktur Ahli Muda

c)

Insturktur Ahli Mad

d)

Instruktur Utama

9.

Rincian uraian tugas jabatan Fungsional Instruktur di tetapkan oleh

a)

Pejabajat Ber

b)

Pejabat Pembina Kepegawaian

c)

Pejabat Tinggi Pratama

d)

Instansi Pembina

e)

Pejabat Adminstrasi

10.

Melaksanakan Pelatihan Peserta dari Luar Negeri Bertempat di Luar dan/atau di Dalam Negeri pada Level Operator/Teknis merupakan tugas dari

a)

Instru

b)

Instruktrur Ahli Muda

c)

Instruktrur Ahli Madya

d)

Instruktrur Ahli Utama

11.

Hasil Kerja yang di hasilkan dari kegiatan tugas yang dilaksakan oleh Instruktur Ahli Muda dalam melaksanakan mendampingan pada perusahaan menengah

a)

Laporan Bimbingan/Supervisi

b)

Laporan Pendampingan

c)

Laporan Evaluasi

d)

Naskah

e)

Jumlah Jam Latihan

12.

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi dapat digantikan oleh

a)

Intruktur Pertama dan Intruktur Muda

b)

Intruktur Pertama dan Intruktur Madya

c)

Instruktur Muda dan Intruktur Utama

d)

Instruktur Madya dan Instruktur Utama

e)

Instruktur Pertama dan Instruktur Utama

13.

apabila dalam unit kerja tidak terdapat Instruktur Ahli Madya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya dan digantikan oleh instruktur Utama, Angka Kredit yang akan diperoleh sebesar

a)

80%

b)

100%

c)

50%

d)

75%

14.

untuk uraian pengangkatan PNS dalam jabatan Instruktur dijelaskan di pasal

a)

Pasal 13

b)

Pasal 14

c)

Pasal 12

d)

Pasal 15

e)

Pasal 11

15.

dokumen laporan penyusunan konten e-learning pada program pelatihan pada level operator adalah hasil kerja yang dihasilkan oleh

a)

Instruktur Penyelia

b)

Instruktur Ahli Pertama

c)

Instruktur Ahli Muda

d)

Instruktur Ahli Madya

e)

Instruktur Ahli Utama

16.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama, dilaksanakan untuk Jabatan....

a)

Fungsional Instruktur kategori ketrampilan

b)

Fungsional Instruktur kategori keahlian

c)

Pejabat Tingi Pratama

d)

Pejabat Administrasi

e)

Fungsional Instruktur kategori ketrampilan dan keahlian

17.
a)

1, 3, 5

b)

2, 4, 7

c)

3, 5, 6

d)

4, 5, 7

e)

5, 6. 7

18.

Batas usia maksimal untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur dengan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain

a)

5O tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Muda

b)

56 tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya

c)

57 tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya

d)

60 tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

e)

63 tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

19.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama sebagaimana harus mendapat persetujuan

a)

Pejabat Pembina Kepegawaian

b)

Pejabat yang berwenang

c)

Gubernur

d)

Menteri

e)

Presiden

20.

Untuk uraian dan tata cara pengambilan sumpah / janji terdapat pada Permenpan RB 82 Tahun 2020 pada pasal

a)

19

b)

20

c)

21

d)

22

e)

23

21.

Penilaian kinerja Instruktur dilakukan berdasarkan

a)

perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi

b)

perencanaan penilaian pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisas

c)

perencanaan kinerja pada tingkat individu

d)

perencanaan penilaian pada tingkat individu

e)

obyektif, akuntabel, partisipatif dan transparan

22.

Penilaian Kinerja Instruktur berdasarkan

a)

SKP dan Hasil Kerja

b)

SKP dan perilaku kerja

c)

perilaku kerja dan hasil kerja

d)

SKP

e)

Angka Kredit

23.

Target Angka kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit

a)

5 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Pertama

b)

12,5 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Muda

c)

37,5 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya

d)

35 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya

e)

40 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Utama

24.

Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit

a)

8 untuk Instruktur Ahli Pertama

b)

12 untuk Instruktur Ahli Pertama

c)

18 untuk Instruktur Ahli Muda

d)

30 untuk Instruktur Ahli Madya

e)

37,5 untuk Instruktur Ahli Madya

25.

Usulan PAK Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina r diajukan oleh

a)

pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri

b)

pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada menteri

c)

pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri

d)

pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesektratiatan pada Instansi Pembina kepada menteri

e)

pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada menteri

26.

Tim Penilai Pusat terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi ....... unsur kepegawaian dan instruktur

a)

Perencanaan dan Evaluasi

b)

Pelatihan dan Produktivitas

c)

Pelatihan dan Pendampingan

d)

Pendampingan dan Evaluasi

e)

Perencanaan dan Pendampingan

27.

Jumlah tim penilai setidaknya

a)

5 orang

b)

3 orang

c)

4 orang

d)

6 orang

28.

Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Instruktur dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:

a)

pengajar/pelatih di bidang pelatihan

b)

keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi

c)

perolehan gelar/ijazah lain

d)

penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan

e)

Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang di bidang pelatihan;

29.

Bagi Instruktur yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya dan ahli utama, Instruktur wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Instruktur, dengan angka kredit

a)

4 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya

b)

6 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya

c)

8 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya

d)

10 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya

e)

12 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya

30.

Instruktur yang terdiri dari 3 orang, secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan, diberikan Angka Kredit untuk penulis utama sebesar

a)

50%

b)

60%

c)

40%

d)

80%

31.

Instruktur diberhentikan dari jabatannya

a)

melakukan pelanggaran kode etik PNS

b)

menjalani cuti/libur sesuai dengan haknua

c)

menjalani cuti di luar tanggungan negara

d)

tidak memenuhi Angka Kredit

e)

dan kode perilaku ASN

32.

Instruktur dilarang merangkap jabatan kecuali

a)

Jabatan Pimpinan Tinggi

b)

Jabatan Fungsional

c)

Jabatan Administrator

d)

Jabawatn Pelaksana

e)

Jabatan Pengawas

33.

tugas dari Organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur

a)

menyusun kode etikdan kode perilaku profesi

b)

memberikan advokasi

c)

memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi

d)

memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan

e)

memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS

34.

kapan ditetapkannya perpenpan RB 82 TAHUN 2020?

a)

20 Desember 2020

b)

14 Desember 2020

c)

12 Desember 2020

d)

15 Desember 2020

e)

11 Desember 2020

35.

Menyusun Program Pelatihan pada Level Operator merupakan uraian tugas dari

a)

Ahli Pertama

b)

Ahli Muda

c)

Ahli Madya

d)

Ahli Utama

36.

pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah

a)

Pejabat Pembina Kepegawaian

b)

Pejabat yang Berwenang

c)

Pejabat Tinggi Madya

d)

Pejabat Administrasi

e)

Instansi Pembina