Font size
WorksheetsPerpenpan RB 82 2020
Total questions: 36
Worksheet time: 19mins
yang bukan merupakan instansi pusat
kesekretariatan lembaga negara
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
lembaga pemerintah nonkementerian
kementerian
kesekretariatan lembaga nonstruktural
Jabatan Fungsional Instruktur adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan
sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah
pengelola Jabatan Fungsional Instruktur yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan
Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah
suatu proses interaksi antar peserta, Instruktur, dan lingkungan Pelatihan Kerja dengan menggunakan metode Pelatihan Kerja dalam rangka mencapai kompetensi kerja adalah
Pelatihan Kerja
Melatih
Pemagangan
Pelayanan penempatan tenaga kerja
Perencanaan tenaga kerja
unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Instruktur sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja
Standar Kompetensi Instruktur
Hasil Kerja
Hasil Kerja Minimal
Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit
Kedudukan Instruktur sebagai pelaksana teknis fungsional ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis, kecuali
tugas unit kerja
Analisis jabatan
analisis beban kerja
analisis kebutuhan pelatihan
fungsi unit kerja
Instruktir bertanggung jawab kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat yang berwenang, atau pejabat pengawas
pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator
yang merupakan tugas dari instruktur penyelia
1 ,2 ,3, 4
2, 3, 4, 5
4, 5, 6
1, 4, 6
1, 3, 6
melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah merupakan tugas dari
Instruktur Pertama
Instruktur Ahli Muda
Insturktur Ahli Mad
Instruktur Utama
Rincian uraian tugas jabatan Fungsional Instruktur di tetapkan oleh
Pejabajat Ber
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Tinggi Pratama
Instansi Pembina
Pejabat Adminstrasi
Melaksanakan Pelatihan Peserta dari Luar Negeri Bertempat di Luar dan/atau di Dalam Negeri pada Level Operator/Teknis merupakan tugas dari
Instru
Instruktrur Ahli Muda
Instruktrur Ahli Madya
Instruktrur Ahli Utama
Hasil Kerja yang di hasilkan dari kegiatan tugas yang dilaksakan oleh Instruktur Ahli Muda dalam melaksanakan mendampingan pada perusahaan menengah
Laporan Bimbingan/Supervisi
Laporan Pendampingan
Laporan Evaluasi
Naskah
Jumlah Jam Latihan
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi dapat digantikan oleh
Intruktur Pertama dan Intruktur Muda
Intruktur Pertama dan Intruktur Madya
Instruktur Muda dan Intruktur Utama
Instruktur Madya dan Instruktur Utama
Instruktur Pertama dan Instruktur Utama
apabila dalam unit kerja tidak terdapat Instruktur Ahli Madya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tugasnya dan digantikan oleh instruktur Utama, Angka Kredit yang akan diperoleh sebesar
80%
100%
50%
75%
untuk uraian pengangkatan PNS dalam jabatan Instruktur dijelaskan di pasal
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 12
Pasal 15
Pasal 11
dokumen laporan penyusunan konten e-learning pada program pelatihan pada level operator adalah hasil kerja yang dihasilkan oleh
Instruktur Penyelia
Instruktur Ahli Pertama
Instruktur Ahli Muda
Instruktur Ahli Madya
Instruktur Ahli Utama
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama, dilaksanakan untuk Jabatan....
Fungsional Instruktur kategori ketrampilan
Fungsional Instruktur kategori keahlian
Pejabat Tingi Pratama
Pejabat Administrasi
Fungsional Instruktur kategori ketrampilan dan keahlian
1, 3, 5
2, 4, 7
3, 5, 6
4, 5, 7
5, 6. 7
Batas usia maksimal untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur dengan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain
5O tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Muda
56 tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya
57 tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya
60 tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
63 tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama sebagaimana harus mendapat persetujuan
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat yang berwenang
Gubernur
Menteri
Presiden
Untuk uraian dan tata cara pengambilan sumpah / janji terdapat pada Permenpan RB 82 Tahun 2020 pada pasal
19
20
21
22
23
Penilaian kinerja Instruktur dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi
perencanaan penilaian pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisas
perencanaan kinerja pada tingkat individu
perencanaan penilaian pada tingkat individu
obyektif, akuntabel, partisipatif dan transparan
Penilaian Kinerja Instruktur berdasarkan
SKP dan Hasil Kerja
SKP dan perilaku kerja
perilaku kerja dan hasil kerja
SKP
Angka Kredit
Target Angka kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit
5 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Pertama
12,5 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Muda
37,5 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya
35 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya
40 Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Utama
Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit
8 untuk Instruktur Ahli Pertama
12 untuk Instruktur Ahli Pertama
18 untuk Instruktur Ahli Muda
30 untuk Instruktur Ahli Madya
37,5 untuk Instruktur Ahli Madya
Usulan PAK Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina r diajukan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada menteri
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesektratiatan pada Instansi Pembina kepada menteri
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada menteri
Tim Penilai Pusat terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi ....... unsur kepegawaian dan instruktur
Perencanaan dan Evaluasi
Pelatihan dan Produktivitas
Pelatihan dan Pendampingan
Pendampingan dan Evaluasi
Perencanaan dan Pendampingan
Jumlah tim penilai setidaknya
5 orang
3 orang
4 orang
6 orang
Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Instruktur dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
pengajar/pelatih di bidang pelatihan
keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi
perolehan gelar/ijazah lain
penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan
Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang di bidang pelatihan;
Bagi Instruktur yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya dan ahli utama, Instruktur wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Instruktur, dengan angka kredit
4 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya
6 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya
8 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya
10 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya
12 bagi Instruktur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Instruktur Ahli Madya
Instruktur yang terdiri dari 3 orang, secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelatihan, diberikan Angka Kredit untuk penulis utama sebesar
50%
60%
40%
80%
Instruktur diberhentikan dari jabatannya
melakukan pelanggaran kode etik PNS
menjalani cuti/libur sesuai dengan haknua
menjalani cuti di luar tanggungan negara
tidak memenuhi Angka Kredit
dan kode perilaku ASN
Instruktur dilarang merangkap jabatan kecuali
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Fungsional
Jabatan Administrator
Jabawatn Pelaksana
Jabatan Pengawas
tugas dari Organisasi profesi Jabatan Fungsional Instruktur
menyusun kode etikdan kode perilaku profesi
memberikan advokasi
memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi
memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan
memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS
kapan ditetapkannya perpenpan RB 82 TAHUN 2020?
20 Desember 2020
14 Desember 2020
12 Desember 2020
15 Desember 2020
11 Desember 2020
Menyusun Program Pelatihan pada Level Operator merupakan uraian tugas dari
Ahli Pertama
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Utama
pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat yang Berwenang
Pejabat Tinggi Madya
Pejabat Administrasi
Instansi Pembina
