NEW
Font size
WorksheetsPemiskinan Korupsi Sebagai Tindak Pidana Korupsi
Total questions: 21
Worksheet time: 11mins
1. Konsep pemiskinan koruptor mengacu pada prinsip dalam analisis
budaya
tingkah laku
ekonomi
2. Analisis ekonomi atas hukum (economic analys of law) merupakan penerapan prinsip-prinsip ekonomi terutama konsep pilihan-pilihan rasional untuk menganalisa persoalan hukum, pernyataan di atas dikemukakan oleh…
Richard Posner
Koenjtronignrat
E.T Hall
3. Dalam kontek tindak pidana korupsi, isu pemiskinan terhadap koruptor sejatinya secara implisit telah diatur dalam Undang Undang…
Nomor 26 tahun 1998
Nomor 31 tahun 1997
Nomor 31 tahun 1999
4. Pencabutan hak hak tertentu menurut Pasal 35 ayat (1) KUHP, yang terdiri atas sebagai berikut, kecuali..
hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
hak menjalankan kekuasaan bapak,menjalankan perwalian, atau pengampunan atas anak sendiri;
hak unutk hidup
5. KPK sendiri dalam strategi penanggulangan korupsi telah menegaskan bahwa salah satu tujuan penanganan tindak pidana korupsi selain menimbulkan efek jera dan terapi kejut, adalah pemiskinan koruptor. Salah satu indikator nya adalah..
penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa, hakim memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana yang belum disita oleh penyidik atau penuntut umum
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana
6. “kalau kita membicarakan tentang efek dari sesuatu, maka kita melihat kemuka dan tidak kebelakang.Jika kita melihat kemuka maka kita harus menyangkutkan efek tersebut dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam pemidanaan tujuan yang hendak dicapai secara tradisional ialah prevensi special dan prevensi general” kata – kata tersebut dikemukakan oleh..
Soekarno
Koenjroningrat
Soeharto
7. Istilah “pidana” dan “hukuman” dalam kehidupan sehari-hari sering diartikan memiliki makna yang sama. Pada hal menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa: istilah “hukuman” yang merupakan
sesuatu yang diberikan karena anak berbuat kesalahan, anak melanggar suatu aturan yang berlaku, sehingga dengan diberikannya hukuman, anak tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, dan hukuman diberikan sebagai suatu pembinaan bagi anak untuk menjadi pribadi susila.
istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah, karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas
. reinforcement negatif yang menjadi alat motivasi jika diberikan secara tepat dan bijak sesuai dengan prinsip-prinsip pemberian hukuman.
8. teori pidana (straftheorieen) yang terdiri atas teori pembalasan atau absolute theorieen/vergelding theorieen, teori tujuan atau relative theorieen/doeltheorieen, dan teori gabungan atau verenigingstheorieen, teori di atas dikemukakn oleh..
Muladi
Sabri
Abu dan supriyono
9. Setelah memahami dasar pembenaran atau pokok pangkal teori relative, perlu diketahui tentang bentuk teori relative atau teori tujuan tersebut. Menurut Sholehuddin ada berapa teori tujuan tersbut..
1
2
3
10. George P.Fletcher megatakan bahwa tujuan pemidanaan meliputi, kecuali..
pencegahan secara umum, yakni pemidanaan dimaksudkan untuk mempengaruhi orang untuk tidak melakukan kejahatan;
pencegahan secara khusus, yakni pemidanaan ditujukan kepada pelakunya ;
Pencegahan secara biasa, pelakunya akan mengganggu masyarakat setelah keluar dari penjara
11. sebagaimana dikutip Andi hamzah mengatakan bahwa corruption itu berasal dari kata asal corrumpere, suatu kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebur kemudian dikenal istilah: Corruption, corrupt (Inggris), ”corruption” (Perancis); dan corruptie/korruptie (Belanda), pernyataan tersebut dikatakan oleh..
J.C JOHARI
GOLDSTEIN
FOCKEMA ANDREAE
12. Dikaji dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan perubahannya, bentuk bentuk korupsi yang diatur di dalamnya meliputi, kecuali..
Kerugian Keuangan Negara
. Suap Menyuap
Kekerasan
13. Sebelum dimasukkan menjadi Pasal 12 huruf e Undang Undang nomor 20 tahun2001, tindak pidana ini dirumuskan dalam pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang menentukan: ”Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang Undang Hukum Pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat…
4 tahun dan paling lama 20 tahun tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00. dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
4 tahun dan paling lama 20 tahun tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00. dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00
4 tahun dan paling lama 20 tahun tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00. dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
14. ICW mengidentifikasikan empat faktor korupsi yaitu, kecuali
factor politik
factor diri sendiri
faktor hukum
14. CPI direprentasikan dalam bentuk bobot skor/angka (score) dengan rentang 0-100. Skor 0 berarti negara dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 berarti negara dipersepsikan sangat bersih dari korupsi. Berdasarkan bobot skor tersebut, pada tahun 2013, indoensai mempunyai point berapa?
31
29
25
15. dalam wawancara di Kompas TV pada tanggal 11-April-2014 yang mengatakan “memilih pemiskinan koruptor daripada penjatuhan pidana mati terhadap koruptor” pernyataan tersebut dikatakan oleh
firil bahuri
abrham samad
saut situmorang
16. Jenis tindak pidana korupsi ada 7 (tujuh), yaitu kecuali..
korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan
korupsi yang berkaitan dengan keuntunngan keuangan Negara
korupsi yang berkaitan dengan perbuatan pemerasan
17. Upaya pemiskinan koruptor ini sebenarnya sudah dimungkinkan dalam perUUan saat ini. Setidaknya harapan untuk melakukan pemiskinan terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan melalui Undang-undang Nomor
8 tahun 2010
5 tahun 2011
3 tahun 2009
18. Undang-undang TPPU memberikan dua terobosan hukum yang bisa digunakan oleh penegak hukum untuk memberantas dan memberikan efek jera kepada koruptor. Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso 9 , mengungkapkan kedua terobosan itu yakni
penuntutan kuantiatif dan kailitatif
akumulatif dan pembuktian terbalik atas harta kekayaan terdakwa
penuntutan kumulatif dan pembuktian terbalik atas harta kekayaan terdakwa
19. Korupsi bukan hanya masalah Indonesia, tetapi sudah menjadi masalah seluruh bangsa. Oleh sebab itu lahirlah United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) dimana Indonesia sudah meratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Beberapa pengertian Korupsi menurut UNCAC itu antara lain adalah
Penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain oleh pejabat public/swasta/internasional
busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.Dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribad
suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas
20. Kendala yang dihadapi dalam penerapan pidana pemiskinan atau pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara pelaku korupsi adalah
sulit ditemukannya kekayaan yang dimiliki koruptor
komisi nya kurang kompeten
kurangnya bukti
