NEW
Font size
WorksheetsPEMBEKALAN KADER JKN TAHUN 2024
Total questions: 15
Worksheet time: 22mins
Peserta JKN WAJIB membayarkan iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya beserta anggota keluarganya paling lambat pada
Tanggal 1 setiap bulan
Tanggal 5 setiap bulan
Tanggal 10 setiap bulan
Tanggal 30 setiap bulan
Besaran Iuran Jaminan Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta PBPU saat ini
Kelas I Rp.25.500
Kelas II Rp.42.000
Kelas III Rp.80.000
Kelas I Rp.150.000
Kelas II Rp.100.000
Kelas III Rp.35.000
Kelas I Rp.80.000
Kelas II Rp.42.000
Kelas III Rp.25.500
Kelas I Rp.150.000
Kelas II Rp.100.000
Kelas III Gratis
Kombinasi 16 digit angka, yang merupakan nomor identitas masing-masing peserta, yang digunakan saat peserta membayar iuran Jaminan Kesehatan, disebut
Nomor Virtual Account
Nomor PIN
Nomor Rekening
Nomor KTP
Batas maksimal pengenaan denda pelayanan kepada peserta yang menunggak adalah
Rp. 15 Juta
Rp. 20 Juta
Rp. 50 Juta
Rp. 30 Juta
REHAB kepanjangan dari
Rehabilitasi
Rehab Medik
Rehab Rumah
Rencana Pembayaran Bertahap
Ruang perawatan kelas III pada Rumah Sakit Umum, diperuntukkan bagi kelompok peserta dibawah ini, kecuali:
Peserta PBPU yang membayar iuran Rp. 35.000,- per bulan
Penerima Bantuan Iuran
Badan Usaha
Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Pasien BPJS Kesehatan dapat dirujuk ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi apabila
Pasien memilih untuk dilayani oleh dokter tertentu
FKRTL perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau tenaga medis
Pasien adalah orang terpandang
Pasien bersikeras untuk dirujuk atas permintaannya sendiri
Syarat untuk mengikuti Program REHAB adalah sebagai berikut, kecuali:
Peserta PBPU menunggak 4-24 bulan
Mendaftar melalui Mobile JKN, Care Center 165, Kantor Cabang BPJS, Kantor BPJS Kab/Kota
Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu
Status kepesertaan aktif apabila seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan
Untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta JKN dapat menunjukkan identitas sebagai berikut, KECUALI:
Kartu Kredit
Kartu JKN-KIS
Kartu KIS Digital
NIK/KTP
Berikut ini adalah SIKAP yang harus dilakukan ketika bertemu dengan peserta binaan, KECUALI:
tersenyum, memberi salam, menyapa
menundukkan kepala ketika bertemu peserta yang bertanya
memberikan informasi yang sejelas-jelasnya
berempati ketika bertemu peserta
Nomor Telepon Care Center BPJS Kesehatan adalah
123
456
165
1500400
Berikut ini manfaat menjadi peserta JKN-KIS, kecuali
Protection: akan terlindungi kalau sakit, apalagi sakit yang berbiaya mahal
Sharing: dapat membantu peserta lain yang sakit, jika kita tetap sehat
Compliance: menjadi warganegara yang taat menjalankan kewajiban sesuai UU No. 40 Tahun 2004
Reimbursement: mendapat penggantian biaya pelayanan kesehatan jika mendaftar sebagai pasien umum
Prosentase MINIMAL imbal jasa Kader JKN-KIS dari tunggakan yang berhasil ditagih
7%
10%
15%
25%
Rumus perhitungan denda pelayanan bagi peserta menunggak:
Tarif pelayanan x 5% x jumlah bulan menunggak max 12 bulan
Tarif pelayanan x 2,5% x jumlah bulan menunggak max 12 bulan
Tarif pelayanan Kelas 1 x max 75%
Penghasilan bruto x 2,5%
Aparatus/perlengkapan yang harus dibawa dan digunakan oleh Kader JKN ketika bertugas:
Surat Tugas
Topi dan Rompi Kader JKN-KIS
Name tag/tanda pengenal
Semua jawaban benar
