WorksheetsTRY OUT UTS P2TL
Total questions: 20
Worksheet time: 23mins
Dalam melakukan tugas sebagai perwira jaga atau bawahan dalam 24 jam, perlu diperhatikan hal-hal sbb :
Semua orang yang bertugas harus istirahat paling sedikit 10 jam, yang terbagi dalam 2 periode dan salah satu periodenya paling sedikit 6 jam
Semua orang beetugas, kecuali perwira jaga harus istirahat paling sedikit 10 jam yang terbagi dalam 2 periode dan salah satu periodenya paling sedikit 6 jam
Semua perwira yang bertugas harus istirahat paling sedikit 10 jam yang terbagi dalam 3 periode dan salah satu periodenya paling sedikit 3 jam.
Semua pernyataan a, b, dan c benar
Perwira jaga harus memberi tahu Nakhoda (Calling the master) bila keadaan sebagai berikut :
Jika daya tampak terbatas dihadapi atau diperkirakan serta keadaan lalu lintas atau pergerakan kapal lain menyebabkan permasalahan.
Jika dengan tidak terduga, daratan atau alat-alat bantu navigasi terlihat meragukan atau ada perubahan pada hasil perum gema.
Pada saat kerusakan mesin, mesin kemudi, atau setiap peralatan navigasi yang sangat diperlukan, rusak/tidak berfungsi.
Semua pernyataan diatas benar
Kewaspadaan yang tetap dan terus menerus, selama penjagaan secara visual kewajiban mempelajari perubahan-perubahan cuaca termasuk jarak pandang. keharusan untuk mengidentifikasi gerakan dan baringan dari kapal-kapal yang mendekat. keharusan untuk mengamati dengan RADAR dan pengamatan terhadap kedalaman laut dengan perum gema.
Pernyataan diatas merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam :
Organisasi jaga dianjungan
Pengamatan yang baik
Teknik pengamatan
Tugas dan tanggung jawab perwira jaga
Salah satu tindakan yang harus dilakukan dalam pengamatan (look out) adalah menjaga kewaspadaan terus menerus dengan penglihatan, pendengaran dan juga dengan sarana lain yang ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian. hal ini diatur dalam P2TL 1972 :
Aturan 2
Aturan 3
Aturan 4
Aturan 5
Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari bahaya tubrukan, jika keadaan mengijinkan, harus dilaksanakan dengan tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup dan benar-benar memperhatikan dengan seksama akan syarat-syarat kecakapan pelaut yang baik. Hal ini diatur dalam P2TL 1972 :
Aturan 7
Aturan 8
Aturan 9
Aturan 10
Perhatikan gambar berikut, Pada gambar ilustrasi tersebut menunjukkan kapal :
Kapal menanagkap ikan dengan jaring selain dogol mempunyai laju terhadap air, tampak dari depan dan tampak dari lambung kiri.
Kapal menangkap ikan dengan jaring dogol mempunyai laju terhadap air, tampak dari depan dan tampak dari lambung kanan
Kapal menagkap ikan dengan jaring selain dogol mempunyai laju terhadap air, tampak dari depan dan tampak dari lambung kanan.
Kapal menangkap ikan dengan jaring selain dogol tidak mempunyai laju terhadap air, tampak dari depan dan tampak dari lambung kiri.
Pada gambar ilustrasi diatas menunjukkan kapal :
Kapal menangkap ikan dengan jaring selain dogol mempunyai laju terhadap air, tampak dari depan dan tampak dari lambung kiri.
Kapal menangkap ikan dengan jaring selain trawl (dogol) jaring menjulur lebih dari 150m tidak melaju terhadap air.
Kapal menangkap ikan dengan jaring (dogol) jaring menjulur lebih dari 150m tidak melaju terhadap air.
Kapal menangkap ikan dengan jaring selain dogol tidak mempunyai laju terhadap air, tampak dari depan dan tampak dari lambung kiri
Untuk menghindari bahaya tubrukan di laut yang harus dilakukan adalah sebagai berikut, kecuali :
Tindakan harus dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dengan memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan harus jelas dan nyata terhadap kapal lain. penggantian dari perubahan - perubahan kecil harus dihindari.
Perubahan haluan secara perlahan-lahan merupakan tindakan yang tepat.
Kepadatan lalu lintas, termasuk pemusatan kapal-kapal nelayan atau setiap kapal lain.
Hal-hal yang harus dilakukan pada saat jaga dipelabuhan adalah sebagai berikut, kecuali :
Pengaturan untuk melaksanakan tugas jaga dek ketika kapal berada di pelabuhan harus selalu memadai untuk menjamin keselamatan jiwa, kapal, pelabuhan dan lingkungan serta memperhatikan aturan yang ada.
Nakhoda harus memutuskan komposisi dan lama tugas jaga dek, tergantung pada posisi sandar, jenis kapal dan sifat tugas.
Mempertimbangkan kebutuhan periwira dalam menggunakan waktu di darat.
Mempertimbangkan seorang perwira yang memenuhi syarat harus bertanggung jawab dalam tugas jaga dek.
Beberapa prosedur dibawah ini harus dilakukan pada saat kapal berlabuh jangkar, kecuali :
Menentukan dan memplot posisi kapal pada peta yang baik secara cepat dan tepat.
Menjamin perondaan keliling kapal dilakukan secara baik.
Amati keadaan meteorologi dan pasang surut, juga keadaan laut.
Lakukan tindakan secepatnya bila Nakhoda berhalangan, setelah itu beritahu Nakhoda.
Pada gambar ilustrasi dibawah ini adalah :
Kapal tenaga yang terkekang oleh saratnya, tampaka dari lambung kiri.
Kapal tenaga yang terkekang oleh saratnya, tampak dari lambung kanan.
Kapal pandu sedang memandu dan berlabuh jangkar, panjang kapal 50 meter atau lebih.
Kapal pandu sedang memandu dan berlabuh jangkar, panjang kapal kurang dari 50 meter.
Pada gambar ilustrasi berikut ini adalah :
Kapal tenaga yang terkekang oleh saratnya, tampak dari lambung kiri.
Kapal tenaga yang terkekang oleh saratnya, tampak dari lambung kanan.
Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter sedang berlabuh jangkar, pada malam hari.
Kapal pandu sedang memandu dan berlabuh jangkar, panjang kapal kurang dari 50 meter.
Ketika daya tampak terbatas dihadapi atau diperkirakan, tanggung jawab pertama dari perwira jaga adalah mematuhi peraturan yang berlaku. sebagai tambahan ia harus melakukan tindakan-tidakan sebagai berikut, kecuali :
Memberitahu Nakhoda (calling the Master).
Melakukan pengawasan yang tepat dan apabila berada diperairan ramai, beralih ke kemudi tangan.
Mengoperasikan dan menggunakan RADAR.
Melakukan tindakan untuk merubah haluan.
Kapal apakah yang memperlihatkan sosok benda ini?
Kapal menangkap ikan dengan dogol atau selain dogol.
Kapal tenaga yang terkungkung oleh saratnya.
Kapal layar yang juga digerakkan dengan mesin.
Kapal yang tidak dapat diolah gerak.
- Dua penerangan keliling merah bersusun tegak di tempatkan yang kelihatan sebaik-baiknya (pada malam hari).
- Dua bola atau sosok benda berbentuk bola bersusun tegak di tempat yang kelihatan sebaik-baiknya (pada siang hari).
- Bilamana mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan yang diatur dalam paragraph ini memasang penerangan lambung dan penerangan buritan (pada malam hari).
Pernyataan diatas menunjukkan :
Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya.
Kapal yang sedang melakukan pembersihan rajau.
Kapal yang sedang berlabuh jangkar.
Kapal tenaga yang terkungkung oleah saratnya.
Sosok benda tersebut adalah untuk :
Kapal menangkap ikan dengan dogol atau selain dogol.
Kapal tenaga yang terkungkung oleh saratnya.
Kapal layar yang juga digerakkan dengan mesin.
Kapal yang tidak dapat diolah gerak.
Sosok benda tersebut adalah untuk :
Kapal berlabuh jangkar
Kapal tunda, panjang tundaan lebih besar dari 150m.
Kapal kandas
Kapal yang tidak dapat diolah gerak.
Kapal tunda yang sedang menunda harus memasang lampu yang apabila terlihat melalui buritan kapal kita adalah :
Lampu merah dibawahnya lampu kuning.
Lampu hijau dibawahnya lampu putih.
Lampu kuning dibawahnya lampu putih.
Lampu putih dibawahnya lampu kuning.
Sebuah kapal ingin menyusul kapal lain diperairan sempit pada sisi / lambung kirinya, harus memberitahukan maksudnya itu dengan membunyikan :
1 suling panjang dan dua suling pendek.
5 Suling pendek
2 suling panjang dan 2 suling pendek.
2 Suling panjang dan 1 suling pendek.
Kapal yang sedang memundurkan mesinnya membunyikan suling :
2 tiup pendek
5 tiup pendek
1 tiup pendek
3 tiup pendek
