Font size
WorksheetsKeselamatan di Jalan Raya - Grade 8
Total questions: 35
Worksheet time: 20mins
Yang dimaksud dengan keselamatan dalam berkendara adalah
Suatu usaha yang dilakukan dalam meminimalkan tingkat bahaya yang akan terjadi selama berkendara, baik itu bagi diri sendiri dan orang lain
Suatu usaha yang dilakukan dalam meningkatkan tingkat bahaya yang akan terjadi selama berkendara
Suatu usaha yang dilakuka untuk mencegah terjadinya perilaku ugal-ugalan selama berkendara
Suatu usaha yang dilakukan dalam rangka menertibkan kendaraan umum
Berikut merupakan hal yang harus kita lakukan ketika berkendara dalam rangka menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, kecuali
Berkendara ugal-ugalan
Mematuhi peraturan lalu lintas
Memiliki surat izin Mengemudi (SIM) Sesuai dengan tipe kendaraan yang dikendarai
Memakai helm Standart Nasional Indonesia (SNI)
Manfaat dari penggunaan helm ketika berkendara sepeda motor adalah
Supaya orang lain tidak mengenali kita
meningkatkan resiko cedera
Mengurangi resiko apabila terjadi kecelakaan
Untuk bergaya dengan jenis helm yang trendy
Berikut merupakan manfaat apabila kita selalu menjaga keselamatan diri dan orang laindi jalan raya, kecuali
Mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas
Mengurangi tingkat kecelakaan
Sampai tujuan dengan selamat
Mengurangi produksi sepeda motor
Berikut merupakan perilaku yang harus dilakukan ketika berkendara
Berikut merupakan dampak dari tidak menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya, kecuali
Terjadinya kemacetan
Terjadinya kecelakaan
Terjadinya keserawutan di jalan
Terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya
Dibawah ini merupakan tiga faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya
Faktor emosi, fakor usia dan faktor gangguan di jalan
Faktor emosi, faktor keuangan dan faktor kebugaran
Faktor keuangan, faktor kesejahteraan dan faktor kekuatan
Faktor emosi, faktor usia dan faktor ekonomi
Pengendara yang mengantuk tidak boleh menyetir karena
Akan mengganggu pengendara lain
Akan lama sampai tujuan
Aakan ditilang oleh polisi
Dapat menyebabkan kecelakaan
Kegunaan dari rambu-rambu lalu lintas adalah
Sebagai tanda adanya jalan raya
Sebagai hiasan jalan
Agar pengguna jalan tertib sehingga tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan
Untuk dilihat pengguna jalan
Setiap pengendara wajib memiliki
SIM
Ijasah
Akte kelahiran
Surat nikah
Andi naik sepeda dengan hati hati dan tidak mengebut,hal itu agar pengguna jalan yang lain merasa
Takut
Bahaya
Nyaman
Senang
Apabila kita berjalan kaki hendak nya di sebelah
Kanan
Kiri
Tengah
Kanan dan kiri
Kecepatan kendaraan dijalan lokal Sekunder, adalah
> 10 km/jam
> 20 km/jam
> 30 km/jam
> 40 km/jam
Salah satu permasalahan di bidang transportasi adalah
Tingginya kesadaran tetntang keselamatan berkendara
Kurangnya kendaraan untuk tiap warga
Semakin banyaknya bangunan-bangunan tinggi di Jakarta
Kurangnya kedisiplinan berlalu lintas
Yang termasuk dalam kendaraan angkutan barang adalah ?
Truk
Bus
Sepeda Motor
Angkot
Dibawah ini yang termasuk Perlengkapan Jalan adalah ?
Helm
Spion
Rambu Lalu Lintas
SIM
SIM yang digunakan untuk pengendara sepeda motor (roda 2) adalah
SIM A
SIM B
SIM C
SIM D
Syarat usia untuk memiliki SIM adalah
16 Tahun
17 Tahun
18 Tahun
19 Tahun
Yang bukan merupakan ciri - ciri jalan raya adalah
Sempit dan terjal
Dibiayai oleh perusahaan negara
Dapat digunakan masyarakat umum
Penggunanya diatur oleh UU pengangkutan
Trotoar digunakan untuk
Tempat bersepeda
Tempat parkir motor
Tempat piknik
Tempat berjalan kaki
Dalam peraturan lalu lintas saat ini apakah dengan umur kamu saat ini sudah boleh mengendarai sepeda motor atau mobil?(Tidak Boleh atau Boleh?
(a)
Di bawah ini yang merupakan ciri-ciri jalan raya adalah?bisa memilih lebih dari satu
Digunakan untuk kendaraan bermotor
Digunakan oleh masyarakat umum
Dibiayai oleh perusahaan Negara
Digunakan sebagai tempat main tiktok
Digunakan sebagai tempat balapan
"Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor
penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan
rambu atau peraturan". Pernyataan tadi adalah pengertian dari?
(a)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah (bisa memilih lebih dari satu)
Kecepatan rencana > 60 km/jam
Lebar badan jalan > 8,0 m
Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata
Kecepatan rencana > 10 km/jam
Lebar jalan > 5,0 m
Perhatikan ciri-ciri berikut:
1) Kecepatan rencana > 30 km/jam.
2) Lebar jalan > 8,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
4) Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
Dari ciri-ciri diatas merupakan ciri jalan raya......?
Jalan Arteri Primer
Jalan Arteri Sekunder
Jalan Kolektor Primer
Jalan Kolektor Sekunder
Berdasarkan Undang-undang No. 38 tahun 2004, jalan dapat diklasifikasikan menurut fungsinya, terdiri dari?
Jalan Arteri
Jalan Kolektor
Jalan Lokal
Jalan Lingkungan
Jalan RT
Di bawah ini yang merupakan kewajiban pejalan kaki adalah?
Berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau
pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang
diperuntukkan bagi pejalan kaki
Menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong
Menyeberang di tempat yang telah ditentukan
Menghalangi laju kendaraan
Berjoget di zebracross saat lampu merah
"Kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan
kaki, kendaraan pribadi dilarang masuk ke kawasan ini, di kawasan ini pejalan kaki yang diutamakan.Kawasan ini biasanya di bangun di daerah pertokoan, kawasan wisata". Pernyatan tersebut merupakan pengertian dari?
Kawasan pejalan kaki
Kawasan bersepeda
Kawasan bebas hambatan
Kawasan tertib lalulintas
Silahkan pilih cara berkendaraan motor yang baik di jalan raya di bawah ini? (bisa pilih lebih dari satu)
Gunakan helem yang berstandar SNI dan jaket serta sarung tangan
Perhatikan posisi duduk sebelum menjalankan kendaraan
Gunakan teknik pengereman yang baik
Perhatikan pandangan
Letak dan posisi kaki yang baik yaitu di bawah
Perhatikan rambu lalu lintas diatas, apa maksud rambu lalu lintas tersebut?
Jalan bergelombang
Penyebrangan pejalan kaki
Jalan licin
Jalan menurun curam
Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya
agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya disebut (a)
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau
pemakai jalan lainnya disebut (a)
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu, maka rambu ini disebut rambu (a)
Rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu, maka rambu ini disebut Rambu (a)
Rambu ini termasuk jenis rambu (a)
