Font size
WorksheetsPremium Collection for MSIB
Total questions: 20
Worksheet time: 30mins
Hal apakah yang mendasari pentingnya menjadi peserta Program JKN
Peluang mendapat manfaat layanan kesehatan paripurna dengan iuran yang terjangkau
Mendapat prioritas ketika mengakses layanan kesehatan
Membantu urusan lain menjadi lancar, misal jual beli aset, mengurus SIM, dan layanan publik lainnya
Protection, Sharing & Compliance
Iuran yang dikumpulkan BPJS Kesehatan terdiri dari
Iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh peserta/pemberi kerja/pemerintah/pihak lain yang membayar iuran atas nama peserta
Bantuan iuran pemerintah pusat dan daerah
Kontribusi iuran pemerintah daerah
Semua benar
Komponen penghasilan segmen peserta PPU Pemerintah sebagai dasar perhitungan iuran:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
4. Tunjangan
Daerah Terpencil
5. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
4. Tunjangan
Profesi
5. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
4. Tunjangan Kelangkaan
Profesi
5. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
4. Tunjangan
Profesi Guru
5. Tunjangan Jasa Layanan Medis
Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP sesuai kelas/ruang perawatan yang berlaku saat ini
Kelas I: Rp.150.000
Kelas II: Rp.100.000
Kelas III: Rp.35.000
Kelas I: Rp.160.000
Kelas II: Rp.110.000
Kelas III: Rp.42.000
Kelas I: Rp.80.000
Kelas II: Rp.51.000
Kelas III: Rp.25.500
Kelas I: Rp.150.000
Kelas II: Rp.100.000
Kelas III: Rp.42.000
Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan rawat inap di ruang perawatan Kelas III diatur dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:
Sebesar Rp.35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran sebesar Rp.35.000 bagi Peserta PBPU dan BP yang merupakan bagian dari yang dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain, harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah seluruhnya
Sebesar Rp.7.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan BP
Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III diberikan kepada Peserta PBPU dan BP dengan status kepesertaan aktif
Yang tidak termasuk Peserta PPU dari Pemberi Kerja Penyelenggara Negara
PNS Pusat & Daerah
PPPK Pusat & Daerah
Anggota TNI & Polri
BUMN & BUMD
Besaran iuran bagi peserta PPU ditetapkan berdasarkan prosentase dari penghasilan peserta dengan ketentuan:
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
Batas paling rendah UMK/UMP
Batas paling atas Rp.12.000.000
3% dibayar oleh pemberi kerja
2% dibayar oleh peserta
Batas paling rendah UMK/UMP
Batas paling atas Rp.12.000.000
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
Batas paling rendah UMK/UMP
Batas paling atas Rp.8.000.000
4% dibayar oleh pemberi kerja
0,5% dibayar oleh peserta
Batas paling atas Rp.8.000.000
Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi Pegawai Swasta yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota. Namun jika Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran adalah
Rp.4.000.000
5% dari Gaji/Penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP K/2)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Peserta Bukan Pekerja (BP) ini iurannya dibayarkan oleh penyelenggara negara, kecuali..
Investor
Penerima Pensiun PPU Penyelenggara Negara
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Penagihan iuran jaminan kesehatan ini dilaksanakan oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan:
iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bantuan Iuran Pemerintah Pusat bagi peserta PBI JK
Peserta PBPU/BP/PPU BU yang menunggak iuran
iuran yang merupakan titipan dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas iuran pensiunan PNS, TNI, Polri
Iuran peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta, PBPU dan BP Selain Penyelenggara Negara disetorkan pada Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui
File Transfer Protocol (FTP)
Virtual Account (VA)
Modul Penerimaan Negara (MPN)
Rekening Business Contingency Plan (BCP)
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan mengajukan tagihan Iuran PBI Jaminan Kesehatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA dalam hal ini adalah
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Kementerian Keuangan
Kementerian Sosial
Kementerian Kesehatan
Sesuai regulasi yang berlaku, kapankah waktu paling tepat dalam membayarkan iuran jaminan kesehatan?
paling lambat tanggal 10 setiap bulan
paling lambat tanggal 30 setiap bulan
paling lambat tanggal 15 setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur
paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur
BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran paling banyak untuk
12 bulan
24 bulan
36 bulan
1 bulan
Bagaimana perlakuan terhadap iuran Peserta PBPU menunggak yang sudah meninggal dunia?
jumlah tunggakan dihitung sampai dengan bulan meninggal yang dibuktikan dengan surat kematian atas peserta yang meninggal
apabila masih terdapat tunggakan setelah bulan kematian, maka anggota keluarga lainnya wajib melunasi tunggakan tersebut
tunggakan iuran akan diperhitungkan setiap bulan secara otomatis hingga mencapai batas paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan
semua jawaban benar
Berapa lama Peserta atau Pemberi Kerja yang menunggak iuran wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya
dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali
dalam waktu 30 hari sejak status kepesertaan aktif kembali
dalam waktu 15 hari sejak status kepesertaan aktif kembali
tidak ada denda untuk peserta menunggak yang sudah melunasi tunggakannya dan status kepesertaan aktif kembali
Berikut ini adalah ketentuan terkait pengenaan denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan bagi peserta & pemberi kerja yang menunggak iuran, kecuali
berlaku dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali
denda sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal
jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
besar denda paling tinggi Rp.20.000.000
Secara umum peserta menunggak iuran karena alasan berikut
Peserta lupa melakukan pembayaran iuran
Kurangnya kesadaran untuk membayar iuran (willingness to pay)
Kurangnya jumlah dan sebaran kanal pembayaran
Kurangnya kemampuan untuk membayar iuran (ability to pay)
Kader JKN-KIS direkrut BPJS Kesehatan dan berperan sebagai mitra di suatu wilayah tertentu memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali..
Fungsi Edukasi dan Pengingat Iuran
Fungsi Sosialisasi dan Edukasi
Pemberi informasi, menerima keluhan dan pendampingan
Fungsi Sosial dan Ekonomi
Program terbaru BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU & BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap
RELAKSASI
REHAB
Gadai Peduli JKN
Agen Institusi
