wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Premium Collection for MSIB

Total questions: 20

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Hal apakah yang mendasari pentingnya menjadi peserta Program JKN

a)

Peluang mendapat manfaat layanan kesehatan paripurna dengan iuran yang terjangkau

b)

Mendapat prioritas ketika mengakses layanan kesehatan

c)

Membantu urusan lain menjadi lancar, misal jual beli aset, mengurus SIM, dan layanan publik lainnya

d)

Protection, Sharing & Compliance

2.

Iuran yang dikumpulkan BPJS Kesehatan terdiri dari

a)

Iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh peserta/pemberi kerja/pemerintah/pihak lain yang membayar iuran atas nama peserta

b)

Bantuan iuran pemerintah pusat dan daerah

c)

Kontribusi iuran pemerintah daerah

d)

Semua benar

3.

Komponen penghasilan segmen peserta PPU Pemerintah sebagai dasar perhitungan iuran:

a)

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum

4. Tunjangan

Daerah Terpencil

5. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai

b)

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum

4. Tunjangan

Profesi

5. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai

c)

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum

4. Tunjangan Kelangkaan

Profesi

5. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai

d)

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum

4. Tunjangan

Profesi Guru

5. Tunjangan Jasa Layanan Medis

4.

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP sesuai kelas/ruang perawatan yang berlaku saat ini

a)

Kelas I: Rp.150.000

Kelas II: Rp.100.000

Kelas III: Rp.35.000

b)

Kelas I: Rp.160.000

Kelas II: Rp.110.000

Kelas III: Rp.42.000

c)

Kelas I: Rp.80.000

Kelas II: Rp.51.000

Kelas III: Rp.25.500

d)

Kelas I: Rp.150.000

Kelas II: Rp.100.000

Kelas III: Rp.42.000

5.

Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan rawat inap di ruang perawatan Kelas III diatur dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali:

a)

Sebesar Rp.35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta

b)

Iuran sebesar Rp.35.000 bagi Peserta PBPU dan BP yang merupakan bagian dari yang dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain, harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah seluruhnya

c)

Sebesar Rp.7.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan BP

d)

Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III diberikan kepada Peserta PBPU dan BP dengan status kepesertaan aktif

6.

Yang tidak termasuk Peserta PPU dari Pemberi Kerja Penyelenggara Negara

a)

PNS Pusat & Daerah

b)

PPPK Pusat & Daerah

c)

Anggota TNI & Polri

d)

BUMN & BUMD

7.

Besaran iuran bagi peserta PPU ditetapkan berdasarkan prosentase dari penghasilan peserta dengan ketentuan:

a)

4% dibayar oleh pemberi kerja

1% dibayar oleh peserta

Batas paling rendah UMK/UMP

Batas paling atas Rp.12.000.000

b)

3% dibayar oleh pemberi kerja

2% dibayar oleh peserta

Batas paling rendah UMK/UMP

Batas paling atas Rp.12.000.000

c)

4% dibayar oleh pemberi kerja

1% dibayar oleh peserta

Batas paling rendah UMK/UMP

Batas paling atas Rp.8.000.000

d)

4% dibayar oleh pemberi kerja

0,5% dibayar oleh peserta

Batas paling atas Rp.8.000.000

8.

Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi Pegawai Swasta  yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota. Namun jika Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran adalah

a)

Rp.4.000.000

b)

5% dari Gaji/Penghasilan

c)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP K/2)

d)

Upah Minimum Provinsi (UMP)

9.

Peserta Bukan Pekerja (BP) ini iurannya dibayarkan oleh penyelenggara negara, kecuali..

a)

Investor

b)

Penerima Pensiun PPU Penyelenggara Negara

c)

Veteran & Perintis Kemerdekaan

d)

Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan

10.

Penagihan iuran jaminan kesehatan ini dilaksanakan oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan:

a)

iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan

b)

Bantuan Iuran Pemerintah Pusat bagi peserta PBI JK

c)

Peserta PBPU/BP/PPU BU yang menunggak iuran

d)

iuran yang merupakan titipan dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) atas iuran pensiunan PNS, TNI, Polri

11.

Iuran peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta, PBPU dan BP Selain Penyelenggara Negara disetorkan pada Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui

a)

File Transfer Protocol (FTP)

b)

Virtual Account (VA)

c)

Modul Penerimaan Negara (MPN)

d)

Rekening Business Contingency Plan (BCP)

12.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan mengajukan tagihan Iuran PBI Jaminan Kesehatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA dalam hal ini adalah

a)

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

b)

Kementerian Keuangan

c)

Kementerian Sosial

d)

Kementerian Kesehatan

13.

Sesuai regulasi yang berlaku, kapankah waktu paling tepat dalam membayarkan iuran jaminan kesehatan?

a)

paling lambat tanggal 10 setiap bulan

b)

paling lambat tanggal 30 setiap bulan

c)

paling lambat tanggal 15 setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur

d)

paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur

14.

BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran paling banyak untuk

a)

12 bulan

b)

24 bulan

c)

36 bulan

d)

1 bulan

15.

Bagaimana perlakuan terhadap iuran Peserta PBPU menunggak yang sudah meninggal dunia?

a)

jumlah tunggakan dihitung sampai dengan bulan meninggal yang dibuktikan dengan surat kematian atas peserta yang meninggal

b)

apabila masih terdapat tunggakan setelah bulan kematian, maka anggota keluarga lainnya wajib melunasi tunggakan tersebut

c)

tunggakan iuran akan diperhitungkan setiap bulan secara otomatis hingga mencapai batas paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan

d)

semua jawaban benar

16.

Berapa lama Peserta atau Pemberi Kerja yang menunggak iuran wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya

a)

dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali

b)

dalam waktu 30 hari sejak status kepesertaan aktif kembali

c)

dalam waktu 15 hari sejak status kepesertaan aktif kembali

d)

tidak ada denda untuk peserta menunggak yang sudah melunasi tunggakannya dan status kepesertaan aktif kembali

17.

Berikut ini adalah ketentuan terkait pengenaan denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan bagi peserta & pemberi kerja yang menunggak iuran, kecuali

a)

berlaku dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali

b)

denda sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal

c)

jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

d)

besar denda paling tinggi Rp.20.000.000

18.

Secara umum peserta menunggak iuran karena alasan berikut

a)

Peserta lupa melakukan pembayaran iuran

b)

Kurangnya kesadaran untuk membayar iuran (willingness to pay)

c)

Kurangnya jumlah dan sebaran kanal pembayaran

d)

Kurangnya kemampuan untuk membayar iuran (ability to pay)

19.

Kader JKN-KIS direkrut BPJS Kesehatan dan berperan sebagai mitra di suatu wilayah tertentu memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali..

a)

Fungsi Edukasi dan Pengingat Iuran

b)

Fungsi Sosialisasi dan Edukasi

c)

Pemberi informasi, menerima keluhan dan pendampingan

d)

Fungsi Sosial dan Ekonomi

20.

Program terbaru BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU & BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap

a)

RELAKSASI

b)

REHAB

c)

Gadai Peduli JKN

d)

Agen Institusi