WorksheetsQUIZ
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
SAKTI merupakan singkatan dari
Sistem Administrasi Keuangan Tingkat Instansi
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Sistem Akuntansi Keuangan Terintegrasi Instansi
Sistem Aplikasi Keuangan Terintegrasi Instansi
Apa langkah selanjutnya setelah operator PPK melakukan perekaman SPBy
Bendahara melakukan rekam Kuitansi
Bendahara merekam DRPP
Meminta persetujuan/validasi kepada PPK
melakukan perekaman BAST non kontraktual
Satker BBPPMVL BBL telah melakukan perekaman kontrak dan telah mendaftarkan kontrak ke KPPN, tetapi pada saat akan merekam SPP, data kontrak yang telah direkam tidak muncul, apa langkah yang terlewat oleh satker :
Melakukan input SPBy
Melakukan input Kuitansi
PPK melakukan Setuju kontrak
Melakukan perekaman BAST kontraktual di modul komitmen
Satker BBPPMPV BBL memiliki seorang PPNPN baru yang belum didaftarkan suppliernya ke KPPN, tipe supplier apakah yang harus didaftarkan satker A ke KPPN untuk PPNPN baru tersebut?
Supplier tipe 6
Supplier tipe 3
Supplier tipe 2
Supplier tipe 1
Supaya dapat melakukan pembuatan SPBy atas transaksi pembelian barang persediaan, maka harus dilakukan pencatatan BAST terlebih dahulu pada modul komitmen, yaitu pada menu:
Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa KKP
Pencatatan Kontrak
Pencatatan BAST Nontraktual
Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai/Bank
Dasar pungutan pajak yang dilakukan oleh Bendahara pengeluaran pada SAKTI adalah sebagai berikut, kecuali..
Kuitansi
SPBy
PTUP KKP
Lain-Lain
Ubah SPBy yang sudah disetujui oleh PPK hanya dapat dilakukan atas perubahan...
Akun
Potongan pajak
Sub Output
Uraian
Manakah yang bukan struktur data kontrak pada SAKTI
Header kontrak
Line Kontrak
Resume Kontrak
Distribusi COA
Perubahan kontrak dibawah ini dapat dilakukan melalui mekanisme pengiriman ADK addendum ke KPPN, kecuali
Perubahan tanggal pembayaran
Perubahan nilai kontrak
Perubahan rekening penyedia
Perubahan jumlah termin
Apabila SPM telah menjadi sp2d dengan berstatus upload SP2D dan satker ingin mencetak kembali SPM tersebut terdapat pada menu?
RUH SPM
Cetak SPM
Cetak Arsip SPM
Tidak Bisa Karena sudah jadi SP2D, sehingga jangan sampai hilang SPM nya
Pada modul Pembayaran PPK berperan Sebagai
Reviewer
Operator
Validator
Approver
Pencetakan SPP Pada SAKTI masuk dalam Menu Modul
Modul Administrasi
Modul Komitmen
Modul Pembayaran
Modul Bendahara
Berikut ini yang bukan termasuk dalam Menu pada Modul Bendahara antara lain
Merekam BAST UP
Menghitung usul UP
Membuat Rincian Pembiayaan TUP
Membuat DRPP
Untuk perekaman referensi awal yang wajib harus dilakukan pada Modul Bendahara antara lain, kecuali
Referensi Wajib Pajak/Wajib Bayar
Referensi Variable TUP
Referensi Variable UP
Referensi Kelompok Akun UP
PMK yang mengatur tentang Pelaksanaan SAKTI :
PMK Nomor 171/PMK.02/2021
PMK Nomor 171/PMK.03/2021
PMK Nomor 171/PMK.04/2021
PMK Nomor 171/PMK.05/2021
Ruang Lingkup SAKTI terdiri dari :
9 Modul
8 Modul
7 Modul
6 Modul
Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu setiap bulan dan menyampaikannya kepada
Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Penandatangan SPM
Bendahara Pengeluaran
Manakah yang bukan termasuk kelompok Modul Pelaksanaan
Modul Komitmen
Modul Aset Tetap
Modul Pembayaran
Modul Bendahara
Manakah yang bukan termasuk kelompok Modul Pelaporan
Modul Persediaan
Modul Aset Tetap
Modul Anggaran
Modul GLP
Presiden RI ke-7
Ir. Joko wi dodo
Ir. Jo kowi dodo
Ir. Joko Widodo
Ir. Jokowi Dodo
