wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

muatan lokal 1

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Aturan tentang ASN

a)

UU No 5 Tahun 2014

b)

UU No 5 Tahun 2019

c)

PP No 94 Tahun 2021

d)

PP No 11 Tahun 2017

2.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kecuali

a)

nilai dasar

b)

kualifikasi akademik

c)

jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan

tugas;

d)

loyalitas

3.

Aparatur Sipil Negara adalah

a)

profesional bagi pegawai negeri sipil dan

pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang

bekerja pada instansi pemerintah

b)

profesional bagi pegawai negeri sipil dan

pegawai negeri dengan perjanjian kerja yang

bekerja pada instansi pemerintah

c)

profesi bagi pegawai negeri sipil dan

pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang

bekerja pada instansi pemerintah

d)

profesi bagi pegawai negeri sipil dan

pegawai negeri dengan perjanjian kerja yang

bekerja pada instansi pemerintah

4.

Pegawai Negeri Sipil diangkat oleh

a)

Sekretaris Mahkamah Agung

b)

Menteri

c)

pejabat pembina kepegawaian

d)

Walikota

5.

Instansi Pemerintah adalah

a)

Kementrian/

Lembaga

b)

Pemerintah daerah

c)

Pemerintah Pusat

d)

instansi pusat dan

instansi daerah

6.

Pegawai ASN berfungsi kecuali

a)

pelaksana kebijakan publik

b)

pelayan publik

c)

perekat dan pemersatu bangsa

d)

berintegritas tinggi

7.

Pegawai ASN berperan sebagai

a)

perencana

b)

pelaksana

c)

pengawas

d)

pemeriksa

8.

PNS berhak memperoleh

a)

gaji, tunjangan, dan fasilitas

b)

cuti

c)

perlindungan

d)

semua benar

9.

Manajemen PNS meliputi

a)

penyusunan dan penetapan kebutuhan

b)

pengadaan

c)

pangkat dan jabatan

d)

penilaian integrita

10.

Manajemen ASN adalah

a)

penerimaan ASN untuk

menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,

memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari

intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,

dan nepotisme

b)

pengelolaan ASN untuk

menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,

memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari

intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,

dan nepotisme

c)

penyeleksian ASN untuk

menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,

memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari

intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,

dan nepotisme

d)

pembentukan ASN untuk

menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,

memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari

intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,

dan nepotisme