NEW
Font size
Worksheetsmuatan lokal 1
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Aturan tentang ASN
UU No 5 Tahun 2014
UU No 5 Tahun 2019
PP No 94 Tahun 2021
PP No 11 Tahun 2017
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kecuali
nilai dasar
kualifikasi akademik
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas;
loyalitas
Aparatur Sipil Negara adalah
profesional bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah
profesional bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai negeri dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai negeri dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah
Pegawai Negeri Sipil diangkat oleh
Sekretaris Mahkamah Agung
Menteri
pejabat pembina kepegawaian
Walikota
Instansi Pemerintah adalah
Kementrian/
Lembaga
Pemerintah daerah
Pemerintah Pusat
instansi pusat dan
instansi daerah
Pegawai ASN berfungsi kecuali
pelaksana kebijakan publik
pelayan publik
perekat dan pemersatu bangsa
berintegritas tinggi
Pegawai ASN berperan sebagai
perencana
pelaksana
pengawas
pemeriksa
PNS berhak memperoleh
gaji, tunjangan, dan fasilitas
cuti
perlindungan
semua benar
Manajemen PNS meliputi
penyusunan dan penetapan kebutuhan
pengadaan
pangkat dan jabatan
penilaian integrita
Manajemen ASN adalah
penerimaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme
pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme
penyeleksian ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme
pembentukan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme
