WorksheetsK3 Umum
Total questions: 30
Worksheet time: 13mins
Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Perbuatan Manusia yang tidak aman
Kondisi yang berbahaya
Kombinasi perbuatan manusia yang tidak aman dan kondisi yang berbahaya
Semua Benar
Ruang lingkup objek pengawasan keselamatan kerja menurut undang-undang keselamatan kerja ialah:
Perusahaan swasta
Tempat kerja
Perusahaan negara
Tempat usaha
Kondisi tempat kerja yang berbahaya berhubungan dengan:
Mesin, pesawat, alat
Proses produksi
Cara kerja
Semua benar
Upaya pencegahan merupakan upaya yang lebih penting daripada upaya penyembuhan terhadap terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja, alternatif pertama daripada pencegahan tersebut adalah:
Eliminasi
Substitusi
Ventilasi
Alat Pelindung Diri (APD)
Sifat perbuatan manusia dalam bekerja antara lain dilatarbelakangi oleh:
Usia
Sifat seseorang
Pendidikan dan pengalaman
Kondisi fisik
Penerapan K3 di tempat kerja bersifat:
Wajib bagi setiap perusahaan
Sukarela bagi perusahaan yang berorientasi ekspor
Wajib bagi perusahaan besar dan beresiko tinggi
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana muncul sumber bahaya
Danger
Safe
Accident
InciIncident
Suatu kejadian yang mendadak/Tiba-tiba dan yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan
Danger
Safe
Incident
Accident
Pengaturan sistem kerja shift merupakan hierarki pengendalian risiko
Eliminasi
Alat Pelindung Diri
Substitusi
Rekayasa Teknik
Rekayasa Administrasi
Upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di titik beratkan pada:
Upaya kuratif
Upaya preventif
Upaya promotif
Upaya rehabilitatif
Yang bukan termasuk komponen segitiga api
Oksigen
Heat
Fuel
Chain Reaction
Hirarki Pengendalian Resiko Pertama
(a)
Yang dimaksut dengan “Pengurus” berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah:
Setingkat manajemen perusahaan
Pemegang Saham
Pengusaha
Orang yang memimpin langsung tempat kerja
Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang bukan kewajiban pengurus perusahaan adalah:
Menyediakan Alat Pelindung Diri
Memasang Gambar Poster K3 di tempat kerja
Memberikan kebebasan berserikat
Menempatkan semua syarat-syarat K3 dan lembaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 di tempat kerja
Yang bukan termasuk sumber panas
Api terbuka
Listrik
Merokok
Pengelasan
Oksigen
Memadamkan api dengan air termasuk teknik pemadaman kebakaran jenis
Cooling
Smoothering
Starvation
Breaking Chain Reaction
Prinsip pemadaman kebakaran adalah
Menghilangkan salah satu komponen dari segitiga api
Menyemprotkan air sebanyak-banyaknya
Menghindar dari sumber api
Menyelamatkan barang berharga
Gambar berikut merupakan piktogram bahan kimia berbahaya (BKB) jenis......
mudah meledak
mudah menguap
toksik
pengoksidasi
Kerugian yang timbul akibat adanya kecelakaan ada yang terlihat jelas, ada juga yang tidak jelas terlihat
(a)
Intesitas nyala api meningkat (Growth) secara konduksi, konveksi dan radiasi hingga 3 s/d 10 menit atau temperatur mencapai 300 C, terjadi penyalaan serentak, merupakan fenomena kebakaran yang disebut:
Initiation
Flashover
Steady
Full Development Fire
Decay
Merupakan simbol bahaya untuk bahan dengan sifat
Korosif
Irritant
Toxic
Flammable
Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
UU No. 13 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 1970
Sebutkan kewajiban pengurus yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1970
Menempatkan semua syarat keselamatan kerja, UU dan semua peraturan pelaksanaannya pada tempat yang terlihat dan terbaca
Memasang poster K3
Menyediakan secara cuma-cuma APD pada tenaga kerja yang ada
Mengapa tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan harus dilakukan pemeriksaan awal dan berkala baik fisik maupun mental
Yang dimaksud dengan "pengurus" berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:
Pengusaha
Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja
Pemegang saham
Setingkat manajemen perusahaan
Yang termasuk proteksi kebakaran aktif
APAR
Hydrant
Alarm Kebakaran
Kompartemen
Terjadinya peristiwa kebakaran disebabkan oleh
Adanya unsur bahan bakar, oksigen dan panas pada suatu kondisi tertentu
Adanya bahan bakar dan oksigen dimana uap campuran bahan tersebut mencapai titik nyala
Adanya unsur bahan bakar, oksigen dan panas pada suatu kondisi tertentu disertai dengan reaksi rantai yang berlangsung secara terus-menerus
Kurang memiliki rasa tanggung jawab atau disiplin terhadap pencegahan kebakaran
Bahan kimia bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia, fisika, atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan, kecuali:
Bahan beracun dan bahan reaktif
Bahan mudah meledak dan bahan oksidator
Cairan mudah terbakar dan gas mudah terbakar
Cairan mudah larut
Berdasarkan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1970 yang bukan kewajiban pengurus perusahaan adalah:
Memberikan kebebasan berserikat
Menyediakan alat pelindung diri
Memasang gambar poster K3 ditempat kerja
Menempatkan semua syarat-syarat K3 dan lembaran UU No. 1 Tahun 1970 ditempat kerja
Faktor-faktor lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja adalah:
Faktor fisiologis
Semua jawaban benar
Faktor psikologi
Faktor kimia
