WorksheetsApa itu BPJAMSOSTEK
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Apakah kepanjangan dari BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jasa Sosial Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Badan Pendiri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan ....
Lembaga Sosial
Badan Usaha Milik Negara
Lembaga Kementerian
Badan Hukum Publik
Badan Usaha
Apa dasar UU BPJS Ketenagakerjaan?
UU No 40 Tahun 2006
UU No 24 Tahun 2010
UU No 40 Tahun 2004
UU No 24 Tahun 2011
Sebutkan Program-program dari BPJS Ketenagakerjaan ...
- Jaminan Hari Tua
-Jaminan Kematian
-Jaminan Kesehatan Nasional
- Jaminan Kecelakaan Kerja
-Jaminan Hari Tua
-Jaminan Kematian
-Jaminan Kecelakaan Kerja
-Jaminan Pensiun
-Jaminan Hari Tua
-Jaminan Kematian
-Jaminan Kehidupan
-Jaminan Pensiun
-Jaminan Hari Tua
-Jaminan Kematian
-Jaminan Kecelakaan Kerja
-Jaminan Pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Jaminan Hari Tua
-Jaminan Kematian
-Jaminan Kesehatan Nasional
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Pensiun
Siapa saja yang berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Pekerja Penerima Upah (PU, Formal)
Bukan Penerima Upah (BPU, Informal)
TNI/Polri
Pekerja Migran
Pegawai Negeri Sipil
Petani, tukang ojek, penjual pinang, pembantu rumah tangga, nelayan, pekerja harian lepas, adalah peserta ...
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Berikut ini adalah pernyataan yang benar ...
JHT adalah Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap/meninggal dunia.
JHT adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
JHT adalah Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu & tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya.
JHT adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yg mengalami pemutusan hubungan kerja dgn tujuan mempertahankan derajat kehidupan yg layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja adalah manfaat dari program ...
Jaminan Hari Tua
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Pensiun
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Apa saja yang syarat untuk klaim JHT?
mencapai usia 56 tahun
Meninggal dunia
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengalami sakit
Mengundurkan diri, sedang tidak bekerja
Berapa jumlah karyawan di BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Jayapura?
19 Karyawan
21 Karyawan
16Karyawan
15 Karyawan
