NEW
Font size
WorksheetsKelas Kredit 12 Agst - Bpk Erick Kanwil XI
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) merupakan fasilitas kredit dengan agunan berupa kendaraan bermotor untuk tujuan pembiayaan tertentu, dengan karakteristik sebagai berikut, kecuali :
Harus diikuti dengan penyerahan agunan sebagai kompensasi atas penerimaan KKB.
Harus di-cover dengan asuransi untuk KKB.
Pelunasan dilakukan dengan cara mengangsur.
Agunan di serahkan minimum 2 tahun untuk KKB dengan masa 5 Tahun
Pembelian kendaraan bermotor dengan KKB mengikuti ketentuan sebagai berikut, kecuali :
Pembelian kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan pada authorized dealer (dealer resmi).
Khusus untuk pembelian dari dealer tidak resmi perlu dilakukan trade checking untuk mengetahui reputasi dealer tersebut.
BPKB diserahkan setelah akad kredit selesai dilaksanakan
Selama BPKB sedang dalam proses, dealer wajib menyerahkan Surat Pernyataan/Cover Note bermeterai yang menyatakan bahwa BPKB akan diserahkan ke BCA / perusahaan anak BCA selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal penyerahan kendaraan.
Usia minimal saat pengajuan KKB adalah
21 Tahun
18 Tahun atau sudah menikah
21 Tahun atau sudah menikah
18 Tahun
Sebab Hapusnya Jaminan Fidusia untuk KKB dikarenakan, kecuali :
Hapusnya utang (perjanjian pokok) yang dijamin dengan fidusia.
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia/bank.
Permohonan penghapusan oleh debitur
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Pada dasarnya, kategori kredit dibedakan menjadi 3 jenis, kecuali :
Kredit SME
Kredit Komersial
Kredit Perorangan
Kredit Korporasi
Kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha debitur dengan total eksposur kredit per debitur atau per KUU < Rp 30 miliar (termasuk di dalamnya kredit cash collateral, kredit non cash collateral, dan KPR BCA Produktif), merupakan pengertian dari :
Kredit SME
Kredit Komersial
Kredit Perorangan
Kredit Korporasi
Kredit komersial adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha debitur dengan total eksposur per KUU/per grup debitur sebesar :
> Rp 30 miliar sampai dengan Rp 500 miliar
> Rp 30 miliar sampai dengan Rp 400 miliar
> Rp 20 miliar sampai dengan Rp 400 miliar
> Rp 20 miliar sampai dengan Rp 400 miliar
Kredit korporasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha debitur yang memiliki kriteria berikut, kecuali:
Debitur yang memiliki kredit non cash collateral dengan total eksposur kredit per grup debitur > Rp 500 miliar (terdiri dari non cash collateral dan KPR BCA Produktif).
Debitur yang mempunyai perusahaan yang >5 secara group
Kredit yang diberikan kepada perusahaan multinasional.
Kredit yang diberikan kepada perusahaan sekuritas.
Jaminan tertulis dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh BCA yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi) merupakan pengertian dari :
Bank Draft
Bank Garansi
Bank Insurance
Cek/ Giro
Transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang tanggal penyerahan atau penerimaan dananya dilaksanakan pada hari kerja berikutnya adalah
SPOT
SWAP
Tomorrow (TOM)
Forward
Jangka Waktu Kredit Lokal adalah :
Jangka waktu pemberian fasilitas KL adalah maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Jangka waktu pemberian fasilitas KL adalah maksimum 2 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Jangka waktu pemberian fasilitas KL adalah maksimum 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Jangka waktu pemberian fasilitas KL adalah maksimum 2 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Kredit modal kerja yang penarikannya menggunakan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit/ Perpanjangan Pembayaran (SPPFK) untuk jangka waktu tertentu merupakan pengertian dari :
Kredit Lokal
Time Loan (TL)
Trust Receipt (T/R)
Kredit Ekspor
Trust Receipt merupakan
Kredit modal kerja yang penarikannya menggunakan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit/ Perpanjangan Pembayaran (SPPFK) untuk jangka waktu tertentu
Kredit modal kerja yang diberikan kepada eksportir atau pemasok untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan, dan penyiapan barang dalam rangka ekspor.
Kredit yang digunakan untuk melunasi L/C atau SKBDN yang diterbitkan oleh BCA untuk pembiayaan persediaan barang.
Jaminan tertulis dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh BCA yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi).
Batas Maksimum Plafon Kartu Kredit adalah :
Diberikan (secara kumulatif) kepada 1 pemegang kartu kredit adalah sebesar 3 kali pendapatan tiap bulan.
Diberikan (secara kumulatif) kepada 1 pemegang kartu kredit adalah sebesar 2 kali pendapatan tiap bulan.
Diberikan (secara kumulatif) kepada 1 pemegang kartu kredit adalah sebesar 6 kali pendapatan tiap bulan.
Diberikan (secara kumulatif) kepada 1 pemegang kartu kredit adalah sebesar 12 kali pendapatan tiap bulan.
Tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR BCA) adalah, kecuali :
Meningkatkan dan memperluas penyaluran kredit kepada usaha produktif.
Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menyerap profit dan market share secara lebih luas
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
Maksimal Akumulasi Plafon untuk KUR BCA KECIL adalah :
100 Juta
500 Juta
300 Juta
Tidak ada batasan
Besarnya biaya provisi yang dikenakan untuk fasikitas KUR BCA adalah :
1%
1,5%
2%
Tidak ada biaya
Tidak ada batasan minimal waktu pendirian untuk usaha calon debitur bagi yang mengajukan KUR merupakan kriteria debitur untuk untuk pengajuan KUR :
KUR BCA Super Mikro
KUR BCA Mikro
KUR BCA Kecil
KUR BCA Khusus
Kredit yang dibedakan berdasarkan jangka waktunya yang merupakan kategori Kredit jangka pendek (short term loan) adalah :
s.d. 1 tahun
> 1 tahun s.d. 3 tahun
> 3 tahun s.d 5 tahun
> 5 tahun
Biaya administrasi KKB untuk jangka waktu kredit 4 tahun adalah :
RP.100.000,-
RP.150.000,-
RP.200.000,-
RP.250.000,-
