WorksheetsLoyal
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya:
Mutu dari sikap patuh
Mutu dari sikap taat
Mutu dari sikap setia
Mutu dari sikap hormat
Terdapat beberapa aspek yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawai diantaranya:
Tanggung Jawab pada pimpinan
Kemauan untuk bekerja sama
Rasa percaya diri
Hubungan antar organisasi
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan terhadap:
Pimpinan
Pekerjaan
Profesi
NKRI
Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus:
Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Setia dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Berintegritas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Berakuntabilitas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Secara umum, sikap loyal seorang pegawai terhadap organisasinya dapat dibangun dengan cara:
Membangun rasa kecintaaan dan memiliki serta meningkatkan ketakwaan
Meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rohani
Memberikan kesempatan peningkatan karir dan evalusi komprehensif
Melakukan evaluasi berkala dan meningkatkan kinerja
Yang tidak termasuk panduan perilaku Loyal dalam Core Values ASN adalah:
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah
Melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan integritas dan semangat juang yang tinggi
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara
Menjaga rahasia jabatan dan negara
Kode etik dan kode perilaku ASN yang terkait dengan Panduan Perilaku Loyal “Memegang Teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah” adalah:
Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Panduan Perilaku Loyal “Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara” yang terkait dengan Kewajiban ASN adalah:
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang tidak termasuk Nilai-Nilai Dasar Bela Negara adalah:
Cinta Bangsa Indonesia
Sadar Berbangsa dan Bernegara
Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Kemampuan Awal Bela Negara
Nilai Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut:
Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tengah masyarakat
Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
Nilai Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut:
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN
Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman
Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia
Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Dimana dalam bunyi sumpah/janji tersebut mencerminkan bagaimana Core Value Loyal semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap PNS. Ketentuan mengenai sumpah/janji tersebut diatur dalam UU ASN pasal:
63
64
65
66
Dalam sumpah/janjinya PNS berkomitmen untuk:
Melaksanakan fungsi ASN dengan baik
Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan
Menjadi PNS yang profesional dan berkompeten
Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pegawai ASN harus menerapkan budaya pelayanan, dan menjadikan prinsip melayani sebagai suatu kebanggaan. Munculnya rasa kebanggaan dalam memberikan pelayanan akan menjadi modal dalam melaksanakan pekerjaan. Pernyataan tersebut merupakan salah satu dari beberapa karakteristik dari:
Budaya birokrasi yang berkualitas
Budaya birokrasi yang akuntabel
Budaya birokrasi yang melayani
Budaya birokrasi yang mengayomi
Agar seorang ASN dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara, maka dia harus mampu untuk:
Bersikap netral dan adil sesuai kebutuhan
Mengayomi kepentingan kelompok-kelompok mayoritas
Menjadi figur dan teladan di dalam keluarga
Menjadi bagian dari problem solver (pemberi solusi) bukan bagian dari sumber masalah (trouble maker)
