NEW
Font size
WorksheetsPPh Orang Pribadi
Total questions: 20
Worksheet time: 4mins
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut dengan.....
Subyek Pajak
Obyek Pajak
Wajib Pajak
Pengusaha kena pajak
Pemotong pajak
Apa yang dimaksud dengan "Wajib Pajak" ?
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang tidak mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan pemerintah
Orang Pribadi yang masuk ke dalam kategori Subjek Pajak Dalam Negeri, kecuali Orang Pribadi yang ....
berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesi dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
bertempat tinggal di Indonesia
Pak Anwar sudah menikah dan memiliki dua orang anak kandung dan ia menanggung ibu mertua PNS yang sudah pensiun, maka status PTKP nya
54.000.000
63.000.000
67.500.000
72.000.000
58.500.000
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia disebut sebagai .....
Subyek Pajak Luar Negeri
Subyek Pajak Dalam Negeri
Bukan Subyek Pajak
Objek pajak
Bukan objek pajak
Jenis-jenis Wajib Pajak Orang Pribadi
Semua jawaban benar
WP OP yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas
WP OP yang melakukan usaha
WP OP yang melakukan pekerjaan bebas
Pegawai tetap
Untuk PENGHASILAN KENA PAJAK sebesar Rp 70.000.000, besarnya PPh terutang tahun pajak 2022 adalah...
8.500.000
4.500.000
9.000.000
6.500.000
10.500.000
Jenis-jenis subjek pajak, kecuali
Orang Pribadi
Bentuk Usaha Tetap
Warisan
Badan
Warisan yang belum terbagi
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan disebut ....
Pajak Penghasilan Pasal 21
Penerima penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 26
Penyelenggara kegiatan
PPN
Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah........
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Bruto
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Neto
Penghasilan bersih
Besarnya PTKP untuk Wajib Pajak Pribadi tahun 2022 adalah ...
Rp 54.000.000
Rp 5.400.000
Rp 45.000.000
Rp 4.500.000
58.500.000
Apabila seseorang dengan penghasilan setahun diatas PTKP namun tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi yaitu
Membayar pajak penghasilan 20% lebih tinggi
Membayar pajak penghasilan 10% lebih tinggi
Membayar pajak penghasilan 25% lebih tinggi
Sanksi Pidana
Sanksi perdata
Tarif PPh 21 yang mengalami kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu disebut tarif?....
Tarif Progresif
Tarif PPh 21
Tarif Proporsional
Tarif Degresif
Tarif Regresif
Berapa tarif yang dikenakan kepada WP OP yang memiliki Penghasilan Kena Pajak Sebesar Rp 40.000.000?
5%
10%
4%
15%
25%
Apa kepanjangan PKP dan PTKP pada PPh 21
Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak dan Pengusaha Tidak Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Tidak Kena Pajak
Biaya jabatan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan tetap yang masih aktif bekerja baik bagi yang mempunyai jabatan ataupun tidak. Namun, biaya ini adalah bukan biaya yang sebenarnya dikeluarkan, melainkan hanya toleransi, fiktif, atau tidak riil. Biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar (........), setinggi-tingginya atau Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
5% dari penghasilan bruto
10% dari penghasilan neto
5% dari penghasilan neto
10% dari penghasilan bruto
5% dari gaji
Biaya pensiun merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur bagi penerima pensiun berkala. biaya pensiun yang dapat menjadi pengurang adalah (...........) , setinggi-tingginya Rp200.000,00 sebulan atau Rp2.400.000 setahun.
5% dari penghasilan bruto
2% dari penghasilan bruto
5% dari penghasilan neto
10% dari penghasilan bruto
5% dari gaji
A. Mandira adalah seorang karyawan BPRS HIK Bahari Tegal sejak 2017. Pak Mandira belum berkeluarga, namun memiliki 1 adik (Namira) yang menjadi tanggungjawabnya. Jika dalam satu tahun penghasilan nettonya Rp61.800.000
Dari data diatas, lakukan analisis nilai PKP Pak Mandira!
Rp58.500.000
Rp5.150.000
Rp3.300.000
Rp54.000.000
63.000.000
Drg. Nurma harjono, Sp.Ok memperoleh penghasilan dari dokter praktek selama tahun 2018 sebesar Rp 660.000.000,-. Status tidak kawin tanpa tanggungan. Berdasarkan data diatas, pajak penghasilan ats Drg. Nurma harjono, Sp.oK adalah …….
Rp 32.500.000,-
Rp 39.000.000,-
Rp 41.400.000,-
Rp 48.000.000,-
Rp 49.500.000,-
Tuan Abdullah seorang karyawan PT Sumber Rezeki , memiliki NPWP 05.705.750.4.405.000. Pada Januari 2019, memiliki gaji pokok Rp 12.000.000,00. Tunjangan istri 5% dan tunjangan anak 2%, perusahaan membayar premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 3% dari gaji. Setiap bulan Tuan Abdullah membayar iuran pensiun 3% dan BPJS 1%. Status kawin dengan 1 orang anak. Jadi PPh Pasal 21 terutang Tuan Abdullah untuk satu tahun adalah....
Rp 6.546.000
Rp 5.546.000
Rp 4.546.000
Rp 5.446.000
Rp 6.456.000
