Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Modul 3 - Kelas 1 - Perbawaslu 8 Tahun 2022

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berikut merupakan prinsip-prinsip dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, kecuali…

a)

proporsional

b)

cepat

c)

tidak memihak

d)

terbuka

2.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit … orang

a)

1

b)

3

c)

2

d)

4

3.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perbawaslu Pelanggaran Administratif Pemilu yang baru dihapus.

(a)  

4.

Pemeriksaan setempat dapat dilakukan oleh Majelis Pemeriksa dalam hal…

a)

permintaan para pihak

b)

keinginan Majelis

c)

saran Sekretaris Pemeriksa

d)

bukti tidak dapat dihadirkan dalam persidangan

5.

Sekretaris Pemeriksa berasal dari, kecuali…

a)

Pegawai pada kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota

b)

Pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu

c)

Pejabat pada Sekretariat Bawaslu Provinsi

d)

Pejabat pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota

6.

dalam hal setelah penetapan hasil secara nasional terdapat dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran tersebut.

(a)  

7.

berikut merupakan alat bukti dalam pembuktian penanganan pelanggaran administratif, kecuali

a)

Surat atau tulisan

b)

Dokumen elektronik

c)

Keterangan saksi atau ahli

d)

Petunjuk majelis

8.

Berikut merupakan objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan acara cepat, kecuali…

a)

dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pada Penetapan Patai Politik menjadi Peserta Pemilu

b)

dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pada pelaksanaan kampanye Pemilu

c)

dugaan pelanggaran administratif yang terjadi rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu

d)

dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pada pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri

9.

Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan pada hari yang sama saat terjadinya Pelanggaran Pemilu.

(a)  

10.

Putusan pemeriksaan acara cepat tidak dapat dimintakan koreksi oleh Terlapor kepada Bawaslu.

(a)