NEW
Font size
WorksheetsUTS Hukum Acara Peradilan Agama Ganjil 2022 2023
Total questions: 50
Worksheet time: 50mins
Semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimanamelaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagaimana yangdiatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Tata Usaha Negera
Hukum Acara sering disebut juga sebagai
Hukum Publik
HUkum Privat
Hukum Formil
Hukum Materil
Undng - Undang Peradilan Agama yang terbaru adalah
UU No. 16 Tahun 2019
UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 3 Tahun 2006
UU No. 50 Tahun 2009
Perdilan Agama menyelsaikan sengketa orang yang
Beragama Islam
Semua Agama
Semua Warga Negara Indonesia
Memiliki Keyakinan
Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah
Pengadilan Negeri
Pengadilan Militer
Pengadilan Agama
Pengadilan Tata USaha Nagara
Pengadilan banding dari Pengadilan Agama adalah
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi
Mahkamah Syar'iyah Tinggi
Kekuasaan Yudikatif di tingkat pusat yang membawahi semua Pengadilan adalah
Kejaksaaan Agung
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Yang merupakan sumber hukum acara (formil) Pengadilan Agama, kecuali
HIR
R.Bg
Yurisprudensi
B.W.
Sumber Hukum (Materil) Perdata Pengadilan Agama, Kecuali....
UU Nomor 48 Tahun 2009
UU Nomor 50 Tahun 2009
Yurisprudens
Adat kebiasaan
Orang yang dirasa melanggar hak Penggugat dan ditarik sebagai pihak dimuka pengadilan disebut sebagai
Termohon
Pemohon
Tergugat
Saksi
Hukum bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materil, oleh karena itu hukum acara memuat tentang cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materil adalah
Hukum Formil
Hukum Privat
Hukum Publik
Hukum Dasar
Perantaraan negara dalam mempertahankan dan menegakkan hukum perdata materiil itu terjadi melalui peradilan, cara inilah yang disebut
Non Litigasi
Litigasi
Mediasi
Negosiasi
Hukum Acara Pengadilan Agama adalah serangkaian langkah yang harus diambil seperti yang dijelaskan oleh undang-undang pada saat suatu kasus akan dimasukkan ke
Pengadilan Agama
Badan Arbitrase
Kejaksaan
Pengadilan Negeri
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antar manusia atau yang menetapkan perbuatan atau perilaku apa yang diharuskan atau dilarang atau diperbolehkan, termasuk akibat-akibat hukum dan ancaman-ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum tidak Tertulis
Hukum Tertulis
Hukum Formil
Hukum Materil
Pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang pasti (Hukum Positif)
Sumber Hukum
Asas Hukum
Dasar Hukum
Kaidah Hukum
Peradilan Agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber Hukum Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat “basmalah” yang diikuti dengan irah-irah “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” merupakan
Asas Legalitas
Asas Fleksibilitas
Asas Ketuhanan
Asas Bebas Merdeka
Pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan Adalah
Asas Flesibilitas
Asas Ketuhanan
Asas Bebas Nerdeka
Asas Legalitas
Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak diminta atau hakim mengabulkan lebih dari yang dituntut
Asas Unus Testis Nulus Testis
Asas Ultra Pertium Partem
Asas Actor Squitur Forum Rei
Asas Actor Squiter Forum Rei Sitai
Bahwa Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara - perkara antara orang-orang beragama Islam adalah
Asas Aktif Memberi Bantuan
Asas Equality
Asas Ishlah
Asas Personalitas Keislaman
Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan melalui pendekatan perdamaian adalah
Asas Islah
Asala Equlity
Asas Personalitas Keislaman
Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum
Asas Local Wisdom adalah
Pengambil Keputusa
Mengtahui Hukum Lokal /Adat
Hakim dianggap mengetahui semua Hukum
Tidak Memihak
Mengikat Perorangan adalah
Asas Rektroaktif
Asas Ketentuan Formil
Asas Hakim Aktif dan Pasif
Asas Inter Partes
Tugas Petugas Meja 1 dalam administrasi Pengadilan Agama adalah
Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar
Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya
Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan
Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar
Tugas Petugas Meja 2 dalam administrasi Pengadilan Agama adalah
Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar
Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan
Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan
Mencatat Prmohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar
Tugas Petugas Meja 3 dalam administrasi Pengadilan Agama adalah
Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya
Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS
Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan
Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM
Dalam menaksir panjar biaya perkara perlu dipertimbangkan hal- hal sebagai berikut, kecuali
Jumlah pihak yang berperkara
Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius)
Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak
Honorium Kuasa Hukum/Pengacara
Berpekara secara Prodeo artinya
Berperkara secara Berbayar sesuai aturan
Berperkara sesuai aturan Perundang undangan
Berperkara Secara cepat
Berperkara yang pembiayaannya ditanggung oleh negara
Buku Keuangan Perkara terdiri dari, kecuali
Buku Jurnal Perkara Gugatan
Buku Jurnal Perkara Permohonan
Buku Jurnal Permohonan Banding
Buku Jurnal Permohonan Meiasi
Persayarat untuk mengajukan Persidangan secara Prodeo adalah
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
Buku Nikah
Akta Tanah
Kartu Tanda Penduduk
Penggugat / Pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke ...............
Kasir
Bank
Panitera
Jurusita
SKUM Singktan dari
Surat Kuasa untuk Membayar
Surat Keterangan untuk Mengadili
Surat Keputusan untuk Meninjau
Surat Kewajiban untuk Melaksanakan
Meja II Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara, kecuali .............
Gugatan
Gugatan Sederhana
Penuntutan
Permohonan
Tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
Gugatan Cerai
Permohonan Talak
Gugatan Waris
Permohonan Isbat Nikah
Seseorang yang mengajukan gugatan perceraian adalah.....
Istri
Suami
Pihak Ke 3
Keluarga
Upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan disebut
Negosiasi
Mediasi
Arbitrase
Rekonsiliasi
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain, kecuali ..........
Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan
Suami Pergi ke luar negeri dalam waktu yang lama
Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan
Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit
Isi Taklik talak kecuali .............
Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya
Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga
Menyakiti badan/jasmani isteri saya
Saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. yang mewakili tergugat disebut .................
Pengacara
Kuasa Insidentil
Tim Kuasa Hukum
Tergugat Interpensi
Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam waktu....
1 Bulan
3 Bulan
1 Tahun
9 Bulan
Surat-surat yang Harus Asli bukan fotokopian disiapkan dalam Perkara perceraian adalah
Akta Kelahiran
KTP
Buku NIkah
Surat Kepemilikan Harta
Saksi-saksi dalam persidangan terdiri dari paling sedikit
1 Orang
2 Orang
3 Orang
4 Orang
Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak yang sudah ditentukan, dan tidak melapor ke Pengadilan Agama diberikan waktu selama ............. maka gugatn gugur
5 Bulan
6 Bulan
4 Bulan
3 Bulan
Putusan ikrar dijatuhkan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan .........
Tetap
Semetara
sela
berkelanjutan
Perkawinan putus karena, kecuali ...........
Perceraian
Atas putusan pengadilan
Kematian
Pertengkaran
Mengenai pemeriksaan perkara Perceraian dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 diatur secara khusus, kecuali
Cerai Talak
Cerai Gugat
Cerai dengan alasan zina
Cerai dibawah tangan
Cerai yang tidak bisa menikah kembali disebut
Cerai gugat
li'an
Fasakh
Khulu
Dengan saling bersahutan sumpah maka terwujudlah penyelesaian perkara secara li’an yang akibat hukumnya, kecuali .....
Dapat menikah lagi dengan penyelang
Perkawinan putus untuk selama-lamanya
Anak yang dikandung dinasabkan kepada istri atau ibu
Suami terbebas dari kewajiban memberi nafkah
Akibat Hukum Perceraian Karena Talak, kecuali ..........
Hubungan antara suami-istri putus
Istri mempunyai hak iddah selama 3 bulan
Dapat dilaksanakan pembagian harta bersama
Tidak adanya hak pemeliharaan anak/hadanah
Suatu permohonan yang didalamnya berisi tuntutan hak Perdata oleh pihak orang yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, dihadapan badan peradilan yang berwenang adlah
Surat Gugatan
Surat Permohonan
Surat Pebuktian
Surat Kuasa
Suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara
Surat Keputusan
Surat Kuasa
Surat Gugatan
Surat Permohonan
