WorksheetsPretest Rakernis Penanganan Pelanggaran
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Berdasarkan definisi dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Temuan adalah…
Dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu
Dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Dugaan pelanggaran Pemilu terhadap ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu
Laporan disampaikan pada hari dan jam kerja, kecuali pada …… bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam
Masa tenang dan pemungutan suara
Kampanye
rekapitulasi penghitungan suara
Pencocokan dan penelitian
syarat minimal unutk menjadikan hasil pengawasan dan/atau hasil investigasi menjadi temuan adalah sebagai berikut, kecuali…
dentitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu
uraian kejadian
bukti
saksi-saksi
Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan syarat materil Laporan.
(a)
Berikut ini merupakan pihak-pihak yang dapat menjadi Pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif, kecuali…
Penyelenggara Pemilu
WNI yang mempunyai hak pilih
Peserta Pemilu
Pemantau Pemilu
Berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 diatur penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan dengan cara …
Langsung ke Kantor Bawaslu atau melalui SigapLapor
Hanya di Kantor Bawaslu
Hanya menggunakan SigapLapor
Menyampaikan kepada Pengawas Pemilu
Dalam Perbawaslu Temuan dan Laporan yang baru, diatur bahwa penerimaan temuan dan laporan terhadap semua jenis dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
(a)
Pelapor dalam menyampaikan laporannya, harus menyerahkan dokumen berupa…
Fotocopy KTP dan/atau Bukti
Fotocopy KTP dan Bukti
Fotocopy KTP, Bukti dan identitas saksi
Fotocopy KTP, Bukti, identitas saksi dan Ahli
Laporan yang dicabut oleh Pelapor sebelum registrasi tetap dilanjutkan.
(a)
Pengawas Pemilu menyampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(a)
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama … Hari setelah pemberitahuan perbaikan Laporan disampaikan.
1 Hari
2 Hari
3 Hari
4 Hari
Kajian awal dilakukan untuk meneliti, kecuali…
keterpenuhan syarat formal
keterpenuhan syarat materiel
keterpenuhan bukti
jenis dugaan pelanggaran
Bawaslu menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 Hari setelah Laporan disampaikan
(a)
Dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran harus memuat hal-hal sebagai berikut, kecuali…
kasus posisi
daftar bukti
fakta dan analisis
saksi
Surat undangan klarifikasi disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat …..Hari sebelum klarifikasi.
1
3
2
4
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(a)
Pengambilalihan laporan dilakukan dengan cara …
terdapat permintaan Pengawas Pemilu satu tingkat di bawah atau inisiatif Pengawas Pemilu satu tingkat di atas
hanya bisa dilakukan apabila ada permintaan Pengawas Pemilu satu tingkat di atas
hanya bisa dilakukan apabila ada inisiatif Pengawas Pemilu satu tingkat di bawah
terdapat permintaan Pengawas Pemilu satu tingkat di atas atau inisiatif Pengawas Pemilu satu tingkat di bawah
Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran paling lambat … Hari setelah permintaan koreksi diterima.
2 Hari
4 Hari
14 Hari
7 Hari
Pelimpahan Laporan dapat dilakukan setelah Kajian Awal selesai atau setelah perbaikan laporan.
(a)
Pengambilalihan Laporan dapat dilakukan dengan alasan tertentu berupa keterbatasan sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(a)
Berikut merupakan prinsip-prinsip dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, kecuali…
Proporsional
cepat
tidak memihak
terbuka
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM dapat dilaksanakan dengan kehadiran Majelis Pemeriksa paling sedikit … orang.
1
3
4
2
Pengambilalihan Laporan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan Laporan selesai.
(a)
Pemeriksaan setempat dapat dilakukan oleh Majelis Pemeriksa dalam hal…
permintaan para pihak
keinginan Majelis
saran Sekretaris Pemeriksa
bukti tidak dapat dihadirkan dalam persidangan
Sekretaris Pemeriksa berasal dari, kecuali…
pegawai pada kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu
Pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu Provinsi
Pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam hal setelah penetapan hasil secara nasional terdapat dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran tersebut.
(a)
Pelapor atau Terlapor menyampaikan permintaan koreksi paling lama …. Hari setelah rekomendasi dugaan pelanggaran dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
2
3
4
7
Berikut merupakan objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan acara cepat, kecuali…
dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pada Penetapan Patai Politik menjadi Peserta Pemilu
dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pada pelaksanaan kampanye Pemilu
dugaan pelanggaran administratif yang terjadi rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu
dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pada pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri
Khusus untuk pelanggaran administratif Pemilu TSM sanksi dapat berupa pendiskualifikasian atau pembatalan sebagai calon atau pasangan calon.
(a)
Putusan pemeriksaan acara cepat tidak dapat dimintakan koreksi oleh Terlapor kepada Bawaslu
(a)
