NEW
Font size
WorksheetsSOAL TES PPS PEMILU 2024 PART 3 Bag.2
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Siapakah penyelenggara pemilu di Indonesia :
KPU dan Bawaslu
KPU, Bawaslu, dan DKPP
KPU dan DKPP
KPU
Semua Salah
Kewenangan melakukan koreksi terhadap putusan atau rekomendasi yang disampaikan kepada KPU adalah :
Bawaslu
DPR
Kemendagri
DKPP
Komnas HAM
Perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional disebut dengan :
Perselisihan kepengurusan partai politik
Perselisihan hasil pemilu
Perselisihan atas putusan Mahkamah Partai
Perselisihan dalam pemuktahiran data
Perselisihan penetapan daftar pemilih
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha pemilu adalah :
Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
Majelis Khusus Tata Kelola Pemilu
Dewan Kehormatan Pengawasan Penyelenggara Pemilu
Bawaslu RI
Bukan lembaga-lambaga di atas
Pada Masa Pemilu Orde Baru penyelenggara Pemilu disebut :
Lembaga Panitia Umum
Lembaga Pemilihan Umum
Panitia Pemilihan Umum
Panitia Pemilihan Indonesia
Petugas Pemilihan Umum
Sejak kapan lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten dipermanenkan?
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2014
Pemilu 2019
Pemilu 2017
DKPP menyusun kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas para penyelenggara pemilu. Penyusunan kode etik itu dilakukan dengan melibatkan :
KPU dan Bawaslu
MK dan Presiden
KPU dan MK
Bawaslu dan MK
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota
Pada desain konstitusional pemilu 1999, pelaksanaan pemilu dilaksanakan pada hari :
Pada hari libur atau hari yang diliburkan
Pada hari Minggu
Pada hari kerja
Pada hari kalender
Pada hari kemerdekaan
Undang-Undang Pemilu yang pertam kali memuat ketentuan bahwa "setiap tiga calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan " adalah :
UU No 12 tahun 2003
UU No 8 tahun 2012
UU No 3 tahun 1999
UU No 10 tahun 2008
UU No 7 tahun 2017
Partai politik pemenang Pemilu 1999 adalah :
Golkar
PDI Perjuangan
Demokrat
PPP
Gerindra
Pengusulan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kota dilakukan oleh :
KPU Pusat
KPU Provinsi
KPU Kabupaten Kota
Bawaslu
DKPP
Peserta pemilihan dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten kota kepada Bawaslu provinsi atau kabupaten kota dalam jangka waktu berapa hari kerja terhitung sejak keputusan KPU provinsi atau kabupaten kota ditetapkan :
3 hari kerja
5 hari kerja
7 hari kerja
9 hari kerja
14 hari kerja
Jumlah partai peserta Pemilu 1999 adalah :
24 partai
12 partai
16 partai
48 partai
38 partai
Hak penyandang disabilitas untuk memilih, dipilih, dan sebagai penyelenggara pemilu diatur dalam UU No 7 tahun 2017 pada pasal berapa?
Pasal 3
Pasal 2
Pasal 5
Pasal 4
Pasal 6
Dalam Undang-Undnag Pemilu, Pasal berapakah yang mengatur tentang kewenangan KPU :
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 9
Asa Pemilu Indonesia sering disebut dengan :
LUBER
Berintegritas
LUBER JURDIL
JURDIL
Jujur
Dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu, KPU RI memberikan laporan penyelengaraan pemilu dalam waktu 30 hari setelah pengucapan sumpah janji pejabat kepada :
DPR, Bawaslu, dan Presiden
Presiden
Bawaslu
MPR
Presiden dan DPR
Partai politik yang memiliki badan hukum terdapat di :
Direktorat Politik Dalam Negeri Kementrian Dalam Negeri
Komisi Pemilihan Umum
Kementrian Hukum dan HAM
Sekretariat Negara
Mahkamah Konstitusi
Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Pemilu akan diwajibkan secara serentak pada :
13 Februari 2024
14 Februari 2024
15 Februari 2024
16 Februari 2024
17 Februari 2024
Asas pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal berapa?
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Berikut salah satu wewenang DKPP :
Memutus pelanggaraan kode etik
Memberhatikan penyelenggara yang melanggar kode etik
Memberikan penghargaan kepada penyelenggara
Melakukan uji material terhadap regulasi pemilu
Membentuk PPS
Yang dimaksud dengan Perselisihan Hasil Pemilihan adalah :
Perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilihan
Perselisihan antara peserta pemilihan dan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan
Perselisihan antara peserta pemilih dan peserta pemilihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan
Perselisihan antar peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan
Perselisihan antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota dan Peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
Ada berapa kali pelaksanaan Pemilu pada masa Orde Baru :
6 kali
7 kali
8 kali
9 kali
10 kali
Tugas pengawasan terhadap jajaran KPU dan Bawaslu dilakukan oleh :
DKPP
BPKP
Mahkamah Agung
Mahkamah Yudisial
Polisi
Peserta pemilu nasional pada pemilu 2014 berjumlah :
12, ditambah 3 parpol lokal Aceh
12, ditambah 4 parpol lokal Aceh
13, ditambah 3 parpol lokal Aceh
13, ditambah 4 parpol lokal Aceh
14, ditambah 5 parpol lokal Aceh
